← Kembali ke Daftar
β—ˆ
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Pendataan Standar Pelayanan Minimal (spm) Kabupaten Sumba Tengah
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Kesehatan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
βŒ‚
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
DINAS KESEHATAN SUMBA TENGAH
Alamat Lengkap
Makatul
Telepon
-
Faksimile
-
Email
dinkessumbatengah@gmali.com
βš‘
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Ridho Djama Samani, Skm, M.sc
Eselon 2
Yatno Umbu Kada, Skm
Nama PJ Teknis
Arfin Umbu Damu, Skm
Jabatan
Admin Kesehatan
Alamat
Taman Makatul Kompleks Pemerintahan
Telepon
082340981146
Faksimile
-
Email
arfinumbu5@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Standar Pelayanan Minimal Merupakan Ketentuan Mengenai Jenis Dan Mutu Pelayanan Dasar Yang Merupakan Urusan Pemerintahan Wajib Yang Berhak Diperoleh Setiap Warga Negara Secara Minimal. Setiap Warga Negara Sesuai Dengan Kodratnya Berkewajiban Untuk Memenuhi Kebutuhan Dasar Hidupnya Dengan Memanfaatkan Seluruh Potensi Manusiawi Yang Dimilikinya. Sebaliknya Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Berkewajiban Menjamin Agar Setiap Warga Negara Dapat Menggunakan Haknya Untuk Memenuhi Kebutuhan Hidupnya Tanpa Hambatan Atau Halangan Dari Pihak Manapun. Spm Merupakan Hal Minimal Yang Harus Dilaksanakan Oleh Pemda Untuk Rakyatnya, Maka Target Spm Harus 100% Setiap Tahunnya. Untuk Itu Dalam Penetapan Indikator Spm, Kementerian/ Lembaga Pemerintahan Non Kementerian Agar Melakukan Pentahapan Pada Jenis Pelayanan, Mutu Pelayanan Dan/atau Sasaran/lokus Tertentu. Spm Merupakan Salah Satu Program Strategis Nasional. Pada Pasal 68 Uu Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Disebutkan Bahwa Kepala Daerah Yang Tidak Melaksanakan Program Strategis Nasional Akan Dikenai Sanksi Yaitu Sanksi Administratif, Diberhentikan Sementara Selama 3 (tiga) Bulan, Sampai Dengan Diberhentikan Sebagai Kepala Daerah.
Tujuan Kegiatan
Untuk Mengetahui Bagaimana Kontrol Pemerintah Atau Instansi Dalam Memenuhi Standar Pelayanan Minimum Yang Ditetapkan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Maret 2023 - 31 Desember 2023
Desain
1 Maret 2023 - 31 Desember 2023
Pengumpulan Data
1 Januari 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
1 Maret 2024 - 31 Desember 2024
Analisis
1 Maret 2024 - 31 Desember 2024
Diseminasi
1 April 2024 - 30 April 2024
Evaluasi
1 April 2024 - 30 April 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 12 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Ibu HamilIbu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar.Pelayanan antenatal sesuai standar adalah: pelayanan yang diberikan kepada ibu hamil minimal 4 kali selama kehamilan dengan jadwal satu kali pada trimester pertama , satu kali pada trimester kedua dan dua kali pada trimester ketiga yang dilakukan oleh Bidan dan atau Dokter dan atau Dokter Spesialis Kebidanan baik yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta yang memiliki Surat Tanda Register (STR).Triwulan
Ibu BersalinIbu bersalin yang mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar.1. Pelayanan persalinan sesuai standar adalah persalinan yang dilakukan oleh Bidan dan atau Dokter dan atau Dokter Spesialis Kebidanan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan Pemerintah maupun Swasta yang memiliki Surat Tanda Register (STR) baik persalinan normal dan atau persalinan dengan komplikasi. 2. Fasilitas pelayanan kesehatan meliputi Polindes, Poskesdes, Puskesmas, Bidan praktek swasta, klinik pertama, klinik utama, klinik bersalin, balai kesehatan ibu dan anak, rumah sakit pemerintah maupun swasta 3. Standar pelayanan persalinan normal mengikuti acuan asuhan persalinan normal yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual. Adapun untuk persalinan dengan komplikasi mengikuti acuan dari Buku Saku Pelayanan Kesehatan Ibu di Fasilitas Kesehatan RujukanTriwulan
Bayi baru lahirBayi baru lahir yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.Pelayanan kesehatan bayi baru lahir sesuai standar adalah pelayanan yang diberikan pada bayi usia 0-28 hari dan mengacu kepada Pelayanan Neonatal Esensial sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak, dilakukan oleh Bidan dan atau perawat dan atau Dokter dan atau Dokter Spesialis Anak yang memiliki Surat Tanda Register (STR).Triwulan
BalitaBalita yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.Pelayanan kesehatan balita sesuai standar adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada anak berusia 0-59 bulan dan dilakukan oleh Bidan dan atau Perawat dan atau Dokter/DLP dan atau Dokter Spesialis Anak yang memiliki Surat Tanda Register (STR) dan diberikan di fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta, dan UKBM.Triwulan
Anak usia pendidikan dasarAnak pada usia pendidikan dasar yang mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar.Pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar adalah penjaringan kesehatan yang diberikan kepada anak usia pendidikan dasar, minimal satu kali pada kelas 1 dan kelas 7 yang dilakukan oleh PuskesmasTriwulan
Warga usia produktifWarga negara Indonesia usia 15 s.d. 59 tahun yang mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar.Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun sesuai standar adalah: a. Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun diberikan sesuai kewenanganya oleh: 1. Dokter; 2. Bidan; 3. Perawat; 4. Nutrisionis/Tenaga Gizi 5. Petugas Pelaksana Posbindu PTM terlatih b. Pelayanan skrining kesehatan usia 15 – 59 tahun dilakukan di Puskesmas dan jaringannya (Posbindu PTM) serta fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. c. Pelayanan skrining kesehatan usia 15 – 59 tahun minimal dilakukan 1 tahun sekali. d. Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun meliputi : 1. Deteksi kemungkinan obesitas dilakukan dengan memeriksa tinggi badan dan berat badan serta lingkar perut 2. Deteksi hipertensi dengan memeriksa tekanan darah sebagai pencegahan primer. 3. Deteksi kemungkinan diabetes melitus menggunakan tes cepat gula darah. 4. Deteksi gangguan mental emosional dan perilaku 5. Pemeriksaan ketajaman penglihatan 6. Pemeriksaan ketajaman pendengaran 7. Deteksi dini kanker dilakukan melalui pemeriksaan payudara klinis dan pemeriksaan IVA khusus untuk wanita usia 30–59 tahun.Triwulan
Warga usia lanjutWarga negara Indonesia usia 60 tahun ke atas yang mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar.Pelayanan skrining kesehatan warga negara usia 60 tahun ke atas sesuai standar adalah : a. Pelayanan yang Dilakukan sesuai kewenangan oleh : 1. Dokter; 2. Bidan; 3. Perawat; 4. Nutrisionis/Tenaga Gizi; 5. Kader Posyandu lansia/Posbindu b. Pelayanan skrining kesehatan diberikan di Puskesmas dan jaringannya, fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, maupun pada kelompok lansia, bekerja sama dengan pemerintah daerah. c. Pelayanan skrining kesehatan minimal dilakukan sekali setahun d. Lingkup skrining adalah sebagai berikut : 1. Deteksi hipertensi dengan mengukur tekanan darah. 2. Deteksi diabetes melitus dengan pemeriksaan kadar gula darah. 3. Deteksi kadar kolesterol dalam darah 4. Deteksi gangguan mental emosional dan perilaku, termasuk kepikunan menggunakan Mini Cog atau Mini Mental Status Examination (MMSE)/Test Mental Mini atau Abreviated Mental Test (AMT) dan Geriatric Depression Scale (GDS).Triwulan
Penderita hipertensiPenderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.1. Sasaran adalah penduduk usia 15 tahun ke atas 2. Penderita hipertensi esensial atau hipertensi tanpa komplikasi memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar; dan upaya promosi kesehatan melalui modifikasi gaya hidup di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). 3. Penderita hipertensi dengan komplikasi (jantung, stroke dan penyakit ginjal kronis, diabetes melitus) perlu dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) yang mempunyai kompetensi untuk penanganan komplikasi. 4. Standar pelayanan kesehatan penderita hipertensi adalah: a. Mengikuti Panduan Praktik Klinik Bagi Dokter di FKTP b. Pelayanan kesehatan sesuai standar diberikan kepada , penderita Hipertensi di FKTP. c. Pelayanan kesehatan hipertensi sesuai standar meliputi: pemeriksaan dan monitoring tekanan darah, edukasi, pengaturan diet seimbang, aktifitas fisik, dan pengelolaan farmakologis. d. Pelayanan kesehatan berstandar ini dilakukan untuk mempertahankan tekanan darah pada <140/90 mmHg untuk usia di bawah 60 th dan <150/90 mmHg untuk penderita 60 tahun ke atas dan untuk mencegah terjadinya komplikasi jantung, stroke, diabetes melitus dan penyakit ginjal kronis. e. Selama menjalani pelayanan kesehatan sesuai standar, jika tekanan darah penderita hipertensi tidak bisa dipertahankan sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya atau mengalami komplikasi, maka penderita perlu dirujuk ke FKTL yang berkompetenTriwulan
Penderita Diabetes MelitusPenderita Diabetes Melitus yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar1. Sasaran indikator ini adalah penyandang DM (Diabetes Melitus) di wilayah kerja. 2. Penduduk yang ditemukan menderita DM atau penyandang DM memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar dan upaya promotif dan preventif di FKTP 3. Penduduk yang ditemukan menderita DM atau penyandang DM dengan komplikasi perlu dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan untuk penanganan selanjutnya. 4. Pelayanan kesehatan penyandang DM diberikan sesuai kewenangannya oleh : a. Dokter/DLP b. Perawat c. Nutrisionis/Tenaga Gizi 5. Pelayanan kesehatan diberikan kepada penyandang DM di FKTP sesuai standar meliputi 4 (empat) pilar penatalaksanaan sebagai berikut: a. Edukasi b. Aktifitas fisik c. Terapi nutrisi medis d. Intervensi farmakologis 6. . Setiap penyandang DM yang mendapatkan pelayanan sesuai standar termasuk pemeriksaan HbA1C. 7. Bagi penyandang DM yang belum menjadi peserta JKN diwajibkan menjadi peserta JKN.Triwulan
Orang dengan gangguan jiwa beratOrang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.Pelayanan kesehatan jiwa pada ODGJ berat adalah: 1. Pelayanan promotif preventif yang bertujuan meningkatkan kesehatan jiwa ODGJ berat (psikotik) dan mencegah terjadinya kekambuhan dan pemasungan 2. Pelayanan kesehatan jiwa pada ODGJ berat diberikan oleh perawat dan ,dokter Puskesmas di wilayah kerjanya 3. Pelayanan kesehatan jiwa pada ODGJ berat meliputi: a. Edukasi dan evaluasi tentang: tanda dan gejala gangguan jiwa, kepatuhan minum obat dan informasi lain terkait obat, mencegah tindakan pemasungan, kebersihan diri, sosialisasi, kegiatan rumah tangga dan aktivitas bekerja sederhana, dan/atau b. Tindakan kebersihan diri ODGJ berat 4. Dalam melakukan pelayanan promotif preventif diperlukan penyediaan materi KIE dan Buku Kerja sederhana.Triwulan
Orang dengan Tuberkulosis (TB)Orang dengan TB yang mendapatkan pelayanan TB sesuai standar.1. Pelayanan Tuberkulosis Sesuai Standar adalah pelayanan kesehatan diberikan kepada seluruh orang dengan TB yang dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai kewenangannya di FKTP (puskesmas dan jaringannya) dan di FKTL baik pemerintah maupun swasta 2. Pelayanan yang diberikan sesuai Pedoman Penanggulangan TB yang berlaku antara lain : a. Penegakan diagnosis TB dilakukan secara bakteriologis dan klinis serta dapat didukung dengan pemeriksaan penunjang lainnya. b. Dilakukan pemeriksaan pemantauan kemajuan pengobatan pada akhir pengobatan intensif, bulan ke 5 dan akhir pengobatan. c. Pengobatan dengan menggunakan Obat Anti Tuberkulosis (OAT) dengan panduan OAT standar. 3. Gejala Utama TB adalah batuk selama 2 minggu atau lebih. Batuk dapat diikuti dengan dahak bercampur darah, batuk darah, sesak nafas, badan lemas, nafsu makan menurun, berat badan menurun, berkeringat malam hari tanpa aktifitas fisik dan badan meriang lebih dari satu bulan. 4. Kegiatan Promotif dan preventif antara lain penemuan kasus secara dini, penemuan kasus secara aktif, pemberian KIE untuk pencegahan penularan dengan penerapan etika batuk, pengendalian faktor risiko dan pemberian obat pencegahan 5. Prinsip pelayanan TB adalah penemuan orang dengan TB sedini mungkin, ditatalaksana sesuai standar sekaligus pemantauan hingga sembuh atau β€œTOSS TB” (Temukan, Obati Sampai Sembuh).Triwulan
Orang dengan risiko terinfeksi HIVOrang berisiko terinfeksi HIV (ibu hamil, pasien TB, pasien IMS, waria/transgender, pengguna napza, dan warga binaan lembaga pemasyarakatan) yang mendapatkan pemeriksaan HIV sesuai standar.Pelayanan Kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV sesuai standar adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada ibu hamil, pasien TB, pasien infeksi menular seksual (IMS), waria/transgender, pengguna napza, dan warga binaan lembaga pemasyarakatan, dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai kewenangannya dan diberikan di FKTP (Puskesmas dan Jaringannya) dan FKTL baik pemerintah maupun swasta serta di lapas/rutan narkotika.Triwulan
⬑
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Triwulanan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. NUSA TENGGARA TIMUR SUMBA TENGAH
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, Mengirim data dalam excel menggunakan dalam platform Whatsapp
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Puskesmas
β—Ž
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Pertemuan penanggung jawab puskesmas
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Puskesmas
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 1 April 2024
Digital (Softcopy) Ya 1 April 2024
Data Mikro Tidak -
≑
Variabel Kegiatan
12 variabel yang diolah/dikumpulkan
Ibu Hamil
Integer β€’ orang
Ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar.
["Pelayanan antenatal sesuai standar adalah: pelayanan yang diberikan kepada ibu hamil minimal 4 kali selama kehamilan dengan jadwal satu kali pada trimester pertama , satu kali pada trimester kedua dan dua kali pada trimester ketiga yang dilakukan oleh Bidan dan atau Dokter dan atau Dokter Spesialis Kebidanan baik yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta yang memiliki Surat Tanda Register (STR)."]Lihat β†’
Ibu Bersalin
Integer β€’ Orang
Ibu bersalin yang mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar.
[" Pelayanan persalinan sesuai standar adalah persalinan yang dilakukan oleh Bidan dan atau Dokter dan atau Dokter Spesialis Kebidanan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan Pemerintah maupun Swasta yang memiliki Surat Tanda Register (STR) baik persalinan normal dan atau persalinan dengan komplikasi.", "Fasilitas pelayanan kesehatan meliputi Polindes, Poskesdes, Puskesmas, Bidan praktek swasta, klinik pertama, klinik utama, klinik bersalin, balai kesehatan ibu dan anak, rumah sakit pemerintah maupun swasta", "Standar pelayanan persalinan normal mengikuti acuan asuhan persalinan normal yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual. Adapun untuk persalinan dengan komplikasi mengikuti acuan dari Buku Saku Pelayanan Kesehatan Ibu di Fasilitas Kesehatan Rujukan"]Lihat β†’
Bayi Baru Lahir
Integer β€’ Bayi
Bayi baru lahir yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.
["Pelayanan kesehatan bayi baru lahir sesuai standar adalah pelayanan yang diberikan pada bayi usia 0-28 hari dan mengacu kepada Pelayanan Neonatal Esensial sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak, dilakukan oleh Bidan dan atau perawat dan atau Dokter dan atau Dokter Spesialis Anak yang memiliki Surat Tanda Register (STR)."]Lihat β†’
Balita
Integer β€’ Balita
Balita yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar
["Pelayanan kesehatan balita sesuai standar adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada anak berusia 0-59 bulan dan dilakukan oleh Bidan dan atau Perawat dan atau Dokter/DLP dan atau Dokter Spesialis Anak yang memiliki Surat Tanda Register (STR) dan diberikan di fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta, dan UKBM."]Lihat β†’
Anak usia pendidikan dasar
Integer β€’ Orang
Anak pada usia pendidikan dasar yang mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar
["Pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar adalah penjaringan kesehatan yang diberikan kepada anak usia pendidikan dasar, minimal satu kali pada kelas 1 dan kelas 7 yang dilakukan oleh Puskesmas"]Lihat β†’
Warga usia produktif
Integer β€’ Orang
Warga negara Indonesia usia 15 s.d. 59 tahun yang mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar.
["Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun sesuai standar adalah: a. Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun diberikan sesuai kewenanganya oleh: 1. Dokter; 2. Bidan; 3. Perawat; 4. Nutrisionis/Tenaga Gizi 5. Petugas Pelaksana Posbindu PTM terlatih b. Pelayanan skrining kesehatan usia 15 – 59 tahun dilakukan di Puskesmas dan jaringannya (Posbindu PTM) serta fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. c. Pelayanan skrining kesehatan usia 15 – 59 tahun minimal dilakukan 1 tahun sekali. d. Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun meliputi : 1. Deteksi kemungkinan obesitas dilakukan dengan memeriksa tinggi badan dan berat badan serta lingkar perut 2. Deteksi hipertensi dengan memeriksa tekanan darah sebagai pencegahan primer. 3. Deteksi kemungkinan diabetes melitus menggunakan tes cepat gula darah. 4. Deteksi gangguan mental emosional dan perilaku 5. Pemeriksaan ketajaman penglihatan 6. Pemeriksaan ketajaman pendengaran 7. Deteksi dini kanker dilakukan melalui pemeriksaan payudara klinis dan pemeriksaan IVA khusus untuk wanita usia 30–59 tahun."]Lihat β†’
Warga usia lanjut
Integer β€’ Orang
Warga negara Indonesia usia 60 tahun ke atas yang mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar.
["Pelayanan skrining kesehatan warga negara usia 60 tahun ke atas sesuai standar adalah : a. Pelayanan yang Dilakukan sesuai kewenangan oleh : 1. Dokter; 2. Bidan; 3. Perawat; 4. Nutrisionis/Tenaga Gizi; 5. Kader Posyandu lansia/Posbindu b. Pelayanan skrining kesehatan diberikan di Puskesmas dan jaringannya, fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, maupun pada kelompok lansia, bekerja sama dengan pemerintah daerah. c. Pelayanan skrining kesehatan minimal dilakukan sekali setahun d. Lingkup skrining adalah sebagai berikut : 1. Deteksi hipertensi dengan mengukur tekanan darah. 2. Deteksi diabetes melitus dengan pemeriksaan kadar gula darah. 3. Deteksi kadar kolesterol dalam darah 4. Deteksi gangguan mental emosional dan perilaku, termasuk kepikunan menggunakan Mini Cog atau Mini Mental Status Examination (MMSE)/Test Mental Mini atau Abreviated Mental Test (AMT) dan Geriatric Depression Scale (GDS)."]Lihat β†’
Penderita hipertensi
Integer β€’ Orang
Penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.
["1. Sasaran adalah penduduk usia 15 tahun ke atas 2. Penderita hipertensi esensial atau hipertensi tanpa komplikasi memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar; dan upaya promosi kesehatan melalui modifikasi gaya hidup di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). 3. Penderita hipertensi dengan komplikasi (jantung, stroke dan penyakit ginjal kronis, diabetes melitus) perlu dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) yang mempunyai kompetensi untuk penanganan komplikasi. 4. Standar pelayanan kesehatan penderita hipertensi adalah: a. Mengikuti Panduan Praktik Klinik Bagi Dokter di FKTP b. Pelayanan kesehatan sesuai standar diberikan kepada , penderita Hipertensi di FKTP. c. Pelayanan kesehatan hipertensi sesuai standar meliputi: pemeriksaan dan monitoring tekanan darah, edukasi, pengaturan diet seimbang, aktifitas fisik, dan pengelolaan farmakologis. d. Pelayanan kesehatan berstandar ini dilakukan untuk mempertahankan tekanan darah pada <140/90 mmHg untuk usia di bawah 60 th dan <150/90 mmHg untuk penderita 60 tahun ke atas dan untuk mencegah terjadinya komplikasi jantung, stroke, diabetes melitus dan penyakit ginjal kronis. e. Selama menjalani pelayanan kesehatan sesuai standar, jika tekanan darah penderita hipertensi tidak bisa dipertahankan sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya atau mengalami komplikasi, maka penderita perlu dirujuk ke FKTL yang berkompeten"]Lihat β†’
Penderita Diabetes Melitus
Integer β€’ Orang
Penderita Diabetes Melitus yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar
["1. Sasaran indikator ini adalah penyandang DM (Diabetes Melitus) di wilayah kerja. 2. Penduduk yang ditemukan menderita DM atau penyandang DM memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar dan upaya promotif dan preventif di FKTP 3. Penduduk yang ditemukan menderita DM atau penyandang DM dengan komplikasi perlu dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan untuk penanganan selanjutnya. 4. Pelayanan kesehatan penyandang DM diberikan sesuai kewenangannya oleh : a. Dokter/DLP b. Perawat c. Nutrisionis/Tenaga Gizi 5. Pelayanan kesehatan diberikan kepada penyandang DM di FKTP sesuai standar meliputi 4 (empat) pilar penatalaksanaan sebagai berikut: a. Edukasi b. Aktifitas fisik c. Terapi nutrisi medis d. Intervensi farmakologis 6. . Setiap penyandang DM yang mendapatkan pelayanan sesuai standar termasuk pemeriksaan HbA1C. 7. Bagi penyandang DM yang belum menjadi peserta JKN diwajibkan menjadi peserta JKN."]Lihat β†’
Orang dengan Tuberkulosis (TB)
Integer β€’ Orang
Orang dengan TB yang mendapatkan pelayanan TB sesuai standar.
["1. Pelayanan Tuberkulosis Sesuai Standar adalah pelayanan kesehatan diberikan kepada seluruh orang dengan TB yang dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai kewenangannya di FKTP (puskesmas dan jaringannya) dan di FKTL baik pemerintah maupun swasta 2. Pelayanan yang diberikan sesuai Pedoman Penanggulangan TB yang berlaku antara lain : a. Penegakan diagnosis TB dilakukan secara bakteriologis dan klinis serta dapat didukung dengan pemeriksaan penunjang lainnya. b. Dilakukan pemeriksaan pemantauan kemajuan pengobatan pada akhir pengobatan intensif, bulan ke 5 dan akhir pengobatan. c. Pengobatan dengan menggunakan Obat Anti Tuberkulosis (OAT) dengan panduan OAT standar. 3. Gejala Utama TB adalah batuk selama 2 minggu atau lebih. Batuk dapat diikuti dengan dahak bercampur darah, batuk darah, sesak nafas, badan lemas, nafsu makan menurun, berat badan menurun, berkeringat malam hari tanpa aktifitas fisik dan badan meriang lebih dari satu bulan. 4. Kegiatan Promotif dan preventif antara lain penemuan kasus secara dini, penemuan kasus secara aktif, pemberian KIE untuk pencegahan penularan dengan penerapan etika batuk, pengendalian faktor risiko dan pemberian obat pencegahan 5. Prinsip pelayanan TB adalah penemuan orang dengan TB sedini mungkin, ditatalaksana sesuai standar sekaligus pemantauan hingga sembuh atau β€œTOSS TB” (Temukan, Obati Sampai Sembuh)."]Lihat β†’
Orang dengan gangguan jiwa berat
Integer β€’ Orang
Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.
["Pelayanan kesehatan jiwa pada ODGJ berat adalah: 1. Pelayanan promotif preventif yang bertujuan meningkatkan kesehatan jiwa ODGJ berat (psikotik) dan mencegah terjadinya kekambuhan dan pemasungan 2. Pelayanan kesehatan jiwa pada ODGJ berat diberikan oleh perawat dan ,dokter Puskesmas di wilayah kerjanya 3. Pelayanan kesehatan jiwa pada ODGJ berat meliputi: a. Edukasi dan evaluasi tentang: tanda dan gejala gangguan jiwa, kepatuhan minum obat dan informasi lain terkait obat, mencegah tindakan pemasungan, kebersihan diri, sosialisasi, kegiatan rumah tangga dan aktivitas bekerja sederhana, dan/atau b. Tindakan kebersihan diri ODGJ berat 4. Dalam melakukan pelayanan promotif preventif diperlukan penyediaan materi KIE dan Buku Kerja sederhana."]Lihat β†’
Orang dengan risiko terinfeksi HIV
Integer β€’ Orang
Orang berisiko terinfeksi HIV (ibu hamil, pasien TB, pasien IMS, waria/transgender, pengguna napza, dan warga binaan lembaga pemasyarakatan) yang mendapatkan pemeriksaan HIV sesuai
["Pelayanan Kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV sesuai standar adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada ibu hamil, pasien TB, pasien infeksi menular seksual (IMS), waria/transgender, pengguna napza, dan warga binaan lembaga pemasyarakatan, dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai kewenangannya dan diberikan di FKTP (Puskesmas dan Jaringannya) dan FKTL baik pemerintah maupun swasta serta di lapas/rutan narkotika."]Lihat β†’
β–€
Indikator Kegiatan
12 indikator yang dihasilkan
Pelayanan Pelayanan Orang dengan Tuberkulosis (TB)
Persen β€’ Kabupaten
Orang dengan TB yang mendapatkan pelayanan TB sesuai standar.
["Pelayanan Tuberkulosis Sesuai Standar adalah pelayanan kesehatan diberikan kepada seluruh orang dengan TB yang dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai kewenangannya di FKTP (puskesmas dan jaringannya) dan di FKTL baik pemerintah maupun swasta", "Pelayanan yang diberikan sesuai Pedoman Penanggulangan TB yang berlaku antara lain : a. Penegakan diagnosis TB dilakukan secara bakteriologis dan klinis serta dapat didukung dengan pemeriksaan penunjang lainnya. b. Dilakukan pemeriksaan pemantauan kemajuan pengobatan pada akhir pengobatan intensif, bulan ke 5 dan akhir pengobatan. c. Pengobatan dengan menggunakan Obat Anti Tuberkulosis (OAT) dengan panduan OAT standar.", "Gejala Utama TB adalah batuk selama 2 minggu atau lebih. Batuk dapat diikuti dengan dahak bercampur darah, batuk darah, sesak nafas, badan lemas, nafsu makan menurun, berat badan menurun, berkeringat malam hari tanpa aktifitas fisik dan badan meriang lebih dari satu bulan. ", "Kegiatan Promotif dan preventif antara lain penemuan kasus secara dini, penemuan kasus secara aktif, pemberian KIE untuk pencegahan penularan dengan penerapan etika batuk, pengendalian faktor risiko dan pemberian obat pencegahan 5. Prinsip pelayanan TB adalah penemuan orang dengan TB sedini mungkin, ditatalaksana sesuai standar sekaligus pemantauan hingga sembuh atau β€œTOSS TB” (Temukan, Obati Sampai Sembuh)."]Lihat β†’
Pelayanan kesehatan pada usia lanjut
Persen β€’ Kabupaten
Setiap warga negara Indonesia usia 60 tahun ke atas mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar.
["Pelayanan skrining kesehatan warga negara usia 60 tahun ke atas sesuai standar adalah : a. Pelayanan yang Dilakukan sesuai kewenangan oleh : 1. Dokter; 2. Bidan; 3. Perawat; 4. Nutrisionis/Tenaga Gizi; 5. Kader Posyandu lansia/Posbindu b. Pelayanan skrining kesehatan diberikan di Puskesmas dan jaringannya, fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, maupun pada kelompok lansia, bekerja sama dengan pemerintah daerah. c. Pelayanan skrining kesehatan minimal dilakukan sekali setahun d. Lingkup skrining adalah sebagai berikut : 1. Deteksi hipertensi dengan mengukur tekanan darah. 2. Deteksi diabetes melitus dengan pemeriksaan kadar gula darah. 3. Deteksi kadar kolesterol dalam darah 4. Deteksi gangguan mental emosional dan perilaku, termasuk kepikunan menggunakan Mini Cog atau Mini Mental Status Examination (MMSE)/Test Mental Mini atau Abreviated Mental Test (AMT) dan Geriatric Depression Scale (GDS)"]Lihat β†’
Pelayanan Orang dengan gangguan jiwa berat
Persen β€’ Kabupaten
Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.
["Pelayanan kesehatan jiwa pada ODGJ berat adalah: 1. Pelayanan promotif preventif yang bertujuan meningkatkan kesehatan jiwa ODGJ berat (psikotik) dan mencegah terjadinya kekambuhan dan pemasungan 2. Pelayanan kesehatan jiwa pada ODGJ berat diberikan oleh perawat dan ,dokter Puskesmas di wilayah kerjanya 3. Pelayanan kesehatan jiwa pada ODGJ berat meliputi: a. Edukasi dan evaluasi tentang: tanda dan gejala gangguan jiwa, kepatuhan minum obat dan informasi lain terkait obat, mencegah tindakan pemasungan, kebersihan diri, sosialisasi, kegiatan rumah tangga dan aktivitas bekerja sederhana, dan/atau b. Tindakan kebersihan diri ODGJ berat 4. Dalam melakukan pelayanan promotif preventif diperlukan penyediaan materi KIE dan Buku Kerja sederhana."]Lihat β†’
Pelayanan kesehatan bayi baru lahir
Persen β€’ Kabupaten
Setiap bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar
["Pelayanan kesehatan bayi baru lahir sesuai standar adalah pelayanan yang diberikan pada bayi usia 0-28 hari dan mengacu kepada Pelayanan Neonatal Esensial sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak, dilakukan oleh Bidan dan atau perawat dan atau Dokter dan atau Dokter Spesialis Anak yang memiliki Surat Tanda Register (STR)."]Lihat β†’
Pelayanan Penderita hipertensi
Persen β€’ Kabupaten
Penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.
["1. Sasaran adalah penduduk usia 15 tahun ke atas 2. Penderita hipertensi esensial atau hipertensi tanpa komplikasi memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar; dan upaya promosi kesehatan melalui modifikasi gaya hidup di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). 3. Penderita hipertensi dengan komplikasi (jantung, stroke dan penyakit ginjal kronis, diabetes melitus) perlu dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) yang mempunyai kompetensi untuk penanganan komplikasi. 4. Standar pelayanan kesehatan penderita hipertensi adalah: a. Mengikuti Panduan Praktik Klinik Bagi Dokter di FKTP b. Pelayanan kesehatan sesuai standar diberikan kepada , penderita Hipertensi di FKTP. c. Pelayanan kesehatan hipertensi sesuai standar meliputi: pemeriksaan dan monitoring tekanan darah, edukasi, pengaturan diet seimbang, aktifitas fisik, dan pengelolaan farmakologis. d. Pelayanan kesehatan berstandar ini dilakukan untuk mempertahankan tekanan darah pada <140/90 mmHg untuk usia di bawah 60 th dan <150/90 mmHg untuk penderita 60 tahun ke atas dan untuk mencegah terjadinya komplikasi jantung, stroke, diabetes melitus dan penyakit ginjal kronis. e. Selama menjalani pelayanan kesehatan sesuai standar, jika tekanan darah penderita hipertensi tidak bisa dipertahankan sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya atau mengalami komplikasi, maka penderita perlu dirujuk ke FKTL yang berkompeten"]Lihat β†’
Pelayanan kesehatan balita
Persen β€’ Kabupaten
Setiap balita mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar
["Pelayanan kesehatan balita sesuai standar adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada anak berusia 0-59 bulan dan dilakukan oleh Bidan dan atau Perawat dan atau Dokter/DLP dan atau Dokter Spesialis Anak yang memiliki Surat Tanda Register (STR) dan diberikan di fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta, dan UKBM."]Lihat β†’
Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar
Persen β€’ Kabupaten
Setiap anak pada usia pendidikan dasar mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar
["Pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar adalah penjaringan kesehatan yang diberikan kepada anak usia pendidikan dasar, minimal satu kali pada kelas 1 dan kelas 7 yang dilakukan oleh Puskesmas."]Lihat β†’
