Detail Metadata Indikator Statistik
Indeks Perlindungan Saksi dan Korban (IPSK)
| Nama Indikator | Indeks Perlindungan Saksi dan Korban (IPSK) |
|---|---|
| Konsep | Korban Saksi |
| Definisi | Nilai capaian penyelenggaraan pelayanan perlindungan saksi dan korban tindak pidana yang dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban |
| Interpretasi | IPSK diukur berdasarkan sepuluh dimensi penilaian untuk mengukur tingkat keberhasilan perlindungan saksi dan korban, meliputi: 1. Peran LPSK dalam pemenuhan Hak Saksi dan Korban; 2. Partisipasi Masyarakat dalam Pemenuhan Hak Saksi dan Korban; 3. Pemahaman terkait kewenangan LPSK; 4. Keterlibatan Institusi dalam Perlindungan Saksi dan Korban; 5. Kepercayaan telah terlindunginya saksi dan korban; 6. Penilaian dari saksi dan korban terhadap pelayanan perlindungan; 7. Aksesibilitas informasi layanan perlindungan; 8. Hubungan antara saksi dan korban dengan pelaku selama proses peradilan; 9. Keberadaan tempat perlindungan; dan 10. Jaminan pasca-perlindungan. Semakin tinggi angka indeks menunjukkan keberhasilan penyelenggaraan perlindungan saksi dan korban dengan angka paling rendah 25 dan paling tinggi 100. |
| Metode Perhitungan | IPSK dihitung menggunakan survei kepada tiga kelompok responden, yaitu Saksi dan Korban yang dilayani LPSK, mitra kerja LPSK, dan relawan yang dibina LPSK. Data hasil survei dari setiap dimensi penilaian diukur dalam bobot yang telah ditentukan sehingga diperoleh skor dan didefinisikan dalam lima kriteria skor penilaian antara 0 sampai 100. Penilaian setiap dimensi juga dipetakan dengan metode IPA untuk memperoleh informasi dimensi apa saja yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan kualitas layanan. Keterangan: X ¯ = Rata-Rata x = Jumlah Keseluruhan Nilai n = Jumlah Keseluruhan Dimensi |
| Rumus | $X¯=x/n$ |
| Ukuran | Indeks |
| Satuan | - |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Wilayah |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Peran LPSK dalam pemenuhan Hak Saksi dan Korban Partisipasi Masyarakat dalam Pemenuhan Hak Saksi dan Korban Pemahaman terkait kewenangan LPSK Keterlibatan Institusi dalam Perlindungan Saksi dan Korban Kepercayaan telah terlindunginya saksi dan korban Penilaian dari saksi dan korban terhadap pelayanan perlindungan Aksesibilitas informasi layanan perlindungan Hubungan antara saksi dan korban dengan pelaku selama proses peradilan Keberadaan tempat perlindungan Jaminan pasca-perlindungan |
| Level Estimasi | Nasional |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Survei Nasional Perlindungan Saksi dan Korban 2025 |