Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Pada Bus Rapid Transit dan Layanan Perizinan Melalui Sahabat 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Pada Bus Rapid Transit dan Layanan Perizinan Melalui Sahabat
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Transportasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.7500.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perhubungan Provinsi Gorontalo
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Thayeb Moh. Gobel, Kel. Tinelo Ayula, Kec. Bulango Sel., Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo 96125
| Telepon: | 0435827615 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dishub@gorontaloprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Pemerintah Provinsi Gorontalo |
| Eselon 2: | Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Abdul Karim Rauf, ST, M.Si |
| Jabatan: | Kepala Bidang Angkutan Jalan |
| Alamat: | Kawasan Perkantoran Pemprov. Gorontalo, Jln. Thayeb Moh. Gobel, Kec. Bulango Selatan, Kab. Bone Bolango, Gorontalo |
| Telepon: | 082189044919 |
| Faksimile: | - |
| Email: | mecca.226@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik menjadi lebih tepat sasaran. Dalam menjalankan amanat UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012 maka disusun Peraturan Menteri PAN-RB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) pada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi dan pengaduan. Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo sebagai salah satu penyedia layanan publik di Provinsi Gorontalo, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PAN-RB No. 14 Tahun 2017, maka akan dilakukan pengukuran melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif. Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.
Tujuan Kegiatan
Tujuan pelaksanaan SKM adalah untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat terhadap mutu dan kualitas pelayanan publik yang telah diberikan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-26 s.d. 2023-12-29
Desain
2023-12-26 s.d. 2023-12-29
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-06-30
Pengolahan Data
2024-07-01 s.d. 2024-07-05
Analisis
2024-07-01 s.d. 2024-07-12
Diseminasi Hasil
2024-07-15 s.d. 2024-07-15
Evaluasi
2024-07-15 s.d. 2024-07-15
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Kelamin | [K00704] Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Pada saat menerima layanan |
| Jenjang Pendidikan | [K00706] Jenjang Pendidikan | Tahapan pendidikan yang dicapai seseorang setelah menamatkan pelajaran pada jenjang pendidikan tertinggi yang dikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | Pada saat menerima layanan |
| Pekerjaan Utama | [K01320] Pekerjaan Utama | Pekerjaan yang menggunakan waktu terbanyak atau memberikan penghasilan terbesar, jika sama besar maka pekerjaan utama mengikuti pengakuan responden. | Pada saat menerima layanan |
| Kesesuaian persyaratan dan pelayanan dengan jenis pelayanan | [K00871] Kepuasan Masyarakat | Hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh aparatur penyelenggara pelayanan publik pada dimensi kesesuaian persyaratan. Persyaratan yang dimaksud adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | Pada saat menerima layanan |
| Kemudahan prosedur pelayanan | [K00871] Kepuasan Masyarakat | Hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh aparatur penyelenggara pelayanan publik pada dimensi prosedur. Prosedur yang dimaksud dalam hal ini adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. | Pada saat menerima layanan |
| Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan | [K00871] Kepuasan Masyarakat | Hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh aparatur penyelenggara pelayanan publik pada dimensi waktu pelayanan. Waktu pelayanan yang dimaksud adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | Pada saat menerima layanan |
| Biaya/tarif | [K00871] Kepuasan Masyarakat | Hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh aparatur penyelenggara pelayanan publik pada dimensi biaya/tarif. Biaya/tarif yang dimaksud adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan dan/atau ketentuan yang berlaku. | Pada saat menerima layanan |
| Kesesuaian produk pelayanan antara standar pelayanan dengan hasil yang diberikan | [K00871] Kepuasan Masyarakat | Hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh aparatur penyelenggara pelayanan publik pada dimensi produk dan spesifikasi jenis pelayanan. Produk dan spesifikasi yang dimaksud adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | Pada saat menerima layanan |
| Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan | [K00871] Kepuasan Masyarakat | Hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh aparatur penyelenggara pelayanan publik pada dimensi kompetensi pelaksana, Komepetensi pelaksana yang dimaksud adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana pelayanan publik meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman. | Pada saat menerima layanan |
| Perilaku/sikap petugas dalam pelayanan | [K00871] Kepuasan Masyarakat | Hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh aparatur penyelenggara pelayanan publik pada dimensi perilaku pelaksana. Perilaku yang dimaksud adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. | Pada saat menerima layanan |
| Kualitas sarana dan prasarana | [K00871] Kepuasan Masyarakat | Hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh aparatur penyelenggara pelayanan publik pada dimensi sarana dan prasarana. Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | Pada saat menerima layanan |
| Penanganan pengaduan | [K00871] Kepuasan Masyarakat | Hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh aparatur penyelenggara pelayanan publik pada dimensi penanganan pengaduan, saran dan masukan. Penanganan yang dimaksud adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjutnya. | Pada saat menerima layanan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| GORONTALO | KOTA GORONTALO |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Individu Pengguna Layanan
Unit Observasi
Individu Pengguna Layanan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Konfirmasi melalui Whatsapp
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-07-15; 2025-01-13;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan....
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Pekerjaan yang menggunakan waktu terbanyak atau memberikan penghasilan terbesar, jika sama besar maka pekerjaan utama mengikuti pengakuan responden.
-
Tingkat pendidikan responden
Indikator Kegiatan
-
Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima.