Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Profil Kesehatan Kabupaten Ngawi 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Profil Kesehatan Kabupaten Ngawi
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Kesehatan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3521.002
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas kesehatan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. S. Parman No 25A Ngawi Kabupaten Ngawi
| Telepon: | (0351)746827 |
| Faksimile: | (0351)746827 |
| Email: | kesehatan@ngawikab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Dhina Handayani, SH.,MSi |
| Jabatan: | Kepala Bidang Fasilitas, Mutu dan Perizinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan |
| Alamat: | Jl. S. Parman No. 25 A, Ngawi, Jawa Timur (63216) |
| Telepon: | (0351) 746827 |
| Faksimile: | (0351) 746827 |
| Email: | kesehatan@ngawikab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPerlu adanya Profil Kesehatan Kabupaten yang memuat informasi tentang input, proses maupun output pembangunan kesehatan yang telah dilaksanakan di Kabupaten Ngawi setiap tahun agar dapat memberikan gambaran menyeluruh tentang pembangunan kesehatan maupun hasil-hasil yang telah dicapai dari tahun ke tahun.
Tujuan Kegiatan
Profil Kesehatan ini dapat dimanfaatkan oleh para pembuat kebijakan, pelaksana program maupun sektor lain yang memerlukan guna pengambilan keputusan maupun penentuan strategi pembangunan dalam rangka meningkatkan status kesehatan masyarakat di Kabupaten Ngawi.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-09 s.d. 2024-01-12
Desain
2024-01-09 s.d. 2024-01-12
Pengumpulan Data
2024-02-01 s.d. 2024-02-29
Pengolahan Data
2024-03-01 s.d. 2024-04-30
Analisis
2024-05-01 s.d. 2024-05-20
Diseminasi Hasil
2024-05-21 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Luas Wilayah | Luas wilayah | Luas wilayah adalah besaran yang menyatakan ukuran dua dimensi suatu bagian permukaan yang dibatasi dengan jelas, biasanya suatu daerah yang dibatasi oleh kurva tertutup | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Jumlah Desa/Kelurahan | Jumlah desa/wilayah | Jumlah desa / kelurahan di wilayah kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan negara | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Jumlah Penduduk | Jumlah penduduk proyeksi | Jumlah penduduk merujuk pada total individu yang tinggal di suatu wilayah pada suatu waktu tertentu. Proyeksi penduduk adalah perhitungan jumlah penduduk (menurut komposisis umur dan jenis kelmain) di masa yang akan datang berdasarkan asumsi arah perkembangan fertilitas, mortalitas dan migrasi. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Rata-rata jiwa/rumah tangga | Jumlah anggota keluarga | Rumah tangga terdiri dari satu atau lebih orang yang tinggal bersama-sama di sebuah tempat tinggal dan juga berbagi makanan atau akomodasi hidup, dan bisa terdiri dari satu keluarga atau sekelompok orang. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Kepadatan Penduduk /Km2 | Kepadatan penduduk | Kepadatan penduduk adalah perbandingan antara jumlah penduduk dan luas daerah yang ditempati | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Rasio Beban Tanggungan | Beban tanggungan | Rasio Beban Tanggungan adalah angka yang menyatakan perbandingan antara banyaknya penduduk usia non produktif (penduduk usia dibawah 15 tahun/penduduk muda dan penduduk usia 65 tahun atau lebih/penduduk tua) dengan banyaknya penduduk usia produktif (penduduk usia 15 sampai 64 tahun) | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Rasio Jenis Kelamin | Rasio Jenis Kelamin | Rasio jenis kelamin adalah perbandingan jumlah laki-laki dengan perempuan dalam sebuah populas | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Penduduk 15 tahun ke atas melek huruf | Melek huruf | Penduduk berusia 15 tahun ke atas yang memiliki kemampuan membaca dan menulis kalimat sederhana dalam huruf latin, huruf arab, dan huruf lainnya (seperti huruf jawa, kanji, dll) | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Penduduk 15 tahun yang memiliki ijazah tertinggi | Ijazah tertinggi | Penduduk Berumur 15 Tahun Ke Atas Menurut Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Jumlah Rumah Sakit Umum | Jumlah Faskes Rumah Sakit Umum | Rumah sakit umum : Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Jumlah Rumah Sakit Khusus | Jumlah Faskes Rumah Sakit Khusus | Rumah sakit khusus: Rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Jumlah Puskesmas Rawat Inap | Jumlah Faskes Puskesmas Rawat Inap | Puskesmas rawat inap : Puskesmas yang diberi tambahan sumberdaya untuk menyelenggarakan pelayanan rawat inap, sesuai pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Jumlah Puskesmas Non Rawat Inap | Jumlah Faskes Puskesmas Non Rawat Inap | Puskesmas non rawat inap : Puskesmas yang tidak menyelenggarakan pelayanan rawat inap kecuali pertolongan persalinan normal | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Jumlah Puskesmas Keliling | jumlah Faskes Puskesmas Keliling | Puskesmas Keliling merupakan jaringan pelayanan Puskesmas yang sifatnya bergerak (mobile), untuk meningkatkan jangkauan dan kualitas pelayanan bagi masyarakat di wilayah kerja Puskesmas yang belum terjangkau oleh pelayanan dalam gedung Puskesmas | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Jumlah Puskesmas pembantu | Jumlah Faskes Puskesmas Pembantu | Puskesmas Pembantu (Pustu) adalah jaringan pelayanan Puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan secara permanen di suatu lokasi dalam wilayah kerja Puskesmas. Puskesmas Pembantu merupakan bagian integral Puskesmas, yang harus dibina secara berkala oleh Puskesmas | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Jumlah Apotek | Jumlah Faskes Apotek | Apotek : Sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker (Termasuk Apotek PRB) | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Jumlah Klinik Pratama | Jumlah Faskes Klinik Pratama | Klinik Pratama : Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Jumlah Klinik Utama | Jumlah Faskes Klinik Utama | Klinik Utama : Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| RS dengan kemampuan pelayanan gadar level 1 | Gadar Level 1 Rumah Sakit | Gawat darurat level 1 adalah tempat pelayanan gawat darurat yang memiliki Dokter Umum on site 24 jam dengan kualifikasi GELS danatau ATLS + ACLS, serta memiliki alat trasportasi dan komunikasi. 2. On site adalah berada di tempat . 3. GELS adalah General Emergency Life Support 4. ATLS adalah Advance Trauma Life Support 5. ACLS adalah Advance Cardiac Life Support. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Cakupan Kunjungan Rawat Jalan | Kunjungan Baru Pasien Rawat Jalan | Jumlah Kunjungan Pasien Baru Rawat Jalan : Jumlah orang yang berkunjung ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut milik pemerintah dan swasta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan perseorangan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik tanpa tinggal di ruang rawat inap untuk pertama kalinya dalam satu tahun tertentu. Kunjungan rawat jalan puskesmas termasuk kunjungan ke jaringan puskesmas, dalam gedung maupun luar gedung (puskesmas keliling, puskemas pembantu, bidan desa, pemeriksaan anak sekolah, dsb) | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Cakupan Kunjungan Rawat Inap | Kunjungan Baru Pasien Rawat Inap | Jumlah Kunjungan Pasien Baru Rawat Inap : Jumlah orang yang berkunjung ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut milik pemerintah dan swasta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan perseorangan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik, dan tinggal di ruang rawat inap untuk pertama kalinya dalam satu tahun tertentu | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Angka kematian kasar/Gross Death Rate (GDR) di RS | Pasien pulang dari rumah sakit dengan status meninggal | Angka kematian umum untuk tiap-tiap 1.000 pasien keluar. Nilai GDR sebaiknya tidak lebih dari 45 per 1000. Nilai GDR dari setiap RS dapat diperoleh dari pelaporan SIRS Online R.L. 1.2 dan 3.1. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Angka kematian murni/Nett Death Rate (NDR) di RS | Pasien pulang dari rumah sakit dengan status meninggal setelah dirawat = 48 jam | Angka kematian = 48 jam setelah dirawat untuk tiap-tiap 1.000 pasien keluar. Nilai NDR yang dianggap masih dapat ditolerir yaitu < 25 per 1000. Nilai GDR dari setiap RS dapat diperoleh dari pelaporan SIRS Online R.L. 1.2 dan 3.1. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Bed Occupation Rate (BOR) di RS | Persentase pemakaian tempat tidur | Persentase pemakaian tempat tidur pada satu-satuan waktu tertentu. Nilai parameter BOR yang ideal adalah antara 60-85%. Nilai BOR dari setiap RS dapat diperoleh dari pelaporan SIRS Online R.L. 1.2 dan 3.1. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Bed Turn Over (BTO) di RS | Frekuensi pemakaian tempat tidur | Frekuensi pemakaian tempat tidur pada satu periode, berapa kali tempat tidur dipakai dalam satu satuan waktu (biasanya dalam periode 1 tahun). Nilai parameter BTO yang ideal adalah 40-50 kali dalam satu tahun. Nilai BTO dari setiap RS dapat diperoleh dari pelaporan SIRS Online R.L. 1.2 dan 3.1. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Turn of Interval (TOI) di RS | Rata-rata hari tempat tidur tidak ditempati | Rata-rata hari tempat tidur tidak ditempati dari saat terisi ke saat terisi berikutnya. Nilai parameter TOI yang ideal pada kisaran 1-3 hari. Nilai TOI dari setiap RS dapat diperoleh dari pelaporan SIRS Online R.L. 1.2 dan 3.1. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Average Length of Stay (ALOS) di RS | Rata-rata lama rawat | Rata-rata lama rawat (dalam satuan hari) seorang pasien. Nilai parameter ALOS yang ideal adalah 6-9 hari. Nilai ALOS dari setiap RS dapat diperoleh dari pelaporan SIRS Online R.L. 1.2 dan 3.1. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Puskesmas dengan ketersediaan obat vaksin & essensia | Ketersediaan 40 item obat tertentu | Persentase Puskesmas yang memiliki ketersediaan minimal 80% dari 40 item obat indikator pada saat dilakukan pemantauan terhadap seluruh puskesmas yang melaporkan data. Laporan yang disampaikan yaitu laporan pada bulan November atau laporan bulan terakhir pada tahun pelaporan. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Persentase Ketersediaan Obat Essensial | Persentase etersediaan 40 item obat tertentu | Persentase jumlah item obat indikator yang tersedia di kabupaten kota terhadap 40 item obat indikator yang seharusnya tersedia. Laporan yang dimasukan yaitu laporan pada bulan November atau laporan bulan terakhir pada tahun pelaporan. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Persentase kabupaten/kota dengan ketersediaan vaksin IDL | Ketersediaa vaksin IDL | Persentase kabupaten/kota : dengan ketersediaan vaksin IDL (Imunisasi Dasar Lengkap) Persentase kabupaten/kota yang memiliki vaksin IDL terdiri dari Vaksin Hepatitis B, Vaksin BCG, Vaksin DPT-HB-HIB, Vaksin Polio, Vaksin Campak/Campak Rubella pada saat dilakukan pemantauan. Laporan yang dimasukan yaitu laporan pada bulan November atau laporan bulan terakhir pada tahun pelaporan. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Jumlah Posyandu | Jumlah UKBM Posyandu | Salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu, bayi, dan balita. Posyandu mengembangkan kegiatan tambahan kesehatan minimal satu kegiatan (misalnya Pos PAUD, kesehatan reproduksi remaja/Posyandu Remaja, kesehatan usia kerja/Pos UKK, kesehatan lanjut usia/Posyandu Lansia, Tanaman Obat Keluarga (TOGA), Bina Keluarga Balita (BKB), Posbindu PTM, Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, pos malaria desa (posmaledes), kelompok pemakai dan pecinta air bersih (pokmair), dsbnya). | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Posyandu Aktif | Rutinitas pelayanan Posyandu | Posyandu yang memenuhi kriteria sebagai berikut: 1. Melakukan kegiatan rutin posyandu minimal 8 kali/tahun yaitu melakukan kegiatan hari buka layanan posyandu minimal 8 kali/tahun dalam bulan berbeda, baik hari buka posyandu maupun kunjungan rumah/kegiatan mandiri/janji temu ke fasyankes. 2. Posyandu memiliki kader minimal 5 orang disahkan dengan surat keputusan Kepala Desa/Lurah 3. Sebanyak 3 dari 4 layanan di posyandu memenuhi cakupan minimal 50% sasaran sebanyak 8 bulan dalam satu tahun, yaitu: Gizi, KIA, KB, dan Imunisasi. 4. Setiap Posyandu memiliki alat pertumbuhan (alat ukur panjang badan bayi, alat ukur tinggi badan, timbangan bayi, timbangan dacin, timbangan dewasa, dan perlengkapannya) dan perkembangan (sesuai panduan di dalam buku KIA). | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Rasio posyandu per 100 balita | Ketersediaan posyandu | Jumlah posyandu tiap 100 balita | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Posbindu PTM | Jumlah UKBM Posbindu PTM | Upaya kesehatan berbasis bersumberdaya masyarakat (UKBM) dalam pencegahan dan pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) melalui kegiatan skrining kesehatan/deteksi dini faktor risiko PTM, intervensi/modifikasi faktor risiko PTM serta monitoring dan tindak lanjut faktor risiko PTM bersumber daya masyarakat secara rutin dan berkesinambungan. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Jumlah Dokter Spesialis | Ketersediaan tenaga dokter spesialis | Dokter spesialis adalah dokter dan dokter gigi yang mengkhususkan diri dalam suatu bidang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi tertentu | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Jumlah Dokter Umum | Ketersediaan tenaga dokter umum | Dokter umum adalah seorang dokter yang berfokus untuk menangani gejala dan penyakit pada pasien secara umum. Dokter ini juga dikenal sebagai dokter layanan tingkat pertama yang berperan dalam memberikan pencegahan, diagnosis, penanganan awal, dan rujukan ke dokter spesialis jika diperlukan | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Rasio Dokter (spesialis+umum) | Rasio Ketersediaan tenaga dokter spesialis | Rasio Dokter umum dan Dokter spesialis per 100.000 penduduk adalah dokter umum yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Jumlah Dokter Gigi + Dokter Gigi Spesialis | Ketersediaan tenaga dokter gigi / dokter gigi spesialis | Dokter gigi adalah seorang profesional terlatih yang memiliki kemampuan untuk mencegah, mendiagnosis, dan mengobati berbagai masalah kesehatan mulut dan gigi Dokter Gigi spesialis adalah dokter gigi yang mengkhususkan diri dalam suatu bidang ilmu kedokteran gigi tertentu | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Rasio Dokter Gigi (termasuk Dokter Gigi Spesialis) | Rasio Ketersediaan tenaga dokter gigi / dokter gigi spesialis | Rasio Dokter Gigi dan Dokter Gigi Spesialis per 100.000 penduduk adalah dokter gigi yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Jumlah Bidan | Ketersediaan tenaga bidan | Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kebidanan sebagaimana adalah bidan. Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Rasio Bidan per 100.000 penduduk | Rasio Ketersediaan tenaga bidan | Rasio tenaga kebidanan per 100.000 penduduk adalah bidan yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Jumlah Perawat | Ketersediaan tenaga perawat | Jenis tenaga keperawatan antara lain perawat kesehatan masyarakat, perawat kesehatan anak, perawat maternitas, perawat medikal bedah, perawat geriatri, dan perawat kesehatan jiwa | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Rasio Perawat per 100.000 penduduk | Rasio Ketersediaan tenaga perawat | Rasio tenaga keperawatan per 100.000 penduduk adalah perawat yang memberikan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Jumlah Tenaga Kesehatan Masyarakat | Ketersediaan tenaga kesehatan masyarakat | Tenaga kesehatan masyarakat adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan masyarakat yang terdiri dari epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Jumlah Tenaga Kesehatan Lingkungan | Ketersediaan tenaga kesehatan lingkungan | Tenaga kesehatan lingkungan adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan lingkungan yang terdiri dari sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Jumlah Tenaga Gizi | Ketersediaan tenaga gizi | Tenaga gizi adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang gizi yang terdiri dari nutririonis dan dietisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Jumlah Ahli Teknologi Laboratorium Medik | Ketersediaan Ahli Teknologi Laboratorium Medik | Ahli Teknologi Laboratorium Medik adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan Teknologi Laboratorium Medik atau analis kesehatan atau analis medis dan memiliki kompetensi melakukan analisis terhadap cairan dan jaringan tubuh manusia untuk menghasilkan informasi tentang kesehatan perseorangan dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Jumlah Tenaga Teknik Biomedika Lainnya | Ketersediaan Tenaga Teknik Biomedika Lainnya | Tenaga teknik biomedika lainnya adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang teknik biomedika yang terdiri dari radiografer, elektromedis, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Jumlah Tenaga Keterapian Fisik | Ketersediaan Tenaga Keterapian Fisik | Tenaga keterapian fisik adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang keterapian fisik yang terdiri dari fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Jumlah Tenaga Keteknisian Medis | Ketersediaan Tenaga Keteknisian Medis | Tenaga keteknisian medis adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang keteknisian medis yang terdiri dari perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi (perawat anastesi), terapis gigi dan mulut (perawat gigi), dan audiologis. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Jumlah Tenaga Teknis Kefarmasian | Ketersediaan Tenaga Teknis Kefarmasian | Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Jumlah Tenaga Apoteker | Ketersediaan Tenaga Apoteker | Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Jumlah Tenaga Kefarmasian | Ketersediaan Tenaga Kefarmasian | Tenaga kefarmasian adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kefarmasian yang terdiri dari apoteker dan tenaga teknis kefarmasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan | Kepesertaan Jaminan Kesehatan BPJS | Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan adalah : Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN Masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibiayai oleh Pemerintah Pusat melalui APBN. Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Peserta JKN yang iurannya dibiayai oleh Pemerintah Daerah melalui APBD. Pekerja Penerima Upah (PPU) Peserta JKN yang terdiri dari PNS, TNI/ POLRI, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang iurannya dibiayai oleh pemberi kerja dan peserta yang bersangkutan. PekerjaBukanPenerima Upah (PBPU)/Mandiri Peserta JKN yang bekerja mandiri dan iurannya dibiayai oleh peserta yang bersangkutan. Bukan Pekerja (BP) Peserta JKN yang terdiri dari investor, pemberi pajak, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan dan bukan pekerja lainnya yang iurannya dibiayai oleh peserta yang bersangkutan. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Total anggaran kesehatan | Anggaran kesehatan | Dana yang disediakan untuk penyelenggaraan upaya kesehatan yang dialokasikan melalui APBD kabupaten/kota | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| APBD kesehatan terhadap APBD kab/kota | Porsi anggaran kesehatan | Dana yang disediakan untuk penyelenggaraan upaya kesehatan yang dialokasikan melalui APBD kabupaten/kota dibanding APBD kabupaten/kota | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Anggaran kesehatan perkapita | Biaya kesehatan perkapita | Jumlah anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah (melalui APBN, APBD, dan PHLN tanpa anggaran belanja tidak langsung) untuk biaya penyelenggaraan upaya kesehatan per kapita per tahun | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Jumlah Lahir Hidup | Jumlah Lahir Hidup | Suatu kelahiran seorang bayi tanpa memperhitungkan lamanya di dalam kandungan, dimana bayi menunjukkan tanda-tanda kehidupan, misal: bernafas, ada denyut jantung atau gerakan otot | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Angka Lahir Mati (dilaporkan) | Jumlah bayi Lahir mati dibanding jumlah persalinan | Lahir Mati Kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 minggu tanpa menunjukkan tanda-tanda kehidupan Angka Lahir Mati Jumlah lahir mati terhadap 1.000 kelahiran (hidup+mati) | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Jumlah Kematian Ibu | Kematian ibu akibat kehamilan | Kematian perempuan selama kehamilan atau dalam periode 42 hari setelah berakhirnya kehamilan akibat semua sebab yang terkait dengan atau diperberat oleh kehamilan atau penanganannya tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Angka Kematian Ibu (dilaporkan) | Kematian ibu / 100000 | Jumlah kematian ibu di suatu wilayah pada kurun waktu tertentu per 100000 | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Kunjungan Ibu Hamil (K1) | Kunjungan ibu hamil ke Faskes | Cakupan kunjungan ibu hamil K-1 Ibu hamil yang pertama kali mendapat pelayanan antenatal sesuai standar (10T) oleh tenaga kesehatan pada masa kehamilan trimester pertama di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Kunjungan Ibu Hamil (K4) | Kunjungan ibu hamil ke Faskes | Cakupan kunjungan ibu hamil K-4 Ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar (10T) paling sedikit empat kali, dengan distribusi pemberian pelayanan yang dianjurkan adalah minimal satu kali pada trimester pertama, satu kali pada trimester kedua dan dua kali pada trimester ketiga umur kehamilan. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Kunjungan Ibu Hamil (K6) | Kunjungan ibu hamil ke Faskes | Cakupan kunjugan ibu hamil K-6 Ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar (10T) paling sedikit enam kali, dengan distribusi pemberian pelayanan yang dianjurkan adalah minimal satu kali pada trimester pertama, dua kali pada trimester kedua dan tiga kali pada trimester ketiga dengan paling sedikit 2 kali oleh dokter pada trimester pertama dan ketiga. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Persalinan di Fasyankes | Persalinan di Fasyankes | Ibu bersalin yang mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar di fasilitas pelayanan kesehatan di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Pelayanan Ibu Nifas KF Lengkap | Pelayanan ibu Nifas di Faskes | Cakupan Pelayanan Nifas KF Lengkap Cakupan pelayanan kepada ibu pada masa 6 jam sampai dengan 42 hari pasca bersalin sesuai standar paling sedikit 4 kali dengan distribusi waktu 6 jam sampai hari ke-2 (KF1), hari ke-3 sampai hari ke-7 (KF2), hari ke 8 sampai ke-28 (KF3) dan hari ke-29 sampai ke-42 (KF4) setelah bersalin di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Ibu Nifas Mendapat Vitamin A | Pemberian vitamin A pada ibu nifas | Cakupan ibu nifas mendapat vitamin A Ibu yang baru melahirkan atau nifas yang mendapatkan kapsul vitamin A 200.000 SI sehingga bayinya akan memperoleh vitamin A melalui ASI di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. Ibu baru melahirkan sampai hari ke-42 yang mendapat 2 kapsul vitamin A yang mengandung vitamin A dosis 200.000 Satuan Internasional (SI), satu kapsul diberikan segera setelah melahirkan dan kapsul kedua diberikan minimal 24 jam setelah pemberian pertama. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Ibu hamil dengan imunisasi Td2+ | Ibu hamil mendapat imunisasi TD2, TD3, TD4, TD5 | Cakupan (jumlah dan persentase) ibu hamil yang mendapatkan imunisasi Td (Tetanus difteri) dengan interval tertentu (yang dimulai saat dan atau sebelum kehamilan) dengan memperhatikan hasil skrining dan status T. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Ibu Hamil Mendapat Tablet Tambah Darah 90 | Pemberian Tablet Tambah Darah 90 pada Bumil | Ibu hamil yang mendapatkan Tablet Tambah Darah (TTD) sekurangnya mengandung zat besi setara dengan 60 mg besi elemental dan 0,4 mg asam folat yang disediakan oleh pemerintah minimal 90 tablet selama masa kehamilan | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Ibu Hamil Mengonsumsi Tablet Tambah Darah 90 | Ibu hamil meminum Tablet Tambah Darah 90 | Ibu hamil yang mengonsumsi Tablet Tambah Darah (TTD) sekurangnya mengandung zat besi setara dengan 60 mg besi elemental dan 0,4 mg asam folat yang disediakan oleh pemerintah minimal 90 tablet selama masa kehamilan | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Bumil dengan Komplikasi Kebidanan yang Ditangani | Penanganan komplikasi kebidanan | Kesakitan pada ibu hamil, ibu bersalin, dan ibu nifas yang dapat mengancam jiwa ibu dan/atau bayi. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Peserta KB Aktif Modern | Kontinuitas penggunaan kontrasepsi | Peserta KB baru dan lama yang masih aktif memakai kontrasepsi terus-menerus dengan metode modern (kondom, suntik, pil, AKDR, MOW, MOP, Implan, MAL) untuk menunda, menjarangkan kehamilan atau mengakhiri kesubura n | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Peserta KB Pasca Persalinan | Peserta KB pasca persalinan | Pasangan usia subur yang mulai menggunakan alat kontrasepsi segera setelah melahirkan (0-42 hari pasca melahirkan) dengan semua metode modern | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Jumlah Kematian Neonatal | Neonatal meninggal | Kematian yang terjadi pada bayi usia 0 sampai dengan 28 hari tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Angka Kematian Neonatal (dilaporkan) | Neonatal meninggal per 1000 kelahiran hidup | Angka Kematian Neonatal per 1.000 Kelahiran Hidup | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Jumlah Bayi Mati | Bayi meningggal | Kematian yang terjadi pada bayi usia 0 - 11 bulan tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Angka Kematian Bayi (dilaporkan) | Bayi meninggal per 1000 kelahiran hidup | Angka Kematian Bayi per 1.000 Kelahiran Hidup | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Jumlah Balita Mati | Balita meninggal | Kematian yang terjadi pada bayi/anak usia 0 - 59 bulan (bayi + anak balita) tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Angka Kematian Balita (dilaporkan) | Balita meninggal per 1000 kelahiran hidup | Angka Kematian Anak Balita per 1.000 Kelahiran Hidup | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Bayi baru lahir ditimbang | bayi lahir hidup yang ditimbang | Jumlah bayi lahir hidup yang ditimbang segera setelah lahir | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Berat Badan Bayi Lahir Rendah (BBLR) | Berat badan bayi baru lahir kurang | Bayi dengan berat lahir kurang dari 2.500 gram | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Kunjungan Neonatus 1 (KN 1) | Pelayanan neonatal | Cakupan neonatal yang mendapatkan pelayanan sesuai standar pada usia 6 jam - 48 jam setelah lahir di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Kunjungan Neonatus 3 kali (KN Lengkap) | Pelayanan neonatal | Bayi baru lahir usia 0 - 28 hari yang mendapatkan pelayanan sesuai standar paling sedikit tiga kali dengan distribusi waktu 1 kali pada 6-48 jam, 1 kali pada hari ke 3 – hari ke 7, dan 1 kali pada hari ke 8 – hari ke 28 setelah lahir di suatu wilayah pada kurun waktu tertentu. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Bayi yang diberi ASI Eksklusif | Pemberian ASi eksklusif | Bayi usia 0 bulan sampai 5 bulan 29 hari yang diberi ASI saja tanpa makanan atau cairan lain kecuali obat, vitamin, dan mineral berdasarkan recall 24 jam | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Pelayanan kesehatan bayi | Pelayanan kesehatan bayi | Pelayanan kesehatan pada bayi minimal 4 kali yaitu satu kali pada umur 29 hari-2 bulan, 1 kali pada umur 3-5 bulan, 1 kali pada umur 6-8 bulan, dan 1 kali pada umur 9-11 bulan. Pelayanan Kesehatan tersebut meliputi pemberian imunisasi dasar (BCG, DPT/HB/HiB1- 3, Polio 1-4, Campak), pemantauan pertumbuhan, Stimulasi Deteksi Intervensi Dini Tumbuh Kembang (SDIDTK), pemberian vitamin A pada bayi umur 6-11 bulan, penyuluhan pemberian ASI eksklusif dan Makanan Pendamping ASI (MP ASI). | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Desa/Kelurahan UCI | Persentase Desa dengan Imunisasi Dasar Lengkap | Desa/kelurahan dimana 80% dari jumlah bayi yang ada di desa tersebut sudah mendapat imunisasi dasar lengkap dalam waktu satu tahun | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Cakupan Imunisasi Campak/Rubela pada Bayi | Pemberian imunisasi Campak/Rubela | Cakupan (Jumlah dan persentase) bayi usia 0-11 bulan yang mendapatkan 1 dosis imunisasi campak Rubela | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Imunisasi dasar lengkap pada bayi | Jumlah bayi mendapat Imunisasi Dasar Lengkap | Cakupan (Jumlah dan persentase) bayi usia 0-11 bulan yang telah mendapatkan 1 dosis imunisasi Hepatitis B0, 1 dosis imunisasi BCG, 3 dosis DPT-HB-HIB, 4 dosis imunisasi bOPV (Polio tetes/polio oral) (3 dosis imunisasi IPV di Provinsi DIY), 1 dosis imunisasi IPV (Polio suntik), dan 1 dosis imunisasi campak Rubela | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Bayi Mendapat Vitamin A | Pemberian vitamin A dosis tinggi | Cakupan bayi 6-11 bulan mendapat kapsul vitamin A berwarna biru dengan kandungan dosis 100.000 Satuan Internasional (SI) di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Anak Balita Mendapat Vitamin A | Pemberian vitamin A dosis tinggi | Cakupan anak balita umur 12-59 bulan mendapat kapsul vitamin A dosis tinggi 200.000 SI di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Balita Mendapatkan Vitamin A | Pemberian vitamin A dosis tinggi | Bayi umur 6 sampai 11 bulan yang mendapat kapsul vitamin A berwarna biru dengan kandungan vitamin A sebesar 100.000 Satuan Internasional (SI) dan anak umur 12-59 bulan yang mendapat kapsul vitamin A berwarna merah dengan kandungan vitamin A sebesar 200.000 SI Pemberian vitamin A dilaksanakan pada bulan Februari dan Agustus. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Balita Memiliki Buku KIA | Kepemilikan buku KIA | Balita yang memiliki Buku KIA (berdasarkan pengakuan dari hasil anamnesis), baik bisa menunjukkan maupun tidak dapat menunjukkan Buku KIA. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Balita Dipantau Pertumbuhan dan Perkembangan | Pemantauan tumbung kembang balita | Balita (0-59 bulan) yang dipantau pertumbuhan dan perkembangannya yaitu balita yang ditimbang sedikitnya 8 kali dalam satu tahun, diukur panjang badan atau tinggi badannya sedikitnya 2 kali dalam satu tahun dan dipantau perkembangan sedikitnya 2 kali dalam satu tahun. Pemantauan perkembangan menggunakan ceklis Buku KIA atau Kuesioner Pra-Skrining Perkembangan (KPSP) atau instrument baku lainnya | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Balita ditimbang (D/S) | Penimbangan Berat Badan Balita | Jumlah balita ditimbang di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu dibagi Jumlah balita pada wilayah dan kurun waktu yang sama | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Balita Berat Badan Kurang (BB/U) | Berat badan balita kurang | Anak umur 0 sampai 59 bulan dengan kategori status gizi berdasarkan indeks Berat Badan menurut umur (BB/U) memiliki Z score kurang dari -2 SD | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Balita pendek (TB/U) | Tinggi badan balita kurang | Anak umur 0 sampai 59 bulan dengan kategori status gizi berdasarkan indeks Panjang Badan menurut Umur (PB/U) atau Tinggi Badan menurut umur (TB/U) memiliki Z score kurang dari -2 SD | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Balita Gizi Kurang (BB/TB) | Status gizi balita | Anak umur 0 sampai 59 bulan dengan kategori status gizi berdasarkan indeks Berat Badan menurut Panjang Badan (BB/PB) atau Berat Badan menurut Tinggi Badan (BB/TB) memiliki Z score kurang dari -2 SD sampai dengan -3 SD | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Balita Gizi Buruk (BB/TB) | Status gizi balita | Anak umur 0 sampai 59 bulan dengan kategori status gizi berdasarkan indeks Berat Badan menurut Panjang Badan (BB/PB) atau Berat Badan menurut Tinggi Badan (BB/TB) memiliki Z score kurang dari -3 SD | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Cakupan Penjaringan Kesehatan Siswa Kelas 1 SD/MI | Pemeriksaan kesehatan siswa di sekolah SD/MI | Pemeriksaan kesehatan terhadap peserta didik kelas 1 SD atau MI yg dilaksanakan oleh tenaga kesehatan bersama kader kesehatan sekolah minimal pemeriksaan status gizi (TB,BB), pemeriksaan gigi, tajam penglihatan dan tajam pendengaran | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Cakupan Penjaringan Kesehatan Siswa Kelas 7 SMP/MTs | Pemeriksaan kesehatan siswa di sekolah SMP/MTs | Pemeriksaan kesehatan terhadap peserta didik kelas 7 SMP atau MTs yg dilaksanakan oleh tenaga kesehatan bersama kader kesehatan sekolah minimal pemeriksaan status gizi (TB,BB), pemeriksaan gigi, tajam penglihatan dan tajam pendengaran. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Cakupan Penjaringan Kesehatan Siswa Kelas 10 SMA/MA | Pemeriksaan kesehatan siswa di sekolah SMA/MA | Pemeriksaan kesehatan terhadap peserta didik kelas 10 SMA atau MA yg dilaksanakan oleh tenaga kesehatan bersama kader kesehatan sekolah minimal pemeriksaan status gizi (TB,BB), pemeriksaan gigi, tajam penglihatan dan tajam pendengaran. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar | Pemeriksaan kesehatan siswa di sekolah | Pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar sesuai standar meliputi : 1. Skrining kesehatan. 2. Tindaklanjut hasil skrining kesehatan. yang dilakukan pada anak kelas 1 sampai dengan kelas 9 di sekolah minimal satu kali dalam satu tahun ajaran dan usia 7 sampai 15 tahun diluar sekolah. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Pelayanan Kesehatan Usia Produktif | Pelayanan kesehatan pada kelompok usia 15-59 tahun | Setiap warga negara usia 15 tahun sampai 59 tahun mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam bentuk edukasi dan skrining kesehatan di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. Pelayanan kesehatan usia produktif sesuai standar meliputi: 1. Edukasi kesehatan termasuk keluarga berencana. 2. Skrining faktor risiko penyakit menular dan penyakit tidak menular. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Catin Mendapatkan Layanan Kesehatan | Pelayanan kesehatan pada Calon Pengantin | Calon pengantin (catin) individu (catin laki-laki dan catin perempuan) yang mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi calon pengantin (KIE kesehatan reproduksi calon pengantin dan pemeriksaan kesehatan minimal pemeriksaan Hb dan status gizi) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Pelayanan Kesehatan Usila (60+ tahun) | Pelayanan kesehatan pada Lansia | Pelayanan kesehatan untuk warga negara usia 60 tahun ke atas dalam bentuk edukasi dan skrining usia lanjut sesuai standar pada satu wilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Persentase orang terduga TBC mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar | Pelayanan terduga TBC | Jumlah orang terduga tuberkulosis yang mendapatkan pelayanan tuberkulosis sesuai standar di fasyankes dalam kurun waktu satu tahun dibagi Jumlah orang terduga tuberkulosis yang ada di wilayah kerja pada kurun waktu satu tahun yang sama | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Treatment Coverage TBC | Pengobatan penderita TBC | Jumlah semua kasus tuberkulosis yang ditemukan dan diobati di antara perkiraan jumlah semua kasus tuberkulosis (insiden tuberkulosis). Perkiraan jumlah semua kasus tuberkulosis dihitung dengan menggunakan pemodelan mathematic. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Cakupan penemuan kasus TBC anak | Penemuan kasus TBC pada anak | Jumlah seluruh kasus tuberkulosis anak yang ditemukan di antara perkiraan jumlah kasus tuberkulosis anak yang ada disuatu wilayah dalam periode tertentu. Perkiraan jumlah kasus tuberkulosis anak adalah 8,3% dari perkiraan jumlah semua kasus tuberkulosis (insiden tuberkulosis) yang ada di masing-masing kabupaten/kota. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Angka kesembuhan BTA+ | Hasil pengobatan penderita TBC BTA+ | Pasien tuberkulosis paru dengan hasil pemeriksaan bakteriologis positif pada awal pengobatan yang hasil pemeriksaan bakteriologis pada akhir pengobatan menjadi negatif dan pada salah satu pemeriksaan sebelumnya. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Angka pengobatan lengkap semua kasus TBC | Hasil pengobatan penderita TBC | Pasien tuberkulosis yang telah menyelesaikan pengobatan secara lengkap dimana pada salah satu pemeriksaan sebelum akhir pengobatan hasilnya negatif namun tanpa ada bukti hasil pemeriksaan bakteriologis pada akhir pengobatan. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Angka keberhasilan pengobatan (Success Rate) semua kasus TBC | Hasil pengobatan penderita TBC | Jumlah pasien tuberkulosis semua kasus yang sembuh dan pengobatan lengkap diantara semua kasus tuberkulosis yang ditemukan dan diobati | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Jumlah kematian selama pengobatan tuberkulosis | Kematian pasien selama pengobatan TBC | Jumlah pasien tuberkulosis yang meninggal oleh sebab apapun selama masa pengobatan tuberkulosis | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Penemuan penderita pneumonia pada balita | Penemuan penderita Pneumonia Balita | Balita dengan pneumonia yang ditemukan dan diberikan tatalaksana sesuai standar di sarana kesehatan di satu wilayah dalam waktu satu tahun | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Puskesmas yang melakukan tatalaksana standar pneumonia min 60% | Pelayanan Pneumonia sesuai standar | Jumlah puskesmas yang melakukan tatalaksana standar terhadap minimal 60% balita yang berkunjung dengan keluhan batuk atau kesukaran bernapas. Misanya, jika di kabupaten/kota terdapat 10 puskesmas dan yang melaksanakan tatalaksana standar minimal 60% ada 5 puskesmas, maka jumlah puskesmas yang melakukan tatalaksana standar adalah 5 puskesmas | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Jumlah Kasus HIV | Jumlah penemuan pasien HIV Positif | HIV: (Human Immunodeficiency Virus) seseorang yang hasil pemeriksaannya HIV positif dengan pemeriksaan 3 reagen rapid test. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Persentase ODHIV Baru Mendapat Pengobatan ARV | Pengobatan Pasien HIV Positif | Jumlah ODHIV baru ditemukan dan mendapat pengobatan dibagi Jumlah ODHIV baru ditemukan | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Persentase Penderita Diare pada Semua Umur Dilayani | Pelayanan pasien diare | Jumlah penderita diare semua umur yang datang dan dilayani di sarana kesehatan di suatu wilayah tertentu dalam waktu satu tahun dibagi Jumlah target penemuan penderita diare semua umur pada satu wilayah tertentu dalam waktu yang sama (10% dari angka kesakitan diare x jumlah penduduk) | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Persentase Penderita Diare pada Balita Dilayani | Pelayanan pasien diare balita | Jumlah penderita diare Balita yang datang dan dilayani di sarana kesehatan di suatu wilayah tertentu dalam waktu satu tahun dibagi Jumlah target penemuan penderita diare Balita pada satu wilayah tertentu dalam waktu yg sama (20% dari angka kesakitan diare x jumlah Balita) | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Persentase Ibu hamil diperiksa Hepatitis | Pemeriksaan Hepatitis pada ibu hamil | Jumlah Ibu hamil diperiksa Hepatitis dalam kurun satu tahun dibagi Jumlah ibu hamil dalam kurun waktu yang sama | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Persentase Ibu hamil diperiksa Reaktif Hepatitis | Pemeriksaan Hepatitis pada ibu hamil | Jumlah Ibu Hamil Terdeteksi HBsAg Reaktif dalam kurun satu tahun dibagi Jumlah Ibu hamil diperiksa HBsAg | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Persentase Bayi dari Bumil Reakif Hepatitis Diperiksa | Bayi dengan ibu Reaktif Hepatitis | Jumlah bayi dari ibu HBsAg Reaktif yang mendapatkan HBIg < 24 Jam dan HBIg = 24 Jam sejak dilahirkan dalam kurun satu tahun dibagi Jumlah Bayi yang lahir dari Ibu HBsAg Reaktif dalam kurun waktu yang sama | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Jumlah Kasus Baru Kusta (PB+MB) | Penderita kusta baru yang ditemukan | Jumlah kasus kusta yang baru ditemukan pada kurun waktu tertentu di suatu wilayah | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Angka penemuan kasus baru kusta (NCDR) | Penderita kusta baru yang ditemukan | Jumlah kasus kusta yang baru ditemukan pada kurun waktu tertentu di suatu wilayah dibagi Jumlah penduduk di wilayah dan kurun waktu yang sama | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Persentase Kasus Baru Kusta anak < 15 Tahun | Penderita kusta baru anak yang ditemukan | Jumlah penderita kusta baru (PB+MB) yang berusia <15 tahun pada wilayah dan waktu tertentu dibagi Jumlah seluruh penderita kusta (PB+MB) baru yang ditemukan pada wilayah dan kurun waktu yang sama | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Persentase Cacat Tingkat 0 Penderita Kusta | Kecacadan penderita kusta baru saat ditemuan | Jumlah penderita kusta baru tanpa cacat yang ditemukan (cacat tingkat 0) pada wilayah dan waktu tertentu dibagi Jumlah seluruh penderita kusta (PB+MB) baru yang ditemukan pada wilayah dan kurun waktu yang sama | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Persentase Cacat Tingkat 2 Penderita Kusta | Kecacadan penderita kusta baru saat ditemuan | Jumlah penderita kusta baru dengan cacat tingkat 2 pada wilayah dan waktu tertentu dibagi Jumlah seluruh penderita kusta (PB+MB) baru yang ditemukan pada wilayah dan kurun waktu yang sama | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Angka Cacat Tingkat 2 Penderita Kusta | Kecacadan penderita kusta baru saat ditemuan | Jumlah penderita kusta baru dengan cacat tingkat 2 pada wilayah dan waktu tertentu dibagi Jumlah penduduk pada wilayah dan kurun waktu yang sama x 1.000.000 | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Angka Prevalensi Kusta | Jumlah penderita kusta di wilayah kerja | Jumlah kasus kusta terdaftar (baru + lama) pada wilayah dan waktu tertentu dibagi Jumlah penduduk pada wilayah dan kurun waktu yang sama x 10.000 | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Penderita Kusta PB Selesai Berobat (RFT PB) | Hasil pengobatan penderita Kusta | Jumlah kasus kusta baru PB dari periode kohort satu tahun yang sama yang menyelesaikan pengobatan tepat waktu (6 blister dalam 6-9 bulan). Penderita kusta baru PB diambil dari penderita kusta baru PB yang masuk dalam kohort yang sama 1 tahun sebelumnya, misalnya: untuk mencari RFT rate PB tahun 2021, maka dapat dihitung dari penderita baru PB tahun 2020 yang menyelesaikan pengobatan tepat waktu. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Penderita Kusta MB Selesai Berobat (RFT MB) | Hasil pengobatan penderita Kusta | Jumlah kasus kusta baru MB dari periode kohort satu tahun yang sama yang menyelesaikan pengobatan tepat waktu (12 blister dalam 12-18 bulan). Penderita kusta MB merupakan penderita pada kohort yang sama, yaitu diambil dari penderita baru MB yang masuk dalam kohort yang sama 2 tahun sebelumnya, misalnya: untuk mencari RFT rate tahun 2021, maka dapat dihitung dari penderita baru tahun 2019 yang menyelesaikan pengobatan (Multi Drug Therapy/MDT) tepat waktu. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| AFP Rate (non polio) < 15 tahun | Penemuan AFP | Jumlah kasus AFP Non Polio yang ditemukan diantara 100.000 penduduk berusia <15 tahun di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Jumlah kasus difteri | Penemuan kasus Difteri | Jumlah kasus difteri pada wilayah dan periode tertentu | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Case fatality rate difteri | Kematian akibat Difteri | Jumlah penderita difteri yang meninggal pada wilayah dan periode tertentu dibagi Jumlah penderita difteri pada wilayah dan periode yang sama | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Jumlah kasus pertusis | Penemuan kasus Pertusis | Jumlah kasus pertusis pada wilayah dan periode tertentu | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Jumlah kasus tetanus neonatorum | Penemuan kasus Tenanus neonaturum | Jumlah kasus tetanus neonaturum pada wilayah dan periode tertentu | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Case fatality rate tetanus neonatorum | Kematian akibat Tetanus Neonaturum | Jumlah penderita tetanus neonaturum yang meninggal pada wilayah dan periode tertentu dibagi Jumlah penderita tetanus neonaturum pada wilayah dan periode yang sama | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Jumlah kasus hepatitis B | Penemuan kasus Hepatitis B | Jumlah kasus penyakit hepatitis b pada wilayah dan periode tertentu | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Jumlah kasus suspek campak | Penemuan terduga Campak | Jumlah kasus suspek campak di suatu wilayah pada kurun waktu tertentu | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Insiden rate suspek campak | Jumlah penemuan terduga Campak di wilayah kerja | Jumlah kasus suspek campak di suatu wilayah pada kurun waktu tertentu dibagi Jumlah penduduk di suatu wilayah pada kurun waktu yang sama x 100.000 | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| KLB ditangani < 24 jam | Penanganan Kejadian Luar Biasa | Penanggulangan KLB kurang dari 24 jam sejak laporan W1 diterima sampai penyelidikan dilakukan dengan catatan selain formulir W1 dapat juga berupa faximili atau telepon. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Angka kesakitan (incidence rate)DBD | Jumlah penderita DBD di wilayah kerja | Jumlah kasus baru DBD pada kurun waktu tertentu dibagi Jumlah populasi pada kurun waktu yang sama | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Angka kematian (case fatality rate) DBD | Penderita DBD meninggal dibanding jumlah penderita DBD | Jumlah kematian yang disebabkan DBD pada kurun waktu tahun tertentu Jumlah penderita penyakit DBD yang ditemukan pada kurun waktu yang sama | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Angka kesakitan malaria (annual parasit incidence) | Jumlah penderita Malaria dibanding jumlah penduduk | Jumlah kasus malaria positif (dengan konfirmasi laboratorium) dalam kurun waktu tertentu dibagi Jumlah penduduk di wilayah dan kurun waktu yang sama x 1.000 | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Konfirmasi laboratorium pada suspek malaria | Hasil positif pada pemeriksaan sediaan laborat suspek Malaria | Jumlah sediaan darah yang dikonfirmasi laboratorium di suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Pengobatan standar kasus malaria positif | Pengobatan penderita Malaria dengan hasil laboratorium positif | Jumlah kasus malaria positif yang diobati sesuai standar program di suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Case fatality rate malaria | Kematian akibat penyakit Malaria dibanding jumlah semua penderita Malaria | Jumlah kasus meninggal karena malaria di suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu dibagi Jumlah kasus malaria positif di wilayah dan kurun waktu yang sama | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Penderita kronis filariasis | Jumlah penderita Filariasis | Penderita filariasis yang telah menunjukkan gejala klinis kronis filariasis, seperti limfedema pada tungkai atau lengan, pembesaran payudara,dan hidrokel. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Jumlah Kasus Covid-19 | Jumlah penderita Covid-19 | Jumlah kasus orang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR atau TCM | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| CFR (Case Fatality Rate) Covid-19 | Jumlah kematian penderita Covid-19 | Persentase jumlah kasus konfirmasi yang meninggal terhadap seluruh kasus konfirmasi | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Cakupan Total Vaksinasi Covid-19 Dosis 1 | Pemberian vaksinasi Covid-19 | Cakupan (jumlah dan persentase) penduduk usia 6-11, 12-17, 18-59, dan >60 tahun mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis 1 | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Cakupan Total Vaksinasi Covid-19 Dosis 2 | Pemberian vaksinasi Covid-19 | Cakupan (jumlah dan persentase) penduduk usia 6-11, 12-17, 18-59, dan >60 tahun mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis 2 | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Penderita Hipertensi Mendapat Pelayanan Kesehatan | pelayanan penderita Hipertensi | Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita hipertensi usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun meliputi: 1. Pengukuran tekanan darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan 2. Edukasi perubahan perubahan gaya hidup dan/atau kepatuhan minum obat | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Penyandang DM mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar | Pelayanan penderita DM | Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita Diabetes Melitus (DM) usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder meliputi: 1. Pengukuran gula darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan; 2. Edukasi perubahan gaya hidup dan/atau nutrisi; 3. Melakukan rujukan jika diperlukan | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Pemeriksaan IVA pada perempuan usia 30-50 tahun | Pemeriksaan IVA | Deteksi dini dilakukan pada perempuan usia 30-50 tahun yang memiliki Riwayat hubungan seksual, deteksi dini kanker leher Rahim dengan metode IVA dan kanker payudara dengan metode SADANIS di fasyankes, minimal 80% pada sasaran penduduk di satu wilayah | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Persentase IVA positif pada perempuan usia 30-50 tahun | Hasil pemeriksaan IVA yang Positif | Jumlah perempuan usia 30 - 50 tahun dengan IVA positif di suatu wilayah pada periode tertentu (kumulatif 3 tahunan) dibagi Jumlah perempuan usia 30 - 50 tahun yang dilakukan deteksi dini kanker leher rahim (IVA) dan kanker payudara (Sadanis) pada wilayah dan periode waktu yang sama | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Pemeriksaan payudara (SADANIS) pada perempuan 30-50 tahun | Pemeriksaan payudara oleh nakes | Pemeriksaan payudara secara manual oleh tenaga kesehatan terlatih. Deteksi dini yang dimaksud dapat dilakukan di puskesmas dan jaringannya, di dalam maupun di luar gedung. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Persentase tumor/benjolan payudara pada perempuan 30-50 tahun | Hasil pemeriksaan SADANIS | Jumlah perempuan usia 30-50 tahun yang ditemukan tumor / benjolan pada payudara di suatu wilayah pada periode tertentu (kumulatif 3 tahunan) dibagi Jumlah perempuan usia 30-50 tahun yang dilakukan deteksi dini kanker leher rahim (IVA) dan kanker payudara (Sadanis) pada wilayah dan periode waktu yang sama | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa Berat | Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa Berat | Pelayanan sesuai standar di fasilitas pelayanan kesehatan, berupa: pemeriksaan kesehatan jiwa (wawancara psikiatrik dan pemeriksaan status mental), memberikan informasi dan edukasi, tatalaksana pengobatan dan atau melakukan rujukan bila diperlukan. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Sarana Air Minum yang DiawasiI/ Diperiksa Kualitas Air Minumnya Sesuai Standar (Aman) | Pengawasan Sarana | Pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota kepada sarana air minum yang diperiksa kualitasnya dan memenuhi syarat di antara seluruh jumlah sarana air minum yang ada. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| KK Stop BABS (SBS) | Keluarga stop Buang Air Besar Sembarangan | Kondisi ketika setiap KK dalam desa /kelurahan tidak lagi melakukan perilaku buang air besar sembarangan yang berpotensi menyebarkan penyakit | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| KK dengan Akses terhadap Fasilitas Sanitasi yang Layak | Keluarga mengakses Sanitasi layak | Kepala Keluarga yang memiliki akses sanitasi layak bersama, akses sanitasi layak sendiri, dan akses sanitasi aman. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| KK dengan Akses terhadap Fasilitas Sanitasi yang Aman | Keluarga mengakses Sanitasi aman | Kepala Keluarga yang menggunakan fasilitas sanitasi rumah tangga milik sendiri menggunakan leher angsa dengan tangki septik yang disedot setidaknya sekali dalam 3-5 tahun terakhir atau terhubung ke Sistem Pengolahan Air Limbah (SPAL) (kriteria 1) | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Desa/ Kelurahan Stop BABS (SBS) | Seluruh penduduk stop Buang Air Besar Sembarangan | Desa/kelurahan yang seluruh penduduknya tidak lagi melakukan praktik buang air besar sembarangan melalui proses verifikasi. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| KK Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) | Perilaku CTPS | KK yang sudah memiliki sarana CTPS dengan air mengalir dan sabun, dapat mempraktikkan dan mengetahui waktu kritis CTPS | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| KK Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMMRT) | Pengelolaan Air Minum dan Makanan | KK yang sudah menerapkan pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| KK Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (PSRT) | Pengelolaan sampah rumah tangga | KK yang sudah menerapkan pengelolaan sampah rumah tangga | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| KK Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga (PLCRT) | Pengelolaan limbah cair rumah tangga | KK yang sudah menerapkan pengelolaan limbah cair rumah tangga | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Desa/ Kelurahan 5 Pilar STBM | Kelurahan dengan 5 pilar STBM | Desa/kelurahan yang seluruh KK nya tidak lagi melakukan praktik buang air besar sembarangan dan minimal 50% KK nya telah melaksanakan pilar pilar CTPS, PAMMRT, PSRT, dan PLCRT. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| KK Pengelolaan Kualitas Udara dalam Rumah Tangga (PKURT) | Pengelolaan kualitas udara | KK yang sudah menerapkan pengelolaan kualitas udara dalma rumah tangga. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| KK Akses Rumah Sehat | Akses Rumah Sehat | KK yang telah melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMMRT), Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (PSRT), Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga (PLCRT) dan Pengelolaan Kualitas Udara dalam Rumah Tangga (PKURT). | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Tempat Fasilitas Umum (TFU) yang Dilakukan Pengawasan Sesuai Standar | Pengawasan TFU | Tempat dan Fasilitas Umum dilakukan pengawasan sesuai standar (IKL) meliputi sekolah, puskesmas, dan pasar. | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
| Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) Jasa Boga yang Memenuhi Syarat Kesehatan | TPP memenuhi syarat | TPP yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi yang memenuhi minimal nilai standar kesehatan (nilai hasil IKL =80) | 1-1-2023 s/d 31-12-2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | NGAWI |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Google Form
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : seluruh fasker di Kab. Ngawi
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : sda (4.8) Seluruh Faskes
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-05-21;
Digital (softcopy): 2024-05-21;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
KK yang sudah memiliki sarana CTPS dengan air mengalir dan sabun, dapat mempraktikkan dan mengetahui waktu kritis CTPS
-
Kematian yang terjadi pada bayi usia 0 - 11 bulan tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri
-
"Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita Diabetes Melitus (DM) usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder meliputi: 1. Pengukuran gula darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan; 2. Edukasi perubahan gaya hidup dan/atau nutrisi; 3. Melakukan....
-
KK yang sudah menerapkan pengelolaan limbah cair rumah tangga
-
Tenaga kesehatan lingkungan adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan lingkungan yang terdiri dari sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
"Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita hipertensi usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun meliputi: 1. Pengukuran tekanan darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan 2. Edukasi perubahan....
-
"Klinik Pratama : Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus"
-
Cakupan (jumlah dan persentase) ibu hamil yang mendapatkan imunisasi Td (Tetanus difteri) dengan interval tertentu (yang dimulai saat dan atau sebelum kehamilan) dengan memperhatikan hasil skrining dan status T.
-
Tenaga keteknisian medis adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang keteknisian medis yang terdiri dari perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi (perawat anastesi), terapis....
-
Pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar sesuai standar meliputi : 1. Skrining kesehatan. 2. Tindak lanjut hasil skrining kesehatan. yang dilakukan pada anak kelas 1 sampai dengan kelas 9 di sekolah minimal satu kali dalam satu tahun ajaran dan usia 7 sampai 15 tahun diluar sekolah.
-
Pemeriksaan kesehatan terhadap peserta didik kelas 7 SMP atau MTs yg dilaksanakan oleh tenaga kesehatan bersama kader kesehatan sekolah minimal pemeriksaan status gizi (TB,BB), pemeriksaan gigi, tajam penglihatan dan tajam pendengaran.
-
Luas wilayah adalah besaran yang menyatakan ukuran dua dimensi suatu bagian permukaan yang dibatasi dengan jelas, biasanya suatu daerah yang dibatasi oleh kurva tertutup.
-
Kunjungan ibu hamil ke Faskes
-
Dana yang disediakan untuk penyelenggaraan upaya kesehatan yang dialokasikan melalui APBD kabupaten/kota
-
Pemeriksaan payudara secara manual oleh tenaga kesehatan terlatih. Deteksi dini yang dimaksud dapat dilakukan di puskesmas dan jaringannya, di dalam maupun di luar gedung.
-
Penduduk berusia 15 tahun ke atas yang memiliki kemampuan membaca dan menulis kalimat sederhana dalam huruf latin, huruf arab, dan huruf lainnya (seperti huruf jawa, kanji, dll)
-
Ahli Teknologi Laboratorium Medik adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan Teknologi Laboratorium Medik atau analis kesehatan atau analis medis dan memiliki kompetensi melakukan analisis terhadap cairan dan jaringan tubuh manusia untuk menghasilkan informasi tentang kesehatan perseorangan dan....
-
Dokter umum adalah seorang dokter yang berfokus untuk menangani gejala dan penyakit pada pasien secara umum. Dokter ini juga dikenal sebagai dokter layanan tingkat pertama yang berperan dalam memberikan pencegahan, diagnosis, penanganan awal, dan rujukan ke dokter spesialis jika diperlukan
-
Balita yang memiliki Buku KIA (berdasarkan pengakuan dari hasil anamnesis), baik bisa menunjukkan maupun tidak dapat menunjukkan Buku KIA.
-
Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
-
Jumlah seluruh kasus tuberkulosis anak yang ditemukan di antara perkiraan jumlah kasus tuberkulosis anak yang ada disuatu wilayah dalam periode tertentu. Perkiraan jumlah kasus tuberkulosis anak adalah 8,3% dari perkiraan jumlah semua kasus tuberkulosis (insiden tuberkulosis) yang ada di masing-masing kabupaten/kota.
-
Jumlah semua kasus tuberkulosis yang ditemukan dan diobati di antara perkiraan jumlah semua kasus tuberkulosis (insiden tuberkulosis). Perkiraan jumlah semua kasus tuberkulosis dihitung dengan menggunakan pemodelan mathematic.
-
Bayi baru lahir usia 0 - 28 hari yang mendapatkan pelayanan sesuai standar paling sedikit tiga kali dengan distribusi waktu 1 kali pada 6-48 jam, 1 kali pada hari ke 3 – hari ke 7, dan 1 kali pada hari ke 8 – hari ke 28 setelah lahir di suatu wilayah pada kurun waktu tertentu.
-
Pasangan usia subur yang mulai menggunakan alat kontrasepsi segera setelah melahirkan (0-42 hari pasca melahirkan) dengan semua metode modern
-
Pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota kepada sarana air minum yang diperiksa kualitasnya dan memenuhi syarat di antara seluruh jumlah sarana air minum yang ada.
-
Jumlah sediaan darah yang dikonfirmasi laboratorium di suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu
-
Jumlah kasus suspek campak di suatu wilayah pada kurun waktu tertentu
-
Bayi umur 6 sampai 11 bulan yang mendapat kapsul vitamin A berwarna biru dengan kandungan vitamin A sebesar 100.000 Satuan Internasional (SI) dan anak umur 12-59 bulan yang mendapat kapsul vitamin A berwarna merah dengan kandungan vitamin A sebesar 200.000 SI Pemberian vitamin A dilaksanakan pada bulan....
-
Anak umur 0 sampai 59 bulan dengan kategori status gizi berdasarkan indeks Panjang Badan menurut Umur (PB/U) atau Tinggi Badan menurut umur (TB/U) memiliki Z score kurang dari -2 SD
-
Cakupan (Jumlah dan persentase) bayi usia 0-11 bulan yang mendapatkan 1 dosis imunisasi campak Rubela
-
Ibu hamil yang mendapatkan Tablet Tambah Darah (TTD) sekurangnya mengandung zat besi setara dengan 60 mg besi elemental dan 0,4 mg asam folat yang disediakan oleh pemerintah minimal 90 tablet selama masa kehamilan
-
Posyandu yang memenuhi kriteria sebagai berikut: 1. Melakukan kegiatan rutin posyandu minimal 8 kali/tahun yaitu melakukan kegiatan hari buka layanan posyandu minimal 8 kali/tahun dalam bulan berbeda, baik hari buka posyandu maupun kunjungan rumah/kegiatan mandiri/janji temu ke fasyankes. 2. Posyandu....
-
KK yang sudah menerapkan pengelolaan kualitas udara dalma rumah tangga.
-
Pemeriksaan kesehatan terhadap peserta didik kelas 10 SMA atau MA yg dilaksanakan oleh tenaga kesehatan bersama kader kesehatan sekolah minimal pemeriksaan status gizi (TB,BB), pemeriksaan gigi, tajam penglihatan dan tajam pendengaran.
-
Cakupan bayi 6-11 bulan mendapat kapsul vitamin A berwarna biru dengan kandungan dosis 100.000 Satuan Internasional (SI) di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu
-
Kondisi ketika setiap KK dalam desa /kelurahan tidak lagi melakukan perilaku buang air besar sembarangan yang berpotensi menyebarkan penyakit
-
Persentase kabupaten/kota : dengan ketersediaan vaksin IDL (Imunisasi Dasar Lengkap) Persentase kabupaten/kota yang memiliki vaksin IDL terdiri dari Vaksin Hepatitis B, Vaksin BCG, Vaksin DPT-HB-HIB, Vaksin Polio, Vaksin Campak/Campak Rubella pada saat dilakukan pemantauan. Laporan yang dimasukan....
-
Bayi usia 0 bulan sampai 5 bulan 29 hari yang diberi ASI saja tanpa makanan atau cairan lain kecuali obat, vitamin, dan mineral berdasarkan recall 24 jam
-
Jumlah bayi lahir hidup yang ditimbang segera setelah lahir
-
Kematian yang terjadi pada bayi usia 0 sampai dengan 28 hari tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri
-
Kepala Keluarga yang memiliki akses sanitasi layak bersama, akses sanitasi layak sendiri, dan akses sanitasi aman.
-
Pelayanan kesehatan untuk warga negara usia 60 tahun ke atas dalam bentuk edukasi dan skrining usia lanjut sesuai standar pada satu wilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun.
-
Pasien tuberkulosis paru dengan hasil pemeriksaan bakteriologis positif pada awal pengobatan yang hasil pemeriksaan bakteriologis pada akhir pengobatan menjadi negatif dan pada salah satu pemeriksaan sebelumnya.
-
Jumlah kasus pertusis pada wilayah dan periode tertentu
-
Jumlah kasus penyakit hepatitis B pada wilayah dan periode tertentu
-
Setiap warga negara usia 15 tahun sampai 59 tahun mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam bentuk edukasi dan skrining kesehatan di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. Pelayanan kesehatan usia produktif sesuai standar meliputi: 1. Edukasi kesehatan termasuk keluarga berencana. 2.....
-
Kematian perempuan selama kehamilan atau dalam periode 42 hari setelah berakhirnya kehamilan akibat semua sebab yang terkait dengan atau diperberat oleh kehamilan atau penanganannya tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri.
-
Kematian yang terjadi pada bayi/anak usia 0 - 59 bulan (bayi + anak balita) tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri
-
KK yang telah melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMMRT), Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (PSRT), Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga (PLCRT) dan Pengelolaan Kualitas Udara dalam Rumah Tangga (PKURT).
-
Tenaga gizi adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang gizi yang terdiri dari nutririonis dan dietisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Persentase Puskesmas yang memiliki ketersediaan minimal 80% dari 40 item obat indikator pada saat dilakukan pemantauan terhadap seluruh puskesmas yang melaporkan data. Laporan yang disampaikan yaitu laporan pada bulan November atau laporan bulan terakhir pada tahun pelaporan.
-
Jumlah desa / kelurahan di wilayah kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan negara.
-
Salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian....
-
Anak umur 0 sampai 59 bulan dengan kategori status gizi berdasarkan indeks Berat Badan menurut umur (BB/U) memiliki Z score kurang dari -2 SD
-
Suatu kelahiran seorang bayi tanpa memperhitungkan lamanya di dalam kandungan, dimana bayi menunjukkan tanda-tanda kehidupan, misal: bernafas, ada denyut jantung atau gerakan otot
-
Puskesmas non rawat inap : Puskesmas yang tidak menyelenggarakan pelayanan rawat inap kecuali pertolongan persalinan normal
-
Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kebidanan sebagaimana adalah bidan. Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Desa/kelurahan yang seluruh penduduknya tidak lagi melakukan praktik buang air besar sembarangan melalui proses verifikasi.
-
"Puskesmas rawat inap : Puskesmas yang diberi tambahan sumberdaya untuk menyelenggarakan pelayanan rawat inap, sesuai pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan"
-
Jenis tenaga keperawatan antara lain perawat kesehatan masyarakat, perawat kesehatan anak, perawat maternitas, perawat medikal bedah, perawat geriatri, dan perawat kesehatan jiwa
-
Penanggulangan KLB kurang dari 24 jam sejak laporan W1 diterima sampai penyelidikan dilakukan dengan catatan selain formulir W1 dapat juga berupa faximili atau telepon.
-
Cakupan Pelayanan Nifas KF Lengkap Cakupan pelayanan kepada ibu pada masa 6 jam sampai dengan 42 hari pasca bersalin sesuai standar paling sedikit 4 kali dengan distribusi waktu 6 jam sampai hari ke-2 (KF1), hari ke-3 sampai hari ke-7 (KF2), hari ke 8 sampai ke-28 (KF3) dan hari ke-29 sampai ke-42....
-
Cakupan (Jumlah dan persentase) bayi usia 0-11 bulan yang telah mendapatkan 1 dosis imunisasi Hepatitis B0, 1 dosis imunisasi BCG, 3 dosis DPT-HB-HIB, 4 dosis imunisasi bOPV (Polio tetes/polio oral) (3 dosis imunisasi IPV di Provinsi DIY), 1 dosis imunisasi IPV (Polio suntik), dan 1 dosis imunisasi campak Rubela
-
Anak umur 0 sampai 59 bulan dengan kategori status gizi berdasarkan indeks Berat Badan menurut Panjang Badan (BB/PB) atau Berat Badan menurut Tinggi Badan (BB/TB) memiliki Z score kurang dari -2 SD sampai dengan -3 SD
-
Cakupan kunjungan ibu hamil K-1 Ibu hamil yang pertama kali mendapat pelayanan antenatal sesuai standar (10T) oleh tenaga kesehatan pada masa kehamilan trimester pertama di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu.
-
Deteksi dini dilakukan pada perempuan usia 30-50 tahun yang memiliki Riwayat hubungan seksual, deteksi dini kanker leher Rahim dengan metode IVA dan kanker payudara dengan metode SADANIS di fasyankes, minimal 80% pada sasaran penduduk di satu wilayah
-
Anak umur 0 sampai 59 bulan dengan kategori status gizi berdasarkan indeks Berat Badan menurut Panjang Badan (BB/PB) atau Berat Badan menurut Tinggi Badan (BB/TB) memiliki Z score kurang dari -3 SD
-
"Apotek : Sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker (Termasuk Apotek PRB)"
-
Jumlah balita ditimbang di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu dibagi Jumlah balita pada wilayah dan kurun waktu yang sama
-
HIV: (Human Immunodeficiency Virus) seseorang yang hasil pemeriksaannya HIV positif dengan pemeriksaan 3 reagen rapid test.
-
Peserta KB baru dan lama yang masih aktif memakai kontrasepsi terus-menerus dengan metode modern (kondom, suntik, pil, AKDR, MOW, MOP, Implan, MAL) untuk menunda, menjarangkan kehamilan atau mengakhiri kesuburan
-
Tempat dan Fasilitas Umum dilakukan pengawasan sesuai standar (IKL) meliputi sekolah, puskesmas, dan pasar.
-
Penderita filariasis yang telah menunjukkan gejala klinis kronis filariasis, seperti limfedema pada tungkai atau lengan, pembesaran payudara,dan hidrokel.
-
Pemeriksaan kesehatan terhadap peserta didik kelas 1 SD atau MI yg dilaksanakan oleh tenaga kesehatan bersama kader kesehatan sekolah minimal pemeriksaan status gizi (TB,BB), pemeriksaan gigi, tajam penglihatan dan tajam pendengaran.
-
KK yang sudah menerapkan pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga
-
Tenaga teknik biomedika lainnya adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang teknik biomedika yang terdiri dari radiografer, elektromedis, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik.
-
Upaya kesehatan berbasis bersumberdaya masyarakat (UKBM) dalam pencegahan dan pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) melalui kegiatan skrining kesehatan/deteksi dini faktor risiko PTM, intervensi/modifikasi faktor risiko PTM serta monitoring dan tindak lanjut faktor risiko PTM bersumber daya masyarakat....
-
Jumlah kasus tetanus neonaturum pada wilayah dan periode tertentu
-
Calon pengantin (catin) individu (catin laki-laki dan catin perempuan) yang mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi calon pengantin (KIE kesehatan reproduksi calon pengantin dan pemeriksaan kesehatan minimal pemeriksaan Hb dan status gizi) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
-
"Klinik Utama : Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik"
-
Jumlah pasien tuberkulosis yang meninggal oleh sebab apapun selama masa pengobatan tuberkulosis
-
Kesakitan pada ibu hamil, ibu bersalin, dan ibu nifas yang dapat mengancam jiwa ibu dan/atau bayi.
-
Kepala Keluarga yang menggunakan fasilitas sanitasi rumah tangga milik sendiri menggunakan leher angsa dengan tangki septik yang disedot setidaknya sekali dalam 3-5 tahun terakhir atau terhubung ke Sistem Pengolahan Air Limbah (SPAL) (kriteria 1)
-
Jumlah kasus malaria positif yang diobati sesuai standar program di suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu
-
"Jumlah kasus kusta baru MB dari periode kohort satu tahun yang sama yang menyelesaikan pengobatan tepat waktu (12 blister dalam 12-18 bulan). Penderita kusta MB merupakan penderita pada kohort yang sama, yaitu diambil dari penderita baru MB yang masuk dalam kohort yang sama 2 tahun sebelumnya, misalnya:....
-
Cakupan kunjungan ibu hamil K-4 Ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar (10T) paling sedikit empat kali, dengan distribusi pemberian pelayanan yang dianjurkan adalah minimal satu kali pada trimester pertama, satu kali pada trimester kedua dan dua kali pada trimester ketiga umur kehamilan.
-
"Jumlah penduduk merujuk pada total individu yang tinggal di suatu wilayah pada suatu waktu tertentu. Proyeksi penduduk adalah perhitungan jumlah penduduk (menurut komposisis umur dan jenis kelmain) di masa yang akan datang berdasarkan asumsi arah perkembangan fertilitas, mortalitas dan migrasi."
-
Pelayanan sesuai standar di fasilitas pelayanan kesehatan, berupa: pemeriksaan kesehatan jiwa (wawancara psikiatrik dan pemeriksaan status mental), memberikan informasi dan edukasi, tatalaksana pengobatan dan atau melakukan rujukan bila diperlukan.
-
"Jumlah Kunjungan Pasien Baru Rawat Inap : Jumlah orang yang berkunjung ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut milik pemerintah dan swasta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan perseorangan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan,....
-
Rumah sakit umum : Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit
-
Dokter spesialis adalah dokter dan dokter gigi yang mengkhususkan diri dalam suatu bidang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi tertentu
-
Desa/kelurahan dimana 80% dari jumlah bayi yang ada di desa tersebut sudah mendapat imunisasi dasar lengkap dalam waktu satu tahun
-
Tenaga kefarmasian adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kefarmasian yang terdiri dari apoteker dan tenaga teknis kefarmasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Ibu hamil yang mengonsumsi Tablet Tambah Darah (TTD) sekurangnya mengandung zat besi setara dengan 60 mg besi elemental dan 0,4 mg asam folat yang disediakan oleh pemerintah minimal 90 tablet selama masa kehamilan
-
Penduduk Berumur 15 Tahun Ke Atas Menurut Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan
-
Pelayanan kesehatan pada bayi minimal 4 kali yaitu satu kali pada umur 29 hari-2 bulan, 1 kali pada umur 3-5 bulan, 1 kali pada umur 6-8 bulan, dan 1 kali pada umur 9-11 bulan. Pelayanan Kesehatan tersebut meliputi pemberian imunisasi dasar (BCG, DPT/HB/HiB1-3, Polio 1-4, Campak), pemantauan pertumbuhan,....
-
Puskesmas Pembantu (Pustu) adalah jaringan pelayanan Puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan secara permanen di suatu lokasi dalam wilayah kerja Puskesmas. Puskesmas Pembantu merupakan bagian integral Puskesmas, yang harus dibina secara berkala oleh Puskesmas
-
Bayi dengan berat lahir kurang dari 2.500 gram Cakupan neonatal yang mendapatkan pelayanan sesuai standar pada usia 6 jam - 48 jam setelah lahir di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu
-
Tenaga kesehatan masyarakat adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan masyarakat yang terdiri dari epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan,....
-
Jumlah kasus kusta baru PB dari periode kohort satu tahun yang sama yang menyelesaikan pengobatan tepat waktu (6 blister dalam 6-9 bulan). Penderita kusta baru PB diambil dari penderita kusta baru PB yang masuk dalam kohort yang sama 1 tahun sebelumnya, misalnya: untuk mencari RFT rate PB tahun 2021,....
-
Dokter gigi adalah seorang profesional terlatih yang memiliki kemampuan untuk mencegah, mendiagnosis, dan mengobati berbagai masalah kesehatan mulut dan gigi Dokter Gigi spesialis adalah dokter gigi yang mengkhususkan diri dalam suatu bidang ilmu kedokteran gigi tertentu.
-
Jumlah kasus kusta yang baru ditemukan pada kurun waktu tertentu di suatu wilayah
-
Jumlah kasus difteri pada wilayah dan periode tertentu
-
Persentase jumlah item obat indikator yang tersedia di kabupaten kota terhadap 40 item obat indikator yang seharusnya tersedia. Laporan yang dimasukan yaitu laporan pada bulan November atau laporan bulan terakhir pada tahun pelaporan.
-
Jumlah puskesmas yang melakukan tatalaksana standar terhadap minimal 60% balita yang berkunjung dengan keluhan batuk atau kesukaran bernapas. Misanya, jika di kabupaten/kota terdapat 10 puskesmas dan yang melaksanakan tatalaksana standar minimal 60% ada 5 puskesmas, maka jumlah puskesmas yang melakukan....
-
TPP yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi yang memenuhi minimal nilai standar kesehatan (nilai hasil IKL =80)
-
Ibu bersalin yang mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar di fasilitas pelayanan kesehatan di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu
-
Balita (0-59 bulan) yang dipantau pertumbuhan dan perkembangannya yaitu balita yang ditimbang sedikitnya 8 kali dalam satu tahun, diukur panjang badan atau tinggi badannya sedikitnya 2 kali dalam satu tahun dan dipantau perkembangan sedikitnya 2 kali dalam satu tahun. Pemantauan perkembangan menggunakan....
-
Jumlah kasus orang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR atau TCM
-
Puskesmas Keliling merupakan jaringan pelayanan Puskesmas yang sifatnya bergerak (mobile), untuk meningkatkan jangkauan dan kualitas pelayanan bagi masyarakat di wilayah kerja Puskesmas yang belum terjangkau oleh pelayanan dalam gedung Puskesmas
-
Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan adalah : Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN Masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibiayai oleh Pemerintah Pusat melalui APBN. Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Peserta JKN yang iurannya dibiayai oleh Pemerintah Daerah melalui APBD. Pekerja Penerima....
-
KK yang sudah menerapkan pengelolaan sampah rumah tangga
-
"Jumlah Kunjungan Pasien Baru Rawat Jalan : Jumlah orang yang berkunjung ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut milik pemerintah dan swasta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan perseorangan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan,....
-
Cakupan ibu nifas mendapat vitamin A Ibu yang baru melahirkan atau nifas yang mendapatkan kapsul vitamin A 200.000 SI sehingga bayinya akan memperoleh vitamin A melalui ASI di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. Ibu baru melahirkan sampai hari ke-42 yang mendapat 2 kapsul vitamin A yang....
-
Cakupan anak balita umur 12-59 bulan mendapat kapsul vitamin A dosis tinggi 200.000 SI di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu.
-
Desa/kelurahan yang seluruh KK nya tidak lagi melakukan praktik buang air besar sembarangan dan minimal 50% KK nya telah melaksanakan pilar pilar CTPS, PAMMRT, PSRT, dan PLCRT.
-
Tenaga keterapian fisik adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang keterapian fisik yang terdiri dari fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker
-
Balita dengan pneumonia yang ditemukan dan diberikan tatalaksana sesuai standar di sarana kesehatan di satu wilayah dalam waktu satu tahun
-
Rumah sakit khusus: Rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya
-
"Gawat darurat level 1 adalah tempat pelayanan gawat darurat yang memiliki: 1. Dokter Umum on site 24 jam dengan kualifikasi GELS danatau ATLS + ACLS, serta memiliki alat trasportasi dan komunikasi. 2. On site adalah berada di tempat 3. GELS adalah General Emergency Life Support 4. ATLS adalah Advance....
-
Bayi usia 0 bulan sampai 5 bulan 29 hari yang diberi ASI saja tanpa makanan atau cairan lain kecuali obat, vitamin, dan mineral berdasarkan recall 24 jam
Indikator Kegiatan
-
Rasio Dokter Gigi dan Dokter Gigi Spesialis per 100.000 penduduk adalah dokter gigi yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk
-
Jumlah anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah (melalui APBN, APBD, dan PHLN tanpa anggaran belanja tidak langsung) untuk biaya penyelenggaraan upaya kesehatan per kapita per tahun
-
Jumlah penderita kusta baru tanpa cacat yang ditemukan (cacat tingkat 0) pada wilayah dan waktu tertentu dibagi Jumlah seluruh penderita kusta (PB+MB) baru yang ditemukan pada wilayah dan kurun waktu yang sama
-
Angka yang menggambarkan banyaknya kematian bayi berumur di bawah satu tahun pada setiap 1.000 kelahiran hidup.
-
Angka yang menggambarkan banyaknya kematian anak berusia 0—4 tahun selama satu tahun tertentu pada setiap 1.000 anak dengan kelompok umur yang sama.
-
Jumlah kasus kusta terdaftar (baru + lama) pada wilayah dan waktu tertentu dibagi Jumlah penduduk pada wilayah dan kurun waktu yang sama x 10.000
-
Jumlah penderita difteri yang meninggal pada wilayah dan periode tertentu dibagi Jumlah penderita difteri pada wilayah dan periode yang sama
-
Cakupan (jumlah dan persentase) penduduk usia 6-11, 12-17, 18-59, dan >60 tahun mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis 2
-
Rasio Dokter umum dan Dokter spesialis per 100.000 penduduk adalah dokter umum yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk
-
Angka yang menggambarkan banyaknya perempuan yang meninggal dari suatu penyebab kematian yang terkait dengan gangguan kehamilan atau penanganannya (tidak termasuk kecelakaan, bunuh diri atau kasus insidentil) selama masa kehamilan, melahirkan, dan masa nifas (42 hari setelah melahirkan) tanpa memperhitungkan....
-
Jumlah penderita tetanus neonaturum yang meninggal pada wilayah dan periode tertentu dibagi Jumlah penderita tetanus neonaturum pada wilayah dan periode yang sama
-
Jumlah Ibu hamil diperiksa Hepatitis dalam kurun satu tahun dibagi Jumlah ibu hamil dalam kurun waktu yang sama
-
Lahir Mati Kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 minggu tanpa menunjukkan tanda-tanda kehidupan Angka Lahir Mati Jumlah lahir mati terhadap 1.000 kelahiran (hidup+mati)
-
Jumlah kasus suspek campak di suatu wilayah pada kurun waktu tertentu dibagi Jumlah penduduk di suatu wilayah pada kurun waktu yang sama x 100.000
-
Jumlah Ibu Hamil Terdeteksi HBsAg Reaktif dalam kurun satu tahun dibagi Jumlah Ibu hamil diperiksa HBsAg
-
Pasien tuberkulosis yang telah menyelesaikan pengobatan secara lengkap dimana pada salah satu pemeriksaan sebelum akhir pengobatan hasilnya negatif namun tanpa ada bukti hasil pemeriksaan bakteriologis pada akhir pengobatan.
-
Jumlah bayi dari ibu HBsAg Reaktif yang mendapatkan HBIg < 24 Jam dan HBIg = 24 Jam sejak dilahirkan dalam kurun satu tahun dibagi Jumlah Bayi yang lahir dari Ibu HBsAg Reaktif dalam kurun waktu yang sama
-
Jumlah penderita diare semua umur yang datang dan dilayani di sarana kesehatan di suatu wilayah tertentu dalam waktu satu tahun dibagi Jumlah target penemuan penderita diare semua umur pada satu wilayah tertentu dalam waktu yang sama (10% dari angka kesakitan diare x jumlah penduduk)
-
Rasio tenaga keperawatan per 100.000 penduduk adalah perawat yang memberikan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk.
-
Frekuensi pemakaian tempat tidur pada satu periode, berapa kali tempat tidur dipakai dalam satu satuan waktu (biasanya dalam periode 1 tahun). Nilai parameter BTO yang ideal adalah 40-50 kali dalam satu tahun. Nilai BTO dari setiap RS dapat diperoleh dari pelaporan SIRS Online R.L. 1.2 dan 3.1.
-
Rasio tenaga kebidanan per 100.000 penduduk adalah bidan yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk
-
Angka kematian = 48 jam setelah dirawat untuk tiap-tiap 1.000 pasien keluar. Nilai NDR yang dianggap masih dapat ditolerir yaitu < 25 per 1000. Nilai GDR dari setiap RS dapat diperoleh dari pelaporan SIRS Online R.L. 1.2 dan 3.1.
-
Jumlah pasien tuberkulosis semua kasus yang sembuh dan pengobatan lengkap diantara semua kasus tuberkulosis yang ditemukan dan diobati
-
Jumlah ODHIV baru ditemukan dan mendapat pengobatan dibagi Jumlah ODHIV baru ditemukan
-
Dana yang disediakan untuk penyelenggaraan upaya kesehatan yang dialokasikan melalui APBD kabupaten/kota dibanding APBD kabupaten/kota
-
Jumlah kasus AFP Non Polio yang ditemukan diantara 100.000 penduduk berusia <15 tahun di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu.
-
Persentase pemakaian tempat tidur pada satu-satuan waktu tertentu. Nilai parameter BOR yang ideal adalah antara 60-85%. Nilai BOR dari setiap RS dapat diperoleh dari pelaporan SIRS Online R.L. 1.2 dan 3.1.
-
Jumlah kasus malaria positif (dengan konfirmasi laboratorium) dalam kurun waktu tertentu dibagi Jumlah penduduk di wilayah dan kurun waktu yang sama x 1.000
-
Rata-rata hari tempat tidur tidak ditempati dari saat terisi ke saat terisi berikutnya. Nilai parameter TOI yang ideal pada kisaran 1-3 hari. Nilai TOI dari setiap RS dapat diperoleh dari pelaporan SIRS Online R.L. 1.2 dan 3.1.
-
Angka kematian umum untuk tiap-tiap 1.000 pasien keluar. Nilai GDR sebaiknya tidak lebih dari 45 per 1000. Nilai GDR dari setiap RS dapat diperoleh dari pelaporan SIRS Online R.L. 1.2 dan 3.1.
-
Jumlah posyandu tiap 100 balita
-
Jumlah penderita kusta baru dengan cacat tingkat 2 pada wilayah dan waktu tertentu dibagi Jumlah seluruh penderita kusta (PB+MB) baru yang ditemukan pada wilayah dan kurun waktu yang sama
-
Jumlah penderita diare Balita yang datang dan dilayani di sarana kesehatan di suatu wilayah tertentu dalam waktu satu tahun dibagi Jumlah target penemuan penderita diare Balita pada satu wilayah tertentu dalam waktu yg sama (20% dari angka kesakitan diare x jumlah Balita)
-
Jumlah kasus meninggal karena malaria di suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu dibagi Jumlah kasus malaria positif di wilayah dan kurun waktu yang sama
-
Jumlah orang terduga tuberkulosis yang mendapatkan pelayanan tuberkulosis sesuai standar di fasyankes dalam kurun waktu satu tahun dibagi Jumlah orang terduga tuberkulosis yang ada di wilayah kerja pada kurun waktu satu tahun yang sama
-
Cakupan (jumlah dan persentase) penduduk usia 6-11, 12-17, 18-59, dan >60 tahun mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis 1
-
Jumlah kematian yang disebabkan DBD pada kurun waktu tahun tertentu Jumlah penderita penyakit DBD yang ditemukan pada kurun waktu yang sama
-
Angka yang menggambarkan banyaknya anak yang meninggal dalam periode 28 hari pertama kehidupan, pada setiap 1.000 kelahiran hidup.
-
Rata-rata lama rawat (dalam satuan hari) seorang pasien. Nilai parameter ALOS yang ideal adalah 6-9 hari. Nilai ALOS dari setiap RS dapat diperoleh dari pelaporan SIRS Online R.L. 1.2 dan 3.1.
-
Jumlah penderita kusta baru (PB+MB) yang berusia <15 tahun pada wilayah dan waktu tertentu dibagi Jumlah seluruh penderita kusta (PB+MB) baru yang ditemukan pada wilayah dan kurun waktu yang sama
-
Jumlah kasus baru DBD pada kurun waktu tertentu dibagi Jumlah populasi pada kurun waktu yang sama
-
Jumlah penderita kusta baru dengan cacat tingkat 2 pada wilayah dan waktu tertentu dibagi Jumlah penduduk pada wilayah dan kurun waktu yang sama x 1.000.000
-
Jumlah kasus kusta yang baru ditemukan pada kurun waktu tertentu di suatu wilayah dibagi Jumlah penduduk di wilayah dan kurun waktu yang sama
-
Merupakan rasio dari Jumlah perempuan usia 30-50 tahun yang ditemukan tumor / benjolan pada payudara di suatu wilayah pada periode tertentu (kumulatif 3 tahunan) dibagi Jumlah perempuan usia 30-50 tahun yang dilakukan deteksi dini kanker leher rahim (IVA) dan kanker payudara (Sadanis) pada wilayah dan....
-
Jumlah perempuan usia 30 - 50 tahun dengan IVA positif di suatu wilayah pada periode tertentu (kumulatif 3 tahunan) dibagi Jumlah perempuan usia 30 - 50 tahun yang dilakukan deteksi dini kanker leher rahim (IVA) dan kanker payudara (Sadanis) pada wilayah dan periode waktu yang sama
-
Banyaknya institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
-
Banyaknya fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistis.
-
Bagian dari populasi kabupaten/kota yang memiliki ketersediaan minimal 85% dari 40 item obat esensial.
-
Banyaknya fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
-
Angka yang menggambarkan banyaknya perempuan yang meninggal dari suatu penyebab kematian yang terkait dengan gangguan kehamilan atau penanganannya (tidak termasuk kecelakaan, bunuh diri atau kasus insidentil) selama masa kehamilan, melahirkan, dan masa nifas (42 hari setelah melahirkan) tanpa memperhitungkan....
-
Perbandingan antara jumlah penduduk laki-laki dan jumlah penduduk perempuan pada suatu daerah dan waktu tertentu, yang biasanya dinyatakan dalam banyaknya penduduk laki-laki perseratus penduduk perempuan.
-
Kepadatan penduduk adalah perbandingan antara jumlah penduduk dan luas daerah yang ditempati
-
Bagian dari populasi penduduk umur 15 tahun ke atas yang dapat membaca dan menulis kalimat sederhana dengan huruf latin dan/atau huruf lainnya.
-
Rasio Beban Tanggungan adalah angka yang menyatakan perbandingan antara banyaknya penduduk usia non produktif (penduduk usia dibawah 15 tahun/penduduk muda dan penduduk usia 65 tahun atau lebih/penduduk tua) dengan banyaknya penduduk usia produktif (penduduk usia 15 sampai 64 tahun)
-
Rumah tangga terdiri dari satu atau lebih orang yang tinggal bersama-sama di sebuah tempat tinggal dan juga berbagi makanan atau akomodasi hidup, dan bisa terdiri dari satu keluarga atau sekelompok orang.