Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Indeks Keberdayaan Konsumen Provinsi Kalimantan Selatan 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Indeks Keberdayaan Konsumen Provinsi Kalimantan Selatan
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Proyeksi Ekonomi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-25.6300.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. S. Parman No.44, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70114
| Telepon: | (0511) 3354219 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinasperdagangan.kalsel@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Muhammad Syarifuddin, M.Pd |
| Eselon 2: | H. Ahmad Bagiawan, S.Pd., M.M |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ir. Dwi Ayu Mariati, M.M. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga |
| Alamat: | Jl. Sultan Adam Komplek Pondok Kelapa II No.62 Rt.30 Sungai Miai Dalam Banjarmasin |
| Telepon: | 081345458820 |
| Faksimile: | 05113354219 |
| Email: | mariatidwiayu@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSurvei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) merupakan bagian dari penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan untuk mengukur tingkat kemampuan konsumen dalam memahami, menggunakan, dan memperjuangkan hak-haknya dalam kegiatan konsumsi barang dan jasa. Survei ini dilatarbelakangi oleh pentingnya data yang objektif dan terukur guna mendukung perumusan kebijakan perlindungan konsumen yang berbasis bukti. Dengan memahami tingkat keberdayaan konsumen, pemerintah dapat menyusun program pemberdayaan yang lebih tepat sasaran serta memperkuat ekosistem perdagangan yang adil dan bertanggung jawab.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) bertujuan untuk memperoleh data yang valid dan terukur mengenai tingkat keberdayaan konsumen dalam memahami hak dan kewajiban, memilih produk secara bijak, serta menyampaikan keluhan secara tepat. Hasil survei ini digunakan sebagai dasar dalam perencanaan dan evaluasi kebijakan perlindungan konsumen yang lebih efektif dan berbasis bukti.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-07-31
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-07-31
Pengumpulan Data
2025-08-01 s.d. 2025-08-31
Pengolahan Data
2025-11-01 s.d. 2025-11-15
Analisis
2025-11-16 s.d. 2025-11-30
Diseminasi Hasil
2025-12-01 s.d. 2025-12-31
Evaluasi
2025-12-01 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pencarian Informasi | [ K01337 ] Pelaku Usaha [ K01389 ] Pembayaran | Mengukur sejauh mana konsumen secara aktif mencari dan menggali informasi penting sebelum melakukan transaksi pembelian barang atau jasa. Informasi yang dimaksud meliputi identitas pelaku usaha, metode pembayaran, jaminan barang asli, kebijakan pengembalian barang, jaminan uang kembali, dan garansi. | selama periode pelaksanaan survei |
| Pengetahuan tentang Undang-Undang dan Lembaga Perlindungan Konsumen | [ K01630 ] Peraturan Perundang - undangan [ K02366 ] Lembaga | Mengukur sejauh mana konsumen memahami dasar hukum yang mengatur hak dan kewajiban dalam transaksi konsumsi, serta mengenali lembaga yang berwenang melindungi konsumen. Variabel ini mencakup pengetahuan konsumen terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, hak dan kewajiban konsumen, kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha, mekanisme pengawasan oleh masyarakat, serta keberadaan dan peran lembaga-lembaga seperti BPSK, OJK, atau LPKSM dalam upaya perlindungan konsumen. | selama periode pelaksanaan survei |
| Pemilihan Barang atau Jasa | [ K01773 ] Produk - Garansi - Spesifikasi - Tampilan | Mengukur kemampuan dan kebiasaan konsumen dalam menentukan pilihan terhadap suatu produk berdasarkan pertimbangan rasional yang mencakup keberadaan garansi, kesesuaian spesifikasi dengan kebutuhan, dan daya tarik tampilan produk. Variabel ini mencerminkan bagaimana konsumen menyeleksi produk sebelum membeli, dengan mengutamakan aspek fungsional, perlindungan pasca pembelian, serta preferensi estetika. | selama periode pelaksanaan survei |
| Preferensi Barang atau Jasa | [ K01773 ] Produk - Harga - Kualitas - Merek - Pelayanan - Produk dalam negeri | Menunjukkan kecenderungan konsumen dalam memilih produk berdasarkan pertimbangan nilai, persepsi, dan afiliasi terhadap atribut produk tertentu. Preferensi ini dapat didasarkan pada harga, kualitas, merek, pelayanan toko, serta asal produk, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Variabel ini merefleksikan pola konsumsi yang dibentuk oleh pengalaman, informasi, serta nilai-nilai ekonomi dan sosial yang diyakini oleh konsumen. | selama periode pelaksanaan survei |
| Perilaku Pembelian | [ K01773 ] Produk - Kondisi Fisik - Tanggal Kadaluarsa - Standar Halal, SNI, Izin Edar dari BPOM - Buku Panduan - Layanan aduan Konsumen | Mencerminkan kehati-hatian, kesadaran, dan kepedulian konsumen terhadap aspek informasi, legalitas, dan keamanan produk sebelum melakukan transaksi. Variabel ini terdiri dari tindakan konsumen dalam memeriksa kondisi fisik produk, tanggal kedaluwarsa, label halal, komposisi dan efek samping, syarat dan ketentuan, petunjuk penggunaan (manual produk), label Standar Nasional Indonesia (SNI), izin edar dari BPOM, serta ketersediaan layanan pengaduan. | selama periode pelaksanaan survei |
| Kecenderungan untuk Bicara | [ K00600 ] Informasi -kecenderungan bicara | Menunjukkan sejauh mana konsumen bersedia menyampaikan pengalaman pribadinya—baik berupa kepuasan maupun kekecewaan—kepada orang lain setelah melakukan pembelian barang atau jasa. Variabel ini mencakup perilaku konsumen dalam berbagi cerita, memberi rekomendasi atau peringatan, serta mengajak klarifikasi kepada pihak terkait mengenai pengalaman transaksi, terutama jika terjadi ketidakpuasan atau pelanggaran hak. | selama periode pelaksanaan survei |
| Perilaku Komplain | [ K00600 ] Informasi - Menyampaikan komplain | Menggambarkan sejauh mana konsumen mampu dan bersedia mengajukan pengaduan apabila merasa tidak puas terhadap barang atau jasa yang telah dibeli. Perilaku ini mencakup tindakan menyampaikan keluhan kepada berbagai pihak, seperti penjual, produsen, keluarga atau teman, hingga lembaga perlindungan konsumen. | selama periode pelaksanaan survei |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN SELATAN | TANAH LAUT |
| KALIMANTAN SELATAN | KOTABARU |
| KALIMANTAN SELATAN | BANJAR |
| KALIMANTAN SELATAN | BARITO KUALA |
| KALIMANTAN SELATAN | TAPIN |
| KALIMANTAN SELATAN | HULU SUNGAI SELATAN |
| KALIMANTAN SELATAN | HULU SUNGAI TENGAH |
| KALIMANTAN SELATAN | HULU SUNGAI UTARA |
| KALIMANTAN SELATAN | TABALONG |
| KALIMANTAN SELATAN | TANAH BUMBU |
| KALIMANTAN SELATAN | BALANGAN |
| KALIMANTAN SELATAN | KOTA BANJARMASIN |
| KALIMANTAN SELATAN | KOTA BANJAR BARU |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelMULTI_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Unit sampel dalam survei ini adalah perorangan yang bertindak sebagai konsumen barang dan/atau jasa di Kalimantan Selatan, baik yang ditemui langsung pada lokasi tertentu (jika survei dilaksanakan secara luring) maupun yang mengisi secara mandiri melalui platform online (jika survei dilaksanakan secara daring).
Unit Observasi
Perorangan (individu) yang bertindak sebagai konsumen, yaitu warga Kalimantan Selatan yang melakukan aktivitas konsumsi barang dan/atau jasa, baik secara langsung maupun melalui platform digital. Data dikumpulkan berdasarkan tanggapan langsung dari individu tersebut terhadap kuesioner survei.
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi, Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF_DAN_INFERENSIA
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-01-06;
Digital (softcopy): 2026-01-06;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Menunjukkan sejauh mana konsumen bersedia menyampaikan pengalaman pribadinya—baik berupa kepuasan maupun kekecewaan—kepada orang lain setelah melakukan pembelian barang atau jasa.
-
Menunjukkan kecenderungan konsumen dalam memilih produk berdasarkan pertimbangan nilai, persepsi, dan afiliasi terhadap atribut produk tertentu. Preferensi ini dapat didasarkan pada harga, kualitas, merek, pelayanan toko, serta asal produk, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
-
Mengukur kemampuan dan kebiasaan konsumen dalam menentukan pilihan terhadap suatu produk berdasarkan pertimbangan rasional yang mencakup daya tarik tampilan produk.
-
Menunjukkan sejauh mana konsumen bersedia menyampaikan pengalaman pribadinya—baik berupa kepuasan maupun kekecewaan—kepada orang lain setelah melakukan pembelian barang atau jasa.
-
Menunjukkan kecenderungan konsumen dalam memilih produk berdasarkan pertimbangan nilai, persepsi, dan afiliasi terhadap atribut produk tertentu. Preferensi ini dapat didasarkan pada harga, kualitas, merek, pelayanan toko, serta asal produk, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
-
Mencerminkan kehati-hatian, kesadaran, dan kepedulian konsumen terhadap aspek informasi, legalitas, dan keamanan produk sebelum melakukan transaksi.
-
Mengukur sejauh mana konsumen secara aktif mencari dan menggali informasi penting sebelum melakukan transaksi pembelian barang atau jasa. Informasi yang dimaksud meliputi jaminan barang asli, kebijakan pengembalian barang, jaminan uang kembali, dan garansi.
-
Mengukur kemampuan dan kebiasaan konsumen dalam menentukan pilihan terhadap suatu produk berdasarkan pertimbangan rasional yang mencakup keberadaan garansi.
-
Mencerminkan kehati-hatian, kesadaran, dan kepedulian konsumen terhadap aspek informasi, legalitas, dan keamanan produk sebelum melakukan transaksi.
-
Mencerminkan kehati-hatian, kesadaran, dan kepedulian konsumen terhadap aspek informasi, legalitas, dan keamanan produk sebelum melakukan transaksi.
-
Mengukur sejauh mana konsumen memahami dasar hukum yang mengatur hak dan kewajiban dalam transaksi konsumsi, serta mengenali lembaga yang berwenang melindungi konsumen.
-
Menunjukkan sejauh mana konsumen bersedia menyampaikan pengalaman pribadinya—baik berupa kepuasan maupun kekecewaan—kepada orang lain setelah melakukan pembelian barang atau jasa.
-
Menunjukkan sejauh mana konsumen bersedia menyampaikan pengalaman pribadinya—baik berupa kepuasan maupun kekecewaan—kepada orang lain setelah melakukan pembelian barang atau jasa.
-
Mengukur sejauh mana konsumen memahami dasar hukum yang mengatur hak dan kewajiban dalam transaksi konsumsi, serta mengenali lembaga yang berwenang melindungi konsumen.
-
Menunjukkan kecenderungan konsumen dalam memilih produk berdasarkan pertimbangan nilai, persepsi, dan afiliasi terhadap atribut produk tertentu. Preferensi ini dapat didasarkan pada harga, kualitas, merek, pelayanan toko, serta asal produk, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
-
Mengukur sejauh mana konsumen secara aktif mencari dan menggali informasi penting sebelum melakukan transaksi pembelian barang atau jasa. Informasi yang dimaksud meliputi metode pembayaran.
-
Menunjukkan kecenderungan konsumen dalam memilih produk berdasarkan pertimbangan nilai, persepsi, dan afiliasi terhadap atribut produk tertentu. Preferensi ini dapat didasarkan pada harga, kualitas, merek, pelayanan toko, serta asal produk, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
-
Mencerminkan kehati-hatian, kesadaran, dan kepedulian konsumen terhadap aspek informasi, legalitas, dan keamanan produk sebelum melakukan transaksi.
-
Mengukur sejauh mana konsumen memahami dasar hukum yang mengatur hak dan kewajiban dalam transaksi konsumsi, serta mengenali lembaga yang berwenang melindungi konsumen.
-
Mengukur kemampuan dan kebiasaan konsumen dalam menentukan pilihan terhadap suatu produk berdasarkan pertimbangan rasional yang mencakup kesesuaian spesifikasi dengan kebutuhan.
-
Menunjukkan kecenderungan konsumen dalam memilih produk berdasarkan pertimbangan nilai, persepsi, dan afiliasi terhadap atribut produk tertentu. Preferensi ini dapat didasarkan pada harga, kualitas, merek, pelayanan toko, serta asal produk, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
-
Mengukur sejauh mana konsumen memahami dasar hukum yang mengatur hak dan kewajiban dalam transaksi konsumsi, serta mengenali lembaga yang berwenang melindungi konsumen.
-
Menunjukkan sejauh mana konsumen bersedia menyampaikan pengalaman pribadinya—baik berupa kepuasan maupun kekecewaan—kepada orang lain setelah melakukan pembelian barang atau jasa.
-
Mencerminkan kehati-hatian, kesadaran, dan kepedulian konsumen terhadap aspek informasi, legalitas, dan keamanan produk sebelum melakukan transaksi.
-
Mengukur sejauh mana konsumen secara aktif mencari dan menggali informasi penting sebelum melakukan transaksi pembelian barang atau jasa. Informasi yang dimaksud meliputi identitas pelaku usaha.
-
Menunjukkan sejauh mana konsumen bersedia menyampaikan pengalaman pribadinya—baik berupa kepuasan maupun kekecewaan—kepada orang lain setelah melakukan pembelian barang atau jasa.
Indikator Kegiatan
-
Menginformasikan pengalaman baik / buruk agar orang di sekitar lebih selektif dalam membeli barang/ jasa, berani mengajukan komplain, dan mengadukan permasalahan kepada lembaga perlindungan konsumen sesuai ketentuan perundang - undangan
-
Menunjukkan sejauh mana konsumen bersedia menyampaikan pengalaman pribadinya—baik berupa kepuasan maupun kekecewaan—kepada orang lain setelah melakukan pembelian barang atau jasa. Variabel ini mencakup perilaku konsumen dalam berbagi cerita, memberi rekomendasi atau peringatan, serta mengajak klarifikasi....
-
Indeks untuk mengukur kesadaran dan pemahaman Konsumen akan hak dan kewajibannya serta kemampuannya dalam berinteraksi dengan pasar.
-
Mencerminkan kehati-hatian, kesadaran, dan kepedulian konsumen terhadap aspek informasi, legalitas, dan keamanan produk sebelum melakukan transaksi. Variabel ini terdiri dari tindakan konsumen dalam memeriksa kondisi fisik produk, tanggal kedaluwarsa, label halal, komposisi dan efek samping, syarat dan....
-
Memilih produk barang dan jasa berdasarkan ketersediaan garansi, spesifikasi, tampilan, harga, kualitas, label, buku panduan, buatan dalam negeri dan layanan aduan konsumen
-
Menunjukkan kecenderungan konsumen dalam memilih produk berdasarkan pertimbangan nilai, persepsi, dan afiliasi terhadap atribut produk tertentu. Preferensi ini dapat didasarkan pada harga, kualitas, merek, pelayanan toko, serta asal produk, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Variabel ini merefleksikan....
-
Mengukur kemampuan dan kebiasaan konsumen dalam menentukan pilihan terhadap suatu produk berdasarkan pertimbangan rasional yang mencakup keberadaan garansi, kesesuaian spesifikasi dengan kebutuhan, dan daya tarik tampilan produk. Variabel ini mencerminkan bagaimana konsumen menyeleksi produk sebelum....
-
Menggambarkan sejauh mana konsumen mampu dan bersedia mengajukan pengaduan apabila merasa tidak puas terhadap barang atau jasa yang telah dibeli. Perilaku ini mencakup tindakan menyampaikan keluhan kepada berbagai pihak, seperti penjual, produsen, keluarga atau teman, hingga lembaga perlindungan konsumen.
-
Pencarian informasi sebelum melakukan pembelian meliputi identitas pelaku usaha, metode pembayaran,jaminan barang asli, kebijakan pengembalian barang, garansi, peratuan perundang-undangan, hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha, serta lembaga perlindungan konsumen
-
Mengukur sejauh mana konsumen memahami dasar hukum yang mengatur hak dan kewajiban dalam transaksi konsumsi, serta mengenali lembaga yang berwenang melindungi konsumen. Indikator ini mencakup pengetahuan konsumen terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, hak dan kewajiban konsumen,....
-
Mengukur sejauh mana konsumen secara aktif mencari dan menggali informasi penting sebelum melakukan transaksi pembelian barang atau jasa. Informasi yang dimaksud meliputi identitas pelaku usaha, metode pembayaran, jaminan barang asli, kebijakan pengembalian barang, jaminan uang kembali, dan garansi.