Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl Trunojoyo Kav 2, kedungpedaringan Kepanjen
| Telepon: | 0341-399744 |
| Faksimile: | 0341-399744 |
| Email: | dispenduk@malangkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | HARRY SETIA BUDI, S.STP., M.Si. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Drs. Shirath Aziez, M.Si. |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
| Alamat: | Jl. Trunojoyo Kav. 2, Kepanjen |
| Telepon: | 0341 399744 |
| Faksimile: | 0341 399744 |
| Email: | dispenduk@malangkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Malang memiliki tugas diantaranya adalah menyelenggarakan pelayanan publik mengenai kependudukan maupun pencatatan sipil antara lain menyelenggarakan pelayanan pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan kewarganegaraan,, serta pencatatan identitas penduduk, penduduk pindah datang, dan pendataan penduduk sesuai program kerja yang ditetapkan. Dalam menjalankan tugasnya Dispenduk Capil memerlukan kemampuan yang memadai dan senantiasa meningkatkan strategi pelayanan sehingga harapan masyarakat pengguna layanan dapat terpenuhi.
Tujuan Kegiatan
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara berkewajiban melaksanakan evaluasi terhadap kinerja pelaksana di lingkungan organisasi secara berkala dan berkelanjutan. Perlu penelusuran terkait dengan aspek yang dianggap tidak memuaskan oleh para pengguna layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Malang. Mengetahui dimensi apa saja dari aspek-aspek yang tidak memuaskan yang paling signifikan mempengaruhi tingkat kepuasan pengguna layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Malang
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-01 s.d. 2023-01-10
Desain
2023-01-11 s.d. 2023-01-23
Pengumpulan Data
2023-01-24 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2023-02-01 s.d. 2023-12-31
Analisis
2023-07-01 s.d. 2023-12-31
Diseminasi Hasil
2023-07-01 s.d. 2023-12-31
Evaluasi
2023-07-01 s.d. 2023-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | Persyaratan | Persyaratan pelayanan merupakan syarat utama yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | Semesteran |
| Prosedur | Prosedur | Prosedur merupakan alur tata cara pelayanan yang dilakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan. | Semesteran |
| Waktu Penyeleaian | Waktu Penyeleaian | Waktu Pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | Semesteran |
| Biaya/Tarif | Biaya/Tarif | Tarif atau Biaya pelayanan merupakan salah satu yang termasuk dalam standar pelayanan publik. | Semesteran |
| Produk spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan merupakan hasil yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. | Semeteran |
| Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana | Produk spesifikasi jenis pelayanan merupakan hasil yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. | Semesteran |
| Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana | Perilaku pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan terhadap pengguna layanan. | Semesteran |
| Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan | Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan merupakan tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut atas saran responden untuk perbaikan pelayanan sehingga pelayanan sesuai dengan harapan pengguna layanan. | Semesteran |
| Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Sarana merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. | Semesteran |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | MALANG |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna Layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Unit Observasi
Pengguna Layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 76
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
INFERENSIA
Unit Analisis
Lainnya : E-Sukma
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-01-01;
Digital (softcopy): 2023-12-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Prosedur merupakan alur tata cara pelayanan yang dilakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
-
Waktu Pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
-
kemampuan yang harus dimiliki oleh Kompetensi Pelaksana
-
Produk spesifikasi jenis pelayanan merupakan hasil yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
-
Tarif atau Biaya pelayanan merupakan salah satu yang termasuk dalam standar pelayanan publik.
-
Perilaku pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan terhadap pengguna layanan.
-
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan merupakan tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut atas saran responden untuk perbaikan pelayanan sehingga pelayanan sesuai dengan harapan pengguna layanan.
-
Sarana merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan.
-
Persyaratan pelayanan merupakan syarat utama yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif
Indikator Kegiatan
-
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 Tahun 2017, Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka.