| Definisi | Belanja bantuan keuangan dapat dianggarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan serta alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja bantuan keuangan berupa bantuan keuangan antar-daerah provinsi; bantuan keuangan antar-daerah kabupaten/kota; bantuan keuangan daerah provinsi ke kabupaten/kota di wilayahnya dan/atau daerah kabupaten/kota di luar wilayahnya; bantuan keuangan daerah kabupaten/kota ke daerah provinsinya dan/atau daerah provinsi lainnya;
bantuan keuangan daerah provinsi atau kabupaten/kota kepada desa. |