| Definisi | Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan adalah :
Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN
Masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibiayai oleh Pemerintah Pusat melalui APBN.
Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD
Peserta JKN yang iurannya dibiayai oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.
Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta JKN yang terdiri dari PNS, TNI/ POLRI, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang iurannya dibiayai oleh pemberi kerja dan peserta yang bersangkutan.
PekerjaBukanPenerima Upah (PBPU)/Mandiri
Peserta JKN yang bekerja mandiri dan iurannya dibiayai oleh peserta yang bersangkutan.
Bukan Pekerja (BP)
Peserta JKN yang terdiri dari investor, pemberi pajak, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan dan bukan pekerja lainnya yang iurannya dibiayai oleh peserta yang bersangkutan. |