Detail Metadata Variabel Statistik
Peran LPSK dalam Pemenuhan Hak Saksi dan Korban
| Nama Variabel | Peran LPSK dalam Pemenuhan Hak Saksi dan Korban |
|---|---|
| Alias | - |
| Konsep | Perlindungan Saksi dan Korban Saksi Korban Program Perlindungan |
| Definisi | Dimensi ini berfokus pada fungsi LPSK dalam hal merumuskan kebijakan di bidang perlindungan saksi dan korban, memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, memberikan kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan/atau korban, dan melakukan pengawasan, pelaporan, penelitian, dan pengembangan, serta menjalankan tugas lain yang terkait dengan perlindungan saksi dan korban. |
| Referensi Pemilihan | - |
| Referensi Waktu | Tahunan |
| Ukuran | - |
| Satuan | - |
| Tipe Data | Integer |
| Klasifikasi Isian | 1. Tidak Setuju 2. Kurang Setuju 3. Setuju 4. Sangat Setuju |
| Aturan Validasi | -; |
| Kalimat Pertanyaan | Pengajuan permohonan perlindungan ke LPSK mudah; Saksi dan korban memberikan kesaksiannya pada setiap proses peradilan tanpa tekanan; Saksi dan korban mendapatkan pendampingan selama proses peradilan; Saksi dan korban dapat mengakses layanan rumah aman, pengamanan pengawalan, Bantuan Medis, Psikologis dan Psikososial; Kemudahan dalam mengakses layanan Fasilitasi Restitusi dan Kompensasi; Menurut Anda kendala apa yang dihadapi sehingga pemenuhan hak saksi dan korban terhambat? |
| Apakah variabel dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Survei Nasional Perlindungan Saksi dan Korban 2025 |