| Definisi | Mengoordinasikan, merumuskan dan menyusun kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, dan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan kerja sama dengan pemerintah daerah lain dalam negeri dan sinergi dengan Instansi Pemerintah. (Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 Halaman 57) |