Penyandang DM mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar
Nama Variabel
Penyandang DM mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar
Alias
DM
Konsep
Pelayanan penderita DM
Definisi
"Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita Diabetes Melitus (DM) usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder meliputi:
1. Pengukuran gula darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan;
2. Edukasi perubahan gaya hidup dan/atau nutrisi;
3. Melakukan rujukan jika diperlukan"