Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Indikator Kinerja Utama (IKU) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Indikator Kinerja Utama (IKU) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Raya Soreang No.17, Pamekaran, Kec. Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40912
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bkpsdm@bandungkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Abi Basarah, S.T., M.Si. |
| Jabatan: | Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
| Alamat: | Jl. Raya Soreang No.17, Pamekaran, Kec. Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40912 |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bkpsdm@bandungkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan akuntabel, diperlukan data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengambilan kebijakan, evaluasi kinerja, serta perumusan program yang berbasis pada bukti. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung sebagai instansi yang memiliki fungsi strategis dalam pengelolaan aparatur sipil negara perlu menyusun data yang dapat mencerminkan capaian kinerja serta efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi. Untuk itu, pada tahun 2025, BKPSDM Kabupaten Bandung melaksanakan kegiatan statistik yang berjudul “Kompilasi Data Indikator Kinerja Utama (IKU) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung”, yang bertujuan untuk menghimpun dan menyajikan informasi penting terkait indikator-indikator kinerja utama yang merefleksikan kualitas kinerja kelembagaan. Adapun variabel yang dikompilasi dalam kegiatan ini meliputi nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), persentase Barang Milik Daerah (BMD) dalam kondisi baik, serta Indeks Tata Kelola Manajemen ASN. Ketiga variabel tersebut merupakan indikator strategis yang tidak hanya mencerminkan performa internal BKPSDM, tetapi juga mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah yang berfokus pada birokrasi yang adaptif, efektif, dan berintegritas.
Tujuan Kegiatan
1. Menyediakan data dan informasi yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi terkait indikator kinerja utama BKPSDM Kabupaten Bandung, khususnya nilai AKIP, persentase Barang Milik Daerah (BMD) dalam kondisi baik, dan Indeks Tata Kelola Manajemen ASN. 2. Menjadi dasar dalam penyusunan laporan kinerja instansi yang transparan dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). 3. Mendukung proses pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan strategis di bidang kepegawaian dan pengelolaan sumber daya manusia aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-20 s.d. 2025-01-27
Desain
2025-01-20 s.d. 2025-01-27
Pengumpulan Data
2025-05-01 s.d. 2026-01-05
Pengolahan Data
2026-01-06 s.d. 2026-01-13
Analisis
2026-01-14 s.d. 2026-01-31
Diseminasi Hasil
2026-02-01 s.d. 2026-03-31
Evaluasi
2026-03-30 s.d. 2026-03-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Perangkat Daerah | Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Perangkat Daerah | Pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah melalui implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah berdasarkan Permen PANRB Nomor 88 Tahun 2021. | 1 (satu) tahun |
| Barang Milik Daerah | Barang Milik Daerah | Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. | 1 (satu) tahun |
| Aparatur Sipil Negara (ASN) | [K00147] Aparatur Sipil Negara (ASN) | [K00147] Profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. | 1 (satu) tahun |
| Manajemen ASN | Manajemen ASN | Serangkaian proses pengelolaan ASN untuk mewujudkan ASN yang profesional dengan hasil kerja tinggi dan perilaku sesuai nilai dasar ASN, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017, | 1 (satu) tahun |
| Administrasi Kepegawaian | Administrasi Kepegawaian | Serangkaian kegiatan pengelolaan ASN yang meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan hari tua, serta perlindungan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. | 1 (satu) tahun |
| Diklat | Diklat | Pendidikan dan pelatihan yang dipersyaratkan bagi PNS yang akan atau telah menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 27 Tahun 2011. | 1 (satu) tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | BANDUNG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Bidang-bidang/unit kerja BKPSDM
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 5
Pengumpul data/enumerator: 15
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Instansi (BKPSDM Kabupaten Bandung)
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-03-31;
Digital (softcopy): 2026-03-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pendidikan dan pelatihan yang dipersyaratkan bagi PNS yang akan atau telah menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
-
Serangkaian kegiatan pengelolaan ASN yang meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan hari tua, serta perlindungan.
-
Serangkaian proses pengelolaan ASN untuk mewujudkan ASN yang profesional dengan hasil kerja tinggi dan perilaku sesuai nilai dasar ASN, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
-
[K00147] Profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
-
Pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah melalui implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
-
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Indikator Kegiatan
-
Manajemen Aparatur Sipil Negara adalah pengelolaan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme berdasarkan PP Nomor 11....
-
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010, aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah....
-
Serangkaian proses pengelolaan ASN untuk mewujudkan ASN yang profesional dengan hasil kerja tinggi dan perilaku sesuai nilai dasar ASN, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017.
-
Kelulusan Diklat adalah status peserta pelatihan yang telah mengikuti dan berhasil melewati evaluasi (ujian atau tes) sesuai ketentuan, dan telah memperoleh sertifikat atau Surat Tanda Lulus Pendidikan dan Pelatihan (STLPP) sebagai bukti kelulusan, seperti diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2018.
-
Serangkaian kegiatan pengelolaan ASN yang meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan hari tua, serta perlindungan berdasarkan....
-
Nilai hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang mencerminkan tingkat implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).