Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survey Kepuasan Masyarakat Dinas Perdagangan Kota Surakarta 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvey Kepuasan Masyarakat Dinas Perdagangan Kota Surakarta
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-22.3372.004
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perdagangan Kota Surakarta
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Jend. Sudirman No. 2 Surakarta
Telepon: | (0271) 638738 |
Faksimile: | (0271) 638738 |
Email: | dinasperdagangan@surakarta.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung JawabEselon 1: | - |
Eselon 2: | Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta |
Penanggung Jawab Teknis
Nama: | Erni Susiatun, SH. M.Si |
Jabatan: | Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Surakarta |
Alamat: | : Jalan Jendral Sudirman no.2, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57133 |
Telepon: | 0271638738 |
Faksimile: | 0271638738 |
Email: | dinasperdagangansolo@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanAmanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) merupakan kegiatan pengukuran tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Dinas Perdagangan Kota Surakarta.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-04-16 s.d. 2024-04-23
Desain
2024-04-16 s.d. 2024-04-23
Pengumpulan Data
2024-04-24 s.d. 2024-06-27
Pengolahan Data
2024-06-28 s.d. 2024-06-30
Analisis
2024-06-28 s.d. 2024-07-02
Diseminasi Hasil
2024-07-03 s.d. 2024-07-07
Evaluasi
2024-07-08 s.d. 2024-07-15
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
---|---|---|---|
Kepuasan terhadap persyaratan pelayanan | Persyaratan pelayanan | Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | 3 bulan tahun berjalan |
Kepuasan terhadap persyaratan prosedur pelayanan | Prosedur pelayanan | Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima layanan, termasuk pengaduan | 3 bulan tahun berjalan |
Kepuasan terhadap waktu penyelesaian | Waktu penyelesaian | Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | 3 bulan tahun berjalan |
Kepuasan terhadap biaya/tarif pelayanan | Biaya/tarif pelayanan | Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | 3 bulan tahun berjalan |
Kepuasan terhadap produk spesifikasi jenis pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan | Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan | 3 bulan tahun berjalan |
Kepuasan terhadap kompetensi pelaksana | Kompetensi pelaksana | Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman | 3 bulan tahun berjalan |
Kepuasan terhadap perilaku pelaksana | Perilaku pelaksana | Sikap petugas dalam memberikan pelayanan | 3 bulan tahun berjalan |
Kepuasan terhadap penanganan pengaduan, saran dan masukan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | 3 bulan tahun berjalan |
Kepuasan terhadap sarana dan prasarana | Sarana dan prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses | 3 bulan tahun berjalan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
Provinsi | Kabupaten/Kota |
---|---|
JAWA TENGAH | KOTA SURAKARTA |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna Layanan
Unit Observasi
Pengguna Layanan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 11
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Dinas
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : Dinas
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-07-03;
Digital (softcopy): 2024-07-03;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Keteguhan sikap petugas layanan untuk tidak melakukan maladministrasi dalam memberikan pelayanan seperti penundaan berlarut, ketidakjelasan prosedur, pungutan liar, pelayanan yang diskriminatif serta menerima suap/gratifikasi
-
Kecukupan informasi mengenai standar pelayanan yang diterima pengguna layanan, meliputi persyaratan, prosedur, biaya, waktu, produk pelayanan, dan sarana pengaduan atas keluhan pelayanan
-
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
-
Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman
-
Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima layanan, termasuk pengaduan
-
Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
-
Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut
-
Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat
-
Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif
-
Sikap petugas dalam memberikan pelayanan
-
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses
Indikator Kegiatan
-
Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat).