Detail Metadata Indikator Statistik
Pengetahuan tentang Undang-Undang dan Lembaga Perlindungan Konsumen
| Nama Indikator | Pengetahuan tentang Undang-Undang dan Lembaga Perlindungan Konsumen |
|---|---|
| Konsep | [ K01630 ] Peraturan Perundang - undangan [ K02366 ] Lembaga |
| Definisi | Mengukur sejauh mana konsumen memahami dasar hukum yang mengatur hak dan kewajiban dalam transaksi konsumsi, serta mengenali lembaga yang berwenang melindungi konsumen. Indikator ini mencakup pengetahuan konsumen terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, hak dan kewajiban konsumen, kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha, mekanisme pengawasan oleh masyarakat, serta keberadaan dan peran lembaga-lembaga seperti BPSK, OJK, atau LPKSM dalam upaya perlindungan konsumen. |
| Interpretasi | Dari skala likert 1 sampai 5 (sangat tidak setuju sampai sangat setuju), apabila responden memilih angka 5 maka konsumen semakin memahami dasar hukum yang mengatur hak dan kewajiban dalam transaksi konsumsi, serta mengenali lembaga yang berwenang melindungi konsumen. |
| Metode Perhitungan | Confirmatory Factor Analysis (CFA) |
| Rumus | $StandardizedRegressionWeight$ |
| Ukuran | Indikator Komposit Hasil CFA |
| Satuan | - |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Kabupaten/Kota |
| Apakah Indikator Komposit | Ya |
| Indikator Pembangun | Pengetahuan tentang Hak dan Kewajiban Konsumen Pengetahuan tentang Tanggung Jawab Pelaku Usaha Pengetahuan tentang Pengawasan oleh Masyarakat Pengetahuan tentang Adanya Lembaga Perlindungan Konsumen (LPKSM dan BPSK) |
| Variabel Pembangun | - |
| Level Estimasi | Kabupaten/Kota |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Survei Indeks Keberdayaan Konsumen Provinsi Kalimantan Selatan 2025 |