Pelayanan Penderita Diabetes Melitus
Persen β€’ Kabupaten
Penderita Diabetes Melitus yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar
["1. Sasaran indikator ini adalah penyandang DM (Diabetes Melitus) di wilayah kerja. 2. Penduduk yang ditemukan menderita DM atau penyandang DM memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar dan upaya promotif dan preventif di FKTP 3. Penduduk yang ditemukan menderita DM atau penyandang DM dengan komplikasi perlu dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan untuk penanganan selanjutnya. 4. Pelayanan kesehatan penyandang DM diberikan sesuai kewenangannya oleh : a. Dokter/DLP b. Perawat c. Nutrisionis/Tenaga Gizi 5. Pelayanan kesehatan diberikan kepada penyandang DM di FKTP sesuai standar meliputi 4 (empat) pilar penatalaksanaan sebagai berikut: a. Edukasi b. Aktifitas fisik c. Terapi nutrisi medis d. Intervensi farmakologis 6. . Setiap penyandang DM yang mendapatkan pelayanan sesuai standar termasuk pemeriksaan HbA1C. 7. Bagi penyandang DM yang belum menjadi peserta JKN diwajibkan menjadi peserta JKN."]Lihat β†’
Pelayanan kesehatan pada usia produktif
Persen β€’ Kabupaten
Setiap warga negara Indonesia usia 15 s.d.59 tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar
["Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun sesuai standar adalah: a. Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun diberikan sesuai kewenanganya oleh: 1. Dokter; 2. Bidan; 3. Perawat; 4. Nutrisionis/Tenaga Gizi 5. Petugas Pelaksana Posbindu PTM terlatih b. Pelayanan skrining kesehatan usia 15 – 59 tahun dilakukan di Puskesmas dan jaringannya (Posbindu PTM) serta fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. c. Pelayanan skrining kesehatan usia 15 – 59 tahun minimal dilakukan 1 tahun sekali. d. Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun meliputi : 1. Deteksi kemungkinan obesitas dilakukan dengan memeriksa tinggi badan dan berat badan serta lingkar perut 2. Deteksi hipertensi dengan memeriksa tekanan darah sebagai pencegahan primer. 3. Deteksi kemungkinan diabetes melitus menggunakan tes cepat gula darah. 4. Deteksi gangguan mental emosional dan perilaku 5. Pemeriksaan ketajaman penglihatan 6. Pemeriksaan ketajaman pendengaran 7. Deteksi dini kanker dilakukan melalui pemeriksaan payudara klinis dan pemeriksaan IVA khusus untuk wanita usia 30–59 tahun."]Lihat β†’
Pelayanan kesehatan ibu hamil
Persen β€’ Kabupaten
Setiap ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar
["Pelayanan antenatal sesuai standar adalah: pelayanan yang diberikan kepada ibu hamil minimal 4 kali selama kehamilan dengan jadwal satu kali pada trimester pertama , satu kali pada trimester kedua dan dua kali pada trimester ketiga yang dilakukan oleh Bidan dan atau Dokter dan atau Dokter Spesialis Kebidanan baik yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta yang memiliki Surat Tanda Register (STR)."]Lihat β†’
Pelayanan Orang dengan risiko terinfeksi HIV
Persen β€’ Kabupaten
Orang berisiko terinfeksi HIV (ibu hamil, pasien TB, pasien IMS, waria/transgender, pengguna napza, dan warga binaan lembaga pemasyarakatan) yang mendapatkan pemeriksaan HIV sesuai
["Pelayanan Kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV sesuai standar adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada ibu hamil, pasien TB, pasien infeksi menular seksual (IMS), waria/transgender, pengguna napza, dan warga binaan lembaga pemasyarakatan, dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai kewenangannya dan diberikan di FKTP (Puskesmas dan Jaringannya) dan FKTL baik pemerintah maupun swasta serta di lapas/rutan narkotika."]Lihat β†’
Pelayanan kesehatan ibu bersalin
Persen β€’ Kabupaten
Setiap ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar
["Pelayanan persalinan sesuai standar adalah persalinan yang dilakukan oleh Bidan dan atau Dokter dan atau Dokter Spesialis Kebidanan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan Pemerintah maupun Swasta yang memiliki Surat Tanda Register (STR) baik persalinan normal dan atau persalinan dengan komplikasi", "Fasilitas pelayanan kesehatan meliputi Polindes, Poskesdes, Puskesmas, Bidan praktek swasta, klinik pertama, klinik utama, klinik bersalin, balai kesehatan ibu dan anak, rumah sakit pemerintah maupun swasta.", "Standar pelayanan persalinan normal mengikuti acuan asuhan persalinan normal yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual. Adapun untuk persalinan dengan komplikasi mengikuti acuan dari Buku Saku Pelayanan Kesehatan Ibu di Fasilitas Kesehatan Rujukan."]Lihat β†’