Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Keuangan Daerah Kabupaten Melawi 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Keuangan Daerah Kabupaten Melawi
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Provinsi Kota baru, Km. 7 nanga pinoh
| Telepon: | ( 0568 ) 2020038 |
| Faksimile: | ( 0568 ) 2020038 |
| Email: | bpkad@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Melawi |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Santi Parlina |
| Jabatan: | Kepala Bidang Akuntansi |
| Alamat: | Jl. Provinsi KM 7 Tanjung Lay Kec. Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | santiparlina@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPelaksanaan otonomi daerah yang dibarengi dengan desentralisasi fiskal berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah menunjukkan kesungguhan pemerintah dalam mereformasi sistem pemerintahan yang selama cenderung sentralistik menuju desentralisasi dengan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah, termasuk kewenangan pengelolaan keuangan daerah. Misi utama kedua undang-undang tersebut tidak sekedar pelimpahan kewenangan pembiayaan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, tetapi yang lebih mendasar adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya keuangan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan. Dengan demikian semangat desentralisasi, demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas menjadi sangat dominan dalam mewarnai proses penyelenggaraan pemerintahan pada umumnya, dan proses pengelolaan keuangan daerah pada khususnya. Untuk itu, suatu laporan keuangan yang relevan, handal, dapat dibandingkan, dan dapat dipahami mutlak diperlukan untuk proses pengambilan keputusan. Disamping itu, dengan laporan keuangan yang baik dan dapat dipercaya juga memudahkan pengukuran tentang sejauh mana kinerja pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan dinamika dan tuntutan masyarakat. seluruh pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah hendaknya diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan. Untuk itu selaku entitas akuntansi, SKPD harus menyusun Laporan Keuangan yang meliputi Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional dan Laporan Perubahan Ekuitas serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Tujuan Kegiatan
Memberikan gambaran kondisi keuangan dalam hal ini adalah Pemerintah Kabupaten Melawi. Pelaporan keuangan ini disusun dengan tujuan menyajikan informasi yang bermanfaat bagi Pemerintah Kabupaten Melawi dalam meneliti akuntabilitas dan membuat keputusan ekonomi, sosial, maupun politik dengan menyediakan informasi mengenai: Kecukupan penerimaan periode berjalan untuk membiayai seluruh pengeluaran. Kesesuaian cara memperoleh sumber daya ekonomi dan alokasinya dengan anggaran yang ditetapkan dan peraturan perundang-undangan Jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan pelaporan serta hasil-hasil yang telah dicapai. Bagaimana entitas pelaporan mendanai seluruh kebutuhan kasnya. Posisi keuangan dan kondisi entitas pelaporan berkaitan dengan sumber-sumber penerimaanya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman Perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan. (Sebagaimana tujuan yang terdapat pada kebijakan akuntansi).
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-06-01 s.d. 2022-06-30
Desain
2022-06-01 s.d. 2022-06-30
Pengumpulan Data
2023-01-01 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2023-01-01 s.d. 2023-12-31
Analisis
2024-01-01 s.d. 2024-05-14
Diseminasi Hasil
2024-05-15 s.d. 2024-05-31
Evaluasi
2024-05-15 s.d. 2024-07-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Belanja Pegawai | Belanja Pegawai | Belanja Pegawai berupa gaji/uang representasi dan tunjangan, tambahan penghasilan pegawai ASN, belanja penerimaan lainnya Pimpinan dan Anggota DPRD serta Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah, insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah/jasa layanan lainnya yang diamanatkan dalam peraturan perundang undangan. | Selama satu tahun |
| Belanja Hibah | Belanja Hibah | Belanja barang pada Tahun Anggaran berkenaan dimaksud dianggarkan sebesar harga beli/bangun atas barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain ditambah seluruh belanja yang terkait langsung dengan pengadaan/pembangunan sampai siap diserahkan. | Selama satu tahun |
| Belanja Bantuan Sosial | Belanja Bantuan Sosial | Belanja bantuan sosial berupa barang pada Tahun Anggaran berkenaan dimaksud dianggarkan sebesar harga beli/bangun atas barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain ditambah seluruh belanja yang terkait langsung dengan pengadaan/pembangunan sampai siap diserahkan | Selama satu tahun |
| Belanja Bagi Hasil | Belanja Bagi Hasil | Belanja Bagi Hasil, digunakan untuk menganggarkan bagi hasil yang bersumber dari: pendapatan pajak daerah provinsi kepada kabupaten/kota, kebijakan penganggaran belanja bagi hasil pajak daerah dianggarkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan hasil penerimaan pajak daerah provinsi sebagian diperuntukkan bagi Pemerintah Daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan. | Selama satu tahun |
| Belanja Bantuan Keuangan | Belanja Bantuan Keuangan | Belanja bantuan keuangan dapat dianggarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan serta alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja bantuan keuangan berupa bantuan keuangan antar-daerah provinsi; bantuan keuangan antar-daerah kabupaten/kota; bantuan keuangan daerah provinsi ke kabupaten/kota di wilayahnya dan/atau daerah kabupaten/kota di luar wilayahnya; bantuan keuangan daerah kabupaten/kota ke daerah provinsinya dan/atau daerah provinsi lainnya; bantuan keuangan daerah provinsi atau kabupaten/kota kepada desa. | Selama satu tahun |
| Belanja Tidak Terduga | Belanja Tidak Terduga | pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Keadaan darurat meliputi bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, dan/atau kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik; Keperluan mendesak sesuai dengan karakteristik masingmasing Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Selama satu tahun |
| Belanja Barang dan Jasa | Belanja Barang dan Jasa | Belanja barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak lain dalam rangka melaksanakan program, kegiatan dan sub kegiatan pemerintahan daerah guna pencapaian sasaran prioritas daerah yang tercantum dalam RPJMD pada SKPD terkait. Belanja barang dan jasa diuraikan dalam objek belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, dan belanja uang dan/atau jasa untuk diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat. | Selama satu tahun |
| Belanja Modal | Belanja Modal | Belanja modal dianggarkan untuk pengeluaran dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap tersebut memenuhi kriteria mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, digunakan dalam kegiatan pemerintahan daerah, batas minimal kapitalisasi aset tetap yang diatur dalam Perkada, berwujud, biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal, tidak dimaksudkan untuk dijual, dan diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan. | Selama satu tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN BARAT | MELAWI |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Satuan Keja Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Rekonsiliasi Data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Satuan Kerja Perangkat Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-05-31;
Digital (softcopy): 2024-05-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Keadaan darurat meliputi bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, dan/atau kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu....
-
Belanja barang pada Tahun Anggaran berkenaan dimaksud dianggarkan sebesar harga beli/bangun atas barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain ditambah seluruh belanja yang terkait langsung dengan pengadaan/pembangunan sampai siap diserahkan.
-
Belanja Pegawai berupa gaji/uang representasi dan tunjangan, tambahan penghasilan pegawai ASN, belanja penerimaan lainnya Pimpinan dan Anggota DPRD serta Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah, insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah/jasa layanan lainnya yang diamanatkan dalam peraturan....
-
Belanja modal dianggarkan untuk pengeluaran dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap tersebut memenuhi kriteria mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, digunakan dalam kegiatan pemerintahan daerah, batas minimal kapitalisasi aset tetap yang diatur dalam....
-
Belanja barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak lain dalam rangka melaksanakan program, kegiatan dan sub kegiatan pemerintahan daerah guna....
-
belanja bantuan sosial berupa barang pada Tahun Anggaran berkenaan dimaksud dianggarkan sebesar harga beli/bangun atas barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain ditambah seluruh belanja yang terkait langsung dengan pengadaan/pembangunan sampai siap diserahkan.
-
Belanja bantuan keuangan dapat dianggarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan serta alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan....
-
Belanja Bagi Hasil, digunakan untuk menganggarkan bagi hasil yang bersumber dari: pendapatan pajak daerah provinsi kepada kabupaten/kota, kebijakan penganggaran belanja bagi hasil pajak daerah dianggarkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan hasil penerimaan pajak daerah....
Indikator Kegiatan
-
Pendapatan Asli Daerah (PAD), merupakan pendapatan yang diperoleh daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi: Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Kebijakan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan; dan Kebijakan Lain-lain PAD Yang Sah.
-
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah merupakan pendapatan daerah selain pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, seperti pendapatan hibah, dana darurat, Lain-Lain Pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Pendapatan transfer merupakan dana yang bersumber dari pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah lainnya, Seperti Dana bagi hasil, Dana bagi hasil sumber daya alam, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, kebijakan insentif fiskal, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaaan, dan Dana Desa.