Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Tenaga Kerja kabupaten Ciamis 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Tenaga Kerja kabupaten Ciamis
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Ketenagakerjaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Tenaga Kerja
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Baru Kompleks Perkantoran Kertasari No. 18 Kab. Ciamis
| Telepon: | (0265) 773998 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disnaker@ciamiskab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | SOLIHIN, S.Sos |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis |
| Alamat: | Jalan Baru Komplek Perkantoran Kertasari No.18 |
| Telepon: | 0265773998 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disnaker@ciamiskab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUrusan tenaga kerja, dalam konteks ketenagakerjaan, adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan tenaga kerja, baik sebelum, selama, maupun sesudah masa kerja. Ini meliputi aspek-aspek seperti pengerahan tenaga kerja, pendayagunaan tenaga kerja, perlindungan hak-hak pekerja, penempatan kerja, pelatihan, dan hubungan industrial. Salah satu sasaran utama urusan tenaga kerja adalah perluasan kesempatan kerja bagi para pencari kerja, pelatihan berbasis kompetensi bagi pencari kerja, agar tercipatanya kualitas tenaga kerja sesuai dengan pasar kerja dan berwirausaha.
Tujuan Kegiatan
Strategis dinas tenaga kerja berfokus pada peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja, serta upaya mengurangi pengangguran. Beberapa strategi yang umum digunakan antara lain pelatihan berbasis kompetensi, penempatan tenaga kerja, dan penyelesaian perselisihan hubungan kerja.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Desain
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Pengolahan Data
2024-12-01 s.d. 2025-01-31
Analisis
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2024-12-01 s.d. 2025-12-31
Evaluasi
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Tenaga Kerja | Tenaga Kerja | Setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang/jasa guna memenuhi kebutuhan diri sendiri atau masyarakat, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, dengan batasan usia kerja antara 15 hingga 64 tahun. Definisi ini mencakup mereka yang sedang bekerja, mencari kerja, bersekolah, atau mengurus rumah tangga dalam rentang usia produktif tersebut. | Tahunan |
| Pencari Kerja | Pencari Kerja | Angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan, baik di dalam atau luar negeri dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana Penempatan Tenaga Kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada Pemberi kerja | Tahunan |
| Pelatihan Berbasis Kompetensi | Pelatihan Berbasis Kompetensi | Peningkatan Kompetensi tenaga kerja sesuai kebutuhan pasar kerja | Tahunan |
| Transmigrasi | Transmigrasi | Perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh pemerintah | Tahunan |
| Perlindungan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja | Perlindungan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja | Upaya menjamin hak pekerja agar terhindar dari eksploitasi dan memperoleh kondisi kerja layak, meliputi aspek teknis (keselamatan kerja), sosial (moral, kesusilaan), dan ekonomi (upah layak) | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | CIAMIS |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Rekonsiliasi Data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 11
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-31;
Digital (softcopy): 2024-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh pemerintah
-
Angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan, baik di dalam atau luar negeri dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana Penempatan Tenaga Kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada Pemberi kerja
-
Peningkatan Kompetensi tenaga kerja sesuai kebutuhan pasar kerja
-
Upaya menjamin hak pekerja agar terhindar dari eksploitasi dan memperoleh kondisi kerja layak, meliputi aspek teknis (keselamatan kerja), sosial (moral, kesusilaan), dan ekonomi (upah layak)
-
Setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang/jasa guna memenuhi kebutuhan diri sendiri atau masyarakat, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, dengan batasan usia kerja antara 15 hingga 64 tahun. Definisi ini mencakup mereka yang sedang bekerja, mencari kerja, bersekolah,....
Indikator Kegiatan
-
Standar upah bulanan terendah yang berlaku di wilayah satu kabupaten/kota, yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap, dan ditetapkan oleh gubernur berdasarkan usulan dari bupati/walikota
-
Perusahaan yang telah menerapkan tata kelola kerja yang layak adalah jumlah perusahaan yang wajib memiliki 3 (tiga) syarat kelayakan, yaitu Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), wajib mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta perusahaan yang memiliki....
-
Keanggotaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan jaminan sosial bagi pekerja
-
Ukuran efisiensi tenaga kerja dalam menghasilkan jumlah output (barang/jasa) per unit input waktu atau per pekerja, yang sering diukur dengan membandingkan total output (misalnya PDB atau nilai tambah) terhadap total input (jumlah pekerja atau jam kerja)
-
Tenaga kerja yang berhasil memperoleh sertifikat kompetensi dari lembaga yang diakreditasi seperti Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau lembaga profesi lainnya.
-
Jumlah individu yang telah terverifikasi dan memiliki bukti kompetensi yang diakui melalui proses sertifikasi yang diselenggarakan atau diakui oleh kelompok masyarakat secara kolektif dalam suatu bidang keahlian tertentu. Besaran ini mengukur tingkat penguasaan keterampilan dan pengetahuan tenaga kerja....
-
Penerapan strategis untuk menyelaraskan kebutuhan staf dengan tujuan bisnis organisasi, dengan fokus pada penempatan karyawan yang tepat dengan keterampilan yang tepat pada waktu yang tepat melalui rekrutmen, pengembangan, dan alokasi sumber daya.
-
Pencari kerja (penduduk usia kerja yang menganggur atau mencari pekerjaan lain) yang dipertemukan dengan pemberi kerja (perusahaan/individu yang membutuhkan pekerja) untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan, di dalam wilayah kabupaten tersebut
-
Pekerja yang telah memperoleh bukti tertulis, berupa sertifikat, yang menyatakan bahwa ia memiliki keterampilan, pengetahuan, dan sikap kerja sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan suatu profesi atau bidang pekerjaan tertentu, yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang