| Definisi | Belanja modal dianggarkan untuk pengeluaran dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap tersebut memenuhi kriteria mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, digunakan dalam kegiatan pemerintahan daerah, batas minimal kapitalisasi aset tetap yang diatur dalam Perkada, berwujud, biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal, tidak dimaksudkan untuk dijual, dan diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan. |