Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Raya Soreang No.17, Pamekaran, Kec. Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40912
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | baperlitbangda@bandungkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Anjar Aprilianto |
| Jabatan: | Kepala Bidang |
| Alamat: | Komplek Pemda, Jl. Raya Soreang No.km.17, Pamekaran, Soreang, Bandung Regency, West Java 40912 |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | programbappedakabbdg@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPembangunan daerah merupakan salah satu fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan sejumlah peraturan pelaksananya, setiap daerah wajib menyusun dokumen perencanaan pembangunan yang terintegrasi dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Salah satu dokumen utama dalam sistem ini adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang menjadi pedoman pembangunan selama lima tahun, diselaraskan dengan masa jabatan kepala daerah terpilih, dan diarahkan untuk mendukung pencapaian visi jangka panjang daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). RPJMD merupakan tahap operasionalisasi yang mewujudkan sasaran strategis RPJPD ke dalam program dan kegiatan nyata dalam jangka menengah. RPJPD 2025-2045 menjadi kerangka dasar yang memandu pembangunan selama 20 tahun ke depan. Sebagai tahap pertama implementasi RPJPD, RPJMD 2025-2029 berfungsi menetapkan fondasi yang kokoh untuk mencapai visi jangka panjang Kabupaten Bandung. Kedudukan ini menegaskan urgensi penyusunan RPJMD, mengingat dokumen ini harus mampu menjawab tantangan pembangunan di tingkat daerah, merespons dinamika global, dan mengarahkan daerah menuju pembangunan berkelanjutan. Penyusunan RPJMD diawali dengan Penyusunan Rancangan Awal, yang merupakan dokumen transisi untuk mengintegrasikan visi, misi, dan program prioritas kepala daerah terpilih dengan kebutuhan strategis daerah. Penyusunan Rancangan Awal ini berfungsi sebagai landasan dalam merumuskan arah kebijakan pembangunan yang berbasis data dan fakta, serta mengakomodasi aspirasi masyarakat melalui pendekatan partisipatif. Selain itu, dokumen ini menjadi penghubung antara hasil perencanaan teknokratik dengan dinamika politik lokal, sehingga memastikan kebijakan pembangunan tetap relevan dan responsif.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk merumuskan Dokumen Rancangan Awal RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Bandung tahun 2025-2029.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-01-10
Desain
2025-01-13 s.d. 2025-01-17
Pengumpulan Data
2025-01-20 s.d. 2025-01-31
Pengolahan Data
2025-02-03 s.d. 2025-02-28
Analisis
2025-02-10 s.d. 2025-03-07
Diseminasi Hasil
2025-03-24 s.d. 2025-03-31
Evaluasi
2025-03-24 s.d. 2025-03-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Capaian nilai PPD | Perencanaan Pembangunan Daerah (PPD) | Perencanaan pembangunan Daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di Daerah. (Permendagri No. 86 Tahun 2017) | Tahun 2024 |
| Masukan Analisis Data untuk Penyusunan Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah (Semua Perencanaan Pembangunan Daerah) | Masukan (Rekomendasi) Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah | Rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan. (UU RI No. 15 Tahun 2004) Kebijakan adalah Arah Kebijakan adalah rumusan kerangka pikir atau kerangka kerja untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan dan mengantisipasi isu strategis Daerah/ Perangkat Daerah yang dilaksanakan secara bertahap sebagai penjabaran strategi. (Permendagri No 86 Tahun 2017) Perencanaan pembangunan Daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di Daerah. (Permendagri No. 86 Tahun 2017) | Tahun 2024 |
| Analisis data dan informasi perencanaan pembangunan daerah | [K01650] Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Pembangunan | [K01650] Perencanaan pembangunan adalah suatu proses perumusan alternatif-alternatif atau keputusan-keputusan yang didasarkan pada data-data dan fakta-fakta yang akan digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan suatu rangkaian kegiatan/aktivitas. Monitoring merupakan kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin. Evaluasi pembangunan adalah penilaian yang sistematis dan objektif atas desain, implementasi dan hasil dari intervensi yang sedang berlangsung atau yang telah selesai. | Tahun 2024 |
| Dokumen Rancangan Awal RPJMD/RKPD (Sesuai Kebutuhan Jika RPJMD Maka Rancangan Teknokratik) | Rancangan Awal RPJMD/RKPD | Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun (Permendagri No. 10 Tahun 2023). Rancangan awal RPJMD/RKPD digunakan sebagai bahan masukan untuk menyusun RPJMD/RKPD. | Tahun 2024 |
| Telaahan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah | Telaahan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah | Telaahan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan (Permendagri No. 10 Tahun 2018). | Tahun 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | BANDUNG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Perangkat Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-04-24;
Digital (softcopy): 2025-04-24;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
[K01650] Perencanaan pembangunan adalah suatu proses perumusan alternatif-alternatif atau keputusan-keputusan yang didasarkan pada data-data dan fakta-fakta yang akan digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan suatu rangkaian kegiatan/aktivitas. Monitoring merupakan kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan....
-
Telaahan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan (Permendagri No. 10 Tahun 2018).
-
Rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan. (UU RI No. 15 Tahun 2004) Kebijakan adalah Arah Kebijakan adalah rumusan kerangka pikir atau kerangka kerja untuk menyelesaikan....
-
Perencanaan pembangunan Daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di Daerah. (Permendagri No. 86 Tahun 2017)
-
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan....
Indikator Kegiatan
-
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan....
-
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa barang milik daerah pada saat tertentu. (Permendagri No. 21 Tahun 2018) Kualitas dokumen adalah tingkat kesesuaian dokumen dengan standar yang ditetapkan, sehingga dapat digunakan dengan efektif dan....
-
Telaahan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan (Permendagri No. 10 Tahun 2018).
-
[K01650] Perencanaan pembangunan adalah suatu proses perumusan alternatif-alternatif atau keputusan-keputusan yang didasarkan pada data-data dan fakta-fakta yang akan digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan suatu rangkaian kegiatan/aktivitas. Monitoring merupakan kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan....
-
Rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan. (UU RI No. 15 Tahun 2004) Kebijakan adalah Arah Kebijakan adalah rumusan kerangka pikir atau kerangka kerja untuk menyelesaikan....
-
Perencanaan pembangunan Daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di Daerah. (Permendagri No. 86 Tahun 2017)
-
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa barang milik daerah pada saat tertentu. (Permendagri No. 21 Tahun 2018) Proses penyusunan dokumen adalah kegiatan merancang, mengatur, dan menempatkan dokumen dengan baik dan beraturan. Tujuannya adalah....