| Definisi | Mengoordinasikan, merumuskan dan menyusun kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, dan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan kerja sama dengan perseorangan, lembaga lain, perguruan tinggi, yayasan dan badan usaha berbadan hukum serta pengelolaan data dan informasi kerja sama. (Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 Halaman 59) |