Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Penyandang Disabilitas di Kabupaten Gresik 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Penyandang Disabilitas di Kabupaten Gresik
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.3525.016
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Sosial Kabupaten Gresik
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Wachid Hasyim No. 17 Gresik
| Telepon: | (031) 3953432 |
| Faksimile: | (031) 3973432 |
| Email: | dinsos@gresikkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Drs. SUBHAN, M.Kes |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas |
| Alamat: | Jl. Wachid Hasyim No. 17 Gresik |
| Telepon: | (031) 3953432 |
| Faksimile: | (031) 3973432 |
| Email: | dinsos.gresik@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPenyandang disabilitas merupakan setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Definisi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Definisi penyandang disabilitas secara spesifik tercantum karena penyandang disabilitas merupakan bagian dari 26 kelompok Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) selanjutnya diubah menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang merupakan penerima layanan dari Kementerian Sosial, baik secara langsung maupun melalui instansi di bawah koordinasinya seperti Sentra / Balai Rehabilitasi Sosial atau Dinas Sosial Provinsi dan/atau kabupaten.Penyelenggaraan pendataan penyandang disabilitas, berdasar pada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, dibutuhkan untuk (a) terwujudnya pemahaman yang sama tentang pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS; (b) meningkatnya kualitas pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS pada instansi sosial provinsi dan instansi sosial kabupaten/kota; dan (c) tersedianya data PMKS dan PSKS yang lengkap dan akurat. Hasil pendataan tersebut selanjutnya digunakan sebagai dasar dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang meliputi : (a) rehabilitasi sosial; (b) jaminan sosial; (c) pemberdayaan sosial; (d) perlindungan sosial; dan (e) penanggulangan kemiskinan.
Tujuan Kegiatan
1. Terwujudnya pemahaman yang sama tentang pendataan dan pengelolaan data penyandang disabilitas di kabupaten Gresik. 2. Meningkatnya kualitas pendataan dan pengelolaan data penyandang disabilitas pada instansi sosial provinsi dan instansi sosial kabupaten/kota. 3. Tersedianya data PMKS dan PSKS yang lengkap dan akurat.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-03 s.d. 2024-03-28
Desain
2024-02-16 s.d. 2024-03-28
Pengumpulan Data
2024-05-15 s.d. 2024-08-30
Pengolahan Data
2024-09-02 s.d. 2024-09-30
Analisis
2024-10-01 s.d. 2024-10-31
Diseminasi Hasil
2024-11-01 s.d. 2024-11-30
Evaluasi
2024-12-01 s.d. 2024-12-13
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kategori PPKS | Penggolongan berdasarkan kategori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial | Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PPKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar. | Tahun 2024 |
| Ragam Jenis Disabilitas | Identifikasi jenis kebutuhan khusus individu | Merupakan jenis disabilitas yang dimiliki oleh individu, dimasukkan dalam 4 kategori antara lain : (a) penyandang disabilitas fisik; (b) penyandang disabilitas intelektual; (c) penyandang disabilitas mental; (d) penyandang disabilitas sensorik. | Tahun 2024 |
| Kecamatan | Identifikasi Tempat Tinggal sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk | Bagian wilayah tempat tinggal individu yang tertulis dalam KTP yang merupakan daerah provinsi yang dipimpin oleh Camat. | Tahun 2024 |
| Desa/Kelurahan | Identifikasi Tempat Tinggal sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk | Kesatuan wilayah yang dihuni oleh individu yang tertulis dalam KTP yang dikepalai oleh Kepala Desa atau Lurah. | Tahun 2024 |
| Alamat | Identifikasi Tempat Tinggal sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk | Tempat tinggal suspek yang akan di data. | 1 Tahun |
| Nama | Identitas yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk | Sebutan atau label yang diberikan kepada orang, tempat, produk (misalnya merk produk) dan bahkan gagasan atau konsep, yang biasanya digunakan untuk membedakan satu sama lain. Nama dapat dipakai untuk mengenali sekelompok atau hanya sebuah benda dalam konteks yang unik maupun yang diberikan. | 1 Tahun |
| NIK | Nomor Induk Kependudukan | Nomor Induk Kependudukan yang berisi kombinasi angka yang terdiri dari kode daerah, tanggal lahir dan kode yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. | 1 Tahun |
| Jenis Kelamin | Kategori berdasarkan jenis kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara biologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Tahun 2024 |
| Kepesertaan dalam Panti | Kepesertaan Individu dalam panti asuhan atau lembaga serupa | Kepesertaan individu pada lembaga pengasuhan tertentu seperti panti, yayasan, balai atau lembaga serupa lainnya. | Tahun 2024 |
| Status DTKS | Terdaftar/Tidak | Status DTKS terdaftar atau tidak terdaftar. | Tahun 2024 |
| Penerima Bansos dari Pemerintah | Riwayat penerimaan Bantuan Sosial | Riwayat penerima bantuan sosial yang pernah diterima dari anggaran negara baik dari APBD tingkat kabupaten/kota, APBD tingkat provinsi dan APBN. | Tahun 2024 |
| Penerima Bansos Non Pemerintah | Riwayat penerimaan Bantuan Sosial | Riwayat penerimaan bantuan sosial yang pernah diterima baik oleh APBD tingkat kabupaten/kota, APBD tingkat provinsi dan APBN. | Tahun 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | GRESIK |
Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 54
Pengumpul data/enumerator: 8
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-17;
Digital (softcopy): 2024-12-16;
Data Mikro: 2024-12-18;
Variabel Kegiatan
-
Riwayat penerimaan bantuan sosial yang pernah diterima dari anggaran negara baik dari APBD Tingkat Kabupaten/Kota, APBD Tingkat Provinsi, dan APBN
-
Riwayat penerimaan bantuan sosial yang pernah diterima baik oleh APBD Tingkat Kabupaten/Kota, APBD Tingkat Provinsi, dan APBN
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Merupakan jenis disabilitas yang dimiliki oleh individu dan digolongkan dalam 4 kategori
-
Kepesertaan individu pada lembaga pengasuhan tertentu seperti Panti, Yayasan, Balai atau Lembaga serupa lainnya.
-
Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi....
-
Status DTKS terdaftar atau tidak terdaftar
-
Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP).
-
Alamat lengkap tempat tinggal sekarang yang mencakup nama jalan, nomor rumah, lingkungan, dan keterangan lainnya seperti kode pos
-
Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PPKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik....
-
Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat.
-
Bagian wilayah tempat tinggal Individu yang tertulis dalam Kartu Tanda Penduduk yang merupakan daerah provinsi yang dipimpin oleh camat
Indikator Kegiatan
-
Penyelenggaraan pendataan penyandang disabilitas, berdasar pada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, dibutuhkan untuk (a) terwujudnya pemahaman yang sama tentang pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PKSK; (b) meningkatnya kualitas pendataan dan pengelolaan data PMKS dan....