Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Biro Kerja Sama Daerah Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Biro Kerja Sama Daerah Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Gedung Balaikota Blok B Lt. 3, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8 - 9, Jakarta Pusat
| Telepon: | 021 3822405 |
| Faksimile: | 021 3814307 |
| Email: | tubirosetda@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Joko Agus Setyono |
| Eselon 2: | Marulina Dewi |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Yudi Hermawan Adiwikarta |
| Jabatan: | Kepala Bagian Kerja Sama Pihak Ketiga |
| Alamat: | Gedung Balaikota DKI Jakarta Jalan Medan Merdeka Selatan No. 8-9, Blok G Lantai 16 Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat - 10110 |
| Telepon: | 081310657547 |
| Faksimile: | (021)382 2636 |
| Email: | pusdatin.ksd@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPeraturan Presiden RI Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi, serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 186 Tahun 2023 tentang Daftar Data Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023.
Tujuan Kegiatan
- Melaksanakan amanat yang terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2022 dalam hal penyampaian data dan metadata kepada Walidata; - Memenuhi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 186 Tahun 2023 dengan mengumpulkan data yang sudah ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 186 Tahun 2023 tentang Daftar Data Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023; - Tersedianya data statistik sektoral di lingkungan Biro Kerja Sama Daerah Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-09-01 s.d. 2022-12-31
Desain
2022-09-01 s.d. 2022-12-31
Pengumpulan Data
2023-01-01 s.d. 2024-01-05
Pengolahan Data
2023-01-01 s.d. 2024-01-05
Analisis
2023-01-05 s.d. 2024-01-05
Diseminasi Hasil
2023-02-01 s.d. 2024-01-31
Evaluasi
2023-02-01 s.d. 2024-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persentase Kerja Sama Luar Negeri yang terimplementasi | Kerja Sama Luar Negeri | Mengoordinasikan, merumuskan dan menyusun kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, dan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan kerja sama dengan pemerintah daerah lain luar negeri, Lembaga Luar Negeri serta Fasilitasi Korps Diplomatik. (Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 Halaman 58) | Tahunan |
| Persentase Kerjasama Dalam Negeri yang Terimplementasi | Kerja Sama Dalam Negeri | Mengoordinasikan, merumuskan dan menyusun kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, dan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan kerja sama dengan pemerintah daerah lain dalam negeri dan sinergi dengan Instansi Pemerintah. (Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 Halaman 57) | Tahunan |
| Persentase Kerja Sama yang terimplementasi | Kerja Sama yang terimplementasi | Mengoordinasikan, merumuskan dan menyusun kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, dan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan kerja sama dengan perseorangan, lembaga lain, perguruan tinggi, yayasan dan badan usaha berbadan hukum serta pengelolaan data dan informasi kerja sama. (Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 Halaman 59) | Tahunan |
| Persentase Kolaborasi yang terimplementasi | Kolaborasi terimplementasi | Mengoordinasikan dan mengelola pelaksanaan jaringan kolaborasi pembangunan Jakarta. (Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 Halaman 129 ) | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| DKI JAKARTA | KEPULAUAN SERIBU |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA SELATAN |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA TIMUR |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA PUSAT |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA BARAT |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA UTARA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : melalui Portal Satu Data Jakarta
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Organisasi Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Wilayah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-01-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Mengoordinasikan, merumuskan dan menyusun kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, dan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan kerja sama dengan pemerintah daerah lain dalam negeri dan sinergi dengan Instansi Pemerintah. (Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun....
-
Mengoordinasikan, merumuskan dan menyusun kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, dan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan kerja sama dengan pemerintah daerah lain luar negeri, Lembaga Luar Negeri serta Fasilitasi Korps Diplomatik. (Peraturan Gubernur....
-
Mengoordinasikan dan mengelola pelaksanaan jaringan kolaborasi pembangunan Jakarta. (Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 Halaman 129 )
-
Mengoordinasikan, merumuskan dan menyusun kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, dan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan kerja sama dengan perseorangan, lembaga lain, perguruan tinggi, yayasan dan badan usaha berbadan hukum serta pengelolaan data....
Indikator Kegiatan
-
Mengoordinasikan, merumuskan dan menyusun kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, dan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan kerja sama dengan perseorangan, lembaga lain, perguruan tinggi, yayasan dan badan usaha berbadan hukum serta pengelolaan data....
-
Mengoordinasikan dan mengelola pelaksanaan jaringan kolaborasi pembangunan Jakarta. (Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 Halaman 129 )
-
Mengoordinasikan, merumuskan dan menyusun kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, dan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan kerja sama dengan pemerintah daerah lain luar negeri, Lembaga Luar Negeri serta Fasilitasi Korps Diplomatik. (Peraturan Gubernur....
-
Mengoordinasikan, merumuskan dan menyusun kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, dan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan kerja sama dengan pemerintah daerah lain dalam negeri dan sinergi dengan Instansi Pemerintah. (Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun....