≡ METADATA VARIABEL STATISTIK
Orang dengan gangguan jiwa berat
DINAS KESEHATAN SUMBA TENGAH
Orang dengan gangguan jiwa berat
Konsep & Definisi
Uraian konseptual dan substansi variabel
Konsep
Pelayanan kesehatan jiwa pada ODGJ berat adalah: 1. Pelayanan promotif preventif yang bertujuan meningkatkan kesehatan jiwa ODGJ berat (psikotik) dan mencegah terjadinya kekambuhan dan pemasungan 2. Pelayanan kesehatan jiwa pada ODGJ berat diberikan oleh perawat dan ,dokter Puskesmas di wilayah kerjanya 3. Pelayanan kesehatan jiwa pada ODGJ berat meliputi: a. Edukasi dan evaluasi tentang: tanda dan gejala gangguan jiwa, kepatuhan minum obat dan informasi lain terkait obat, mencegah tindakan pemasungan, kebersihan diri, sosialisasi, kegiatan rumah tangga dan aktivitas bekerja sederhana, dan/atau b. Tindakan kebersihan diri ODGJ berat 4. Dalam melakukan pelayanan promotif preventif diperlukan penyediaan materi KIE dan Buku Kerja sederhana.
Definisi