Detail Metadata Indikator Statistik
Jumlah penyandang disabilitas di kabupaten Gresik
| Nama Indikator | Jumlah penyandang disabilitas di kabupaten Gresik |
|---|---|
| Konsep | Total data penyandang disbilitas di kabupaten Gresik |
| Definisi | Penyelenggaraan pendataan penyandang disabilitas, berdasar pada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, dibutuhkan untuk (a) terwujudnya pemahaman yang sama tentang pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PKSK; (b) meningkatnya kualitas pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS pada instansi sosial provinsi dan instansi sosial kabupaten/kota; dan (c) tersedianya data PMKS dan PSKS yang lengkap dan akurat. Hasil Pendataan tersebut selanjutnya digunakan sebagai dasar dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang meliputi: (a) rehabilitasi sosial; (b) jaminan sosial; (c) pemberdayaan sosial; (d) perlindungan sosial dan (e)penanggulangan kemiskinan. |
| Interpretasi | Semakin tinggi angka jumlah maka menunjukkan semakin banyak populasi penyandang disabilitas |
| Metode Perhitungan | Total keseluruhan penyandang disbilitas |
| Rumus | $Totalkeseluruhanpenyandangdisbilitas$ |
| Ukuran | Jumlah |
| Satuan | Orang |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Jenis ragam disabilitas |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Kategori PPKS Ragam Jenis Disabilitas Kecamatan Desa/Kelurahan Alamat Nama NIK Jenis Kelamin Kepesertaan dalam panti Status DTKS Status penerimaan Bansos |
| Level Estimasi | Kabupaten Gresik |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Pendataan Penyandang Disabilitas di Kabupaten Gresik 2024 |