Pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar sesuai standar meliputi :
1. Skrining kesehatan.
2. Tindak lanjut hasil skrining kesehatan.
yang dilakukan pada anak kelas 1 sampai dengan kelas 9 di sekolah minimal satu kali dalam satu tahun ajaran dan usia 7 sampai 15 tahun diluar sekolah.