Penyelenggaraan pendataan penyandang disabilitas, berdasar pada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, dibutuhkan untuk (a) terwujudnya pemahaman yang sama tentang pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PKSK; (b) meningkatnya kualitas pendataan dan pengelolaan data PMKS dan....