| Nama Indikator | Skor Cakupan Wilayah |
| Konsep | Cakupan Wilayah
|
| Definisi | Ruang administratif yang akan menjadi wilayah kerja pemerintahan desa baru dan terdiri atas beberapa dusun atau sebutan lain yang menjadi bagian dari struktur organisasi wilayah desa. Cakupan wilayah yang memadai diperlukan agar desa dapat menjalankan fungsi pemerintahan secara efektif. |
| Interpretasi | Desa dengan skor paling sedikit 90 dapat melakukan pembentukan desa dan perubahan status menjadi kelurahan, untuk desa dengan nilai skor paling banyak 89 dapat melakukan penggabungan desa. |
| Metode Perhitungan | Skor untuk penilaian ada = 2; Skor untuk penilaian tidak ada = 1; Total skor merupakan penjumlahan skor tersebut. |
| Rumus | $\begin{equation*} TotalSkor=skorpenilaianada+skorpenilaiantidakada \end{equation*}$ |
| Ukuran | Nilai |
| Satuan | Skor |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Wilayah
|
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Desa Persiapan
|
| Level Estimasi | Desa |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Tidak |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Pembentukan Desa Melalui Pemekaran Desa Di Kabupaten Bandung Tahun 2026 2026 |
|---|