Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pembentukan Desa Melalui Pemekaran Desa Di Kabupaten Bandung Tahun 2026 2026
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pembentukan Desa Melalui Pemekaran Desa Di Kabupaten Bandung Tahun 2026
Tahun Kegiatan
2026
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-26.3204.054
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Pemda Kabupaten Bandung, JL. Raya Soreang, Km. 17, Pamekaran, Kec. Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40912
| Telepon: | (022) 5897432 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmdsoreang@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Drs. Supardian, MP |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Asep Kurniawan, SP |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas |
| Alamat: | Jl. Soekarno-Hatta No.466, Batununggal, Kec. Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat 40266 |
| Telepon: | 082117224422 |
| Faksimile: | - |
| Email: | asepakur1969@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPemekaran desa merupakan bagian dari kebijakan penataan desa yang bertujuan untuk percepatan dan pemerataan pembangunan serta peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Di Provinsi Jawa Barat, khususnya Kabupaten Bandung, pelaksanaan penataan desa melalui pemekaran desa dilaksanakan atas inisiatif masyarakat yang difasilitasi dan didukung oleh Pemerintah Kabupaten Bandung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kabupaten Bandung memiliki wilayah administratif yang terdiri dari 31 kecamatan, 270 desa, dan 10 kelurahan. Seiring dengan dinamika pertumbuhan penduduk, perkembangan ekonomi, dan meningkatnya kebutuhan pelayanan publik, diperlukan penataan ulang batas wilayah desa untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka mendukung proses penataan wilayah tersebut, diperlukan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi. Oleh karena itu, kegiatan kompilasi data menjadi sangat penting untuk menghimpun dan menyelaraskan berbagai data kewilayahan dan administrasi desa sebagai dasar perencanaan, pengambilan kebijakan, serta penetapan batas wilayah desa yang tepat dan akuntabel.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk: 1. Memastikan penataan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2. Mendorong terciptanya desa yang mandiri dan berdaya saing melalui penataan wilayah yang lebih proposional; 3. Mencegah terjadinya konflik sosial dan sengketa batas wilayah antar desa; 4. Menyediakan data kewilayahan dan administrasi desa yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi sebagai dasar perencanaan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2026-01-02 s.d. 2026-02-13
Desain
2026-02-16 s.d. 2026-03-31
Pengumpulan Data
2026-04-01 s.d. 2026-06-30
Pengolahan Data
2026-07-01 s.d. 2026-08-14
Analisis
2026-08-17 s.d. 2026-10-30
Diseminasi Hasil
2026-10-02 s.d. 2026-11-30
Evaluasi
2026-12-01 s.d. 2027-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Desa | Desa [K00371] | Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Permendagri No 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa). | 1 Tahun |
| Desa Persiapan | Desa Persiapan | Bagian dari satu atau lebih desa yang bersanding yang dipersiapkan untuk dibentuk menjadi desa baru (Permendagri No 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa). | 1 Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | BANDUNG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Desa
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Desa
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Bagian dari satu atau lebih desa yang bersanding yang dipersiapkan untuk dibentuk menjadi desa baru
-
Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Indikator Kegiatan
-
Ruang administratif yang akan menjadi wilayah kerja pemerintahan desa baru dan terdiri atas beberapa dusun atau sebutan lain yang menjadi bagian dari struktur organisasi wilayah desa. Cakupan wilayah yang memadai diperlukan agar desa dapat menjalankan fungsi pemerintahan secara efektif.
-
kemampuan dan modal dasar yang dimiliki oleh desa meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;
-
Fasilitas yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan publik, seperti kantor desa, balai pertemuan, jaringan jalan, fasilitas komunikasi, serta fasilitas pelayanan masyarakat lainnya.
-
Karakteristik kehidupan sosial masyarakat yang meliputi nilai, norma, adat istiadat, bahasa, serta hubungan sosial yang berkembang di wilayah calon desa. Kondisi sosial budaya yang harmonis dapat mendukung stabilitas pemerintahan dan persatuan masyarakat.
-
Lamanya desa asal telah menyelenggarakan pemerintahan sejak pembentukannya atau sejak penataan desa terakhir. Desa induk harus telah berusia paling sedikit 5 tahun sebelum dapat dimekarkan menjadi desa baru.
-
Banyaknya penduduk yang berdomisili secara tetap dalam wilayah calon desa baru. Jumlah penduduk menjadi indikator penting karena menunjukkan ketersediaan sumber daya manusia dan kapasitas desa dalam menyelenggarakan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
-
Adanya batas administratif yang tegas antara calon desa dengan wilayah desa lain yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota.
-
Kemampuan keuangan yang dimiliki atau dipersiapkan untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan desa, termasuk tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Tingkat kemudahan masyarakat dalam menjangkau wilayah calon desa maupun wilayah sekitarnya melalui sarana transportasi yang tersedia. Indikator ini mencerminkan keterhubungan wilayah yang mendukung efektivitas pelayanan publik dan mobilitas masyarakat.