Detail Metadata Kegiatan Statistik
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT/INVESTOR PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI SUMATERA SELATAN 2020
Informasi Umum
Judul KegiatanSURVEY KEPUASAN MASYARAKAT/INVESTOR PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI SUMATERA SELATAN
Tahun Kegiatan
2020
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI SUMATERA SELATAN
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Jenderal Sudirman Km. 4,5 No. 90 Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
| Telepon: | 0711-411007 |
| Faksimile: | 0711-411199 |
| Email: | pengaduan.dpmptsp.sumsel@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Selatan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | RM. FAUZI, S.Sos, M.Si |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Selatan |
| Alamat: | Jl. Jendral Surdiman KM,4,5 No.90 Palembang |
| Telepon: | 0711-411007 |
| Faksimile: | 0711-411199 |
| Email: | pengaduan.dpmptsp.sumsel@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPancasila dan Undang-undang Dasar 1945 telah mengamanatkan bahwa tugas pemerintah sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat adalah mensejahterakan masyarakat, menyelenggarakan ketertiban dan memberikan keadilan, dengan melayani setiap warga Negara dan penduduk untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dalam rangka pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perlu ditingkatkan pertumbuhan ekonomi, salah satunya melalui peningkatan investasi, dengan meningkatnya investasi, akan meningkatkan pendapatan yang pada akhirnya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Langkah yang harus dilakukan dalam meningkatkan investasi, antara lain: - Penyediaan infrastruktur yang memadai, - Menciptakan iklim investasi yang kondusif, yang harus ditopang oleh pelayanan yang baik terhadap calon investor yang akan menanamkan investasinya. Tingkat kualitas kinerja pelayanan publik memiliki dampak (impact) yang luas dalam berbagai kehidupan, terutama untuk mencapai tingkat kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu upaya penyempurnaan pelayanan publik (public service) harus dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan. Upaya peningkatan kualitas pelayanan harus dilaksanakan secara bersama-sama, terpadu, terprogram, terarah, dan konsisten dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat, sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat (pelanggan) dapat diberikan secara tepat, cepat, murah, terbuka, sederhana dan, mudah dilaksanakan secara tidak diskriminatif. Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, perlu pengukuran indeks kepuasan masyarakat sebagai tolak ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan. Disamping itu data indeks kepuasan masyarakat akan dapat menjadi bahan baku penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya. Untuk mengukur kinerja aparatur pada PTSP di DPMPTSP Provinsi Sumatera Selatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mendengarkan dan menyerap aspirasi masyarakat (stakeholder) perihal kebutuhan dan harapan, maka diadakanlah “SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT”. Mengingat jenis pelayanan sangat beragam dengan sifat dan karakteristik yang berbeda, maka untuk memudahkan penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) maka DPMPTSP Provinsi Sumatera Selatan menggunakan pedoman umum sebagaimana diatur dalam Kepuasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah.
Tujuan Kegiatan
Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui tingkat kinerja aparatur PTSP di DPMPTSP Provinsi Sumatera Selatan, dalam memberikan pelayanan pada masyarakat pengguna pelayanan perizinan dan sekaligus sebagai wahana penyerap aspirasi masyarakat baik yang berupa saran, harapan, sekaligus complain terhadap pelayanan yang terlah diberikan selama ini untuk dijadikan pedoman kebijakan, program dan strategi guna peningkatan pelayanan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
Dec 1, 2019, 7:00:00 AM s.d. Dec 14, 2019, 7:00:00 AM
Desain
Dec 15, 2019, 7:00:00 AM s.d. Dec 31, 2019, 7:00:00 AM
Pengumpulan Data
Jan 1, 2020, 7:00:00 AM s.d. Dec 31, 2020, 7:00:00 AM
Pengolahan Data
Mar 1, 2020, 7:00:00 AM s.d. Jan 10, 2021, 7:00:00 AM
Analisis
Mar 11, 2020, 7:00:00 AM s.d. Mar 15, 2021, 7:00:00 AM
Diseminasi Hasil
Mar 16, 2020, 7:00:00 AM s.d. Mar 20, 2021, 7:00:00 AM
Evaluasi
Nov 21, 2020, 7:00:00 AM s.d. Mar 31, 2021, 7:00:00 AM
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kemudahan Prosedur | Kemudahan Prosedur | yaitu kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan | - |
| Kesesuaian Persyaratan Pelayanan | Persyaratan Pelayanan | yaitu persyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya | - |
| Keberadaan Petugas Pelayanan | Keberadaan Petugas Pelayanan | yaitu keberadaan dan kepastian petugas yang memberikan pelayanan (nama, jabatan serta kewenangan dan tanggung jawabnya) | - |
| Kedisiplinan Petugas Pelayanan | Kedisiplinan Petugas Pelayanan | yaitu kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku | - |
| Tanggung jawab Petugas Pelayanan | Tanggung jawab Petugas Pelayanan | yaitu kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan | - |
| Kemampuan Petugas Pelayanan | Kemampuan Petugas Pelayanan | yaitu tingkat keahlian dan keterampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat | - |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA SELATAN | OGAN KOMERING ULU |
| SUMATERA SELATAN | OGAN KOMERING ILIR |
| SUMATERA SELATAN | MUARA ENIM |
| SUMATERA SELATAN | LAHAT |
| SUMATERA SELATAN | MUSI RAWAS |
| SUMATERA SELATAN | MUSI BANYUASIN |
| SUMATERA SELATAN | BANYU ASIN |
| SUMATERA SELATAN | OGAN KOMERING ULU SELATAN |
| SUMATERA SELATAN | OGAN KOMERING ULU TIMUR |
| SUMATERA SELATAN | OGAN ILIR |
| SUMATERA SELATAN | EMPAT LAWANG |
| SUMATERA SELATAN | PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR |
| SUMATERA SELATAN | MUSI RAWAS UTARA |
| SUMATERA SELATAN | KOTA PALEMBANG |
| SUMATERA SELATAN | KOTA PRABUMULIH |
| SUMATERA SELATAN | KOTA PAGAR ALAM |
| SUMATERA SELATAN | KOTA LUBUKLINGGAU |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Perusahaan Penerima Layanan
Unit Observasi
Perwakilan Perusahaan yang meminta layanan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 7
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): Apr 14, 2020, 7:00:00 AM; Jul 14, 2020, 7:00:00 AM; Oct 14, 2020, 7:00:00 AM; Jan 14, 2021, 7:00:00 AM;
Digital (softcopy): Apr 14, 2020, 7:00:00 AM; Jul 14, 2020, 7:00:00 AM; Oct 14, 2020, 7:00:00 AM; Jan 14, 2021, 7:00:00 AM;
Data Mikro: Apr 14, 2020, 7:00:00 AM; Jul 14, 2020, 7:00:00 AM; Oct 14, 2020, 7:00:00 AM; Jan 14, 2021, 7:00:00 AM;
Variabel Kegiatan
-
yaitu tingkat keahlian dan keterampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan berbasis OSS kepada masyarakat;
-
adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
-
yaitu keberadaan dan kepastian petugas yang memberikan pelayanan (nama, jabatan serta kewenangan dan tanggung jawabnya)
-
adalah pernyataan tertulis yang berisi janji untuk melaksanakan pelayanan yang terdapat dalam standar pelayanan
-
yaitu persyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya
-
yaitu kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku
-
Jenis kelamin adalah perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan biologis tersebut dapat dilihat dari alat kelamin serta perbedaan genetik.
-
adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
-
adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
-
yaitu tingkat keahlian dan keterampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat
-
yaitu sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati;
-
Sikap petugas dala memberikan layanan
Indikator Kegiatan
-
suatu nilai yang menunjukkan seberapa besar kepuasan layanan dari pengguna layanan terhadap layanan yang mereka dapatkan