| Definisi | Mengoordinasikan, merumuskan dan menyusun kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, dan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan kerja sama dengan pemerintah daerah lain luar negeri, Lembaga Luar Negeri serta Fasilitasi Korps Diplomatik. (Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 Halaman 58) |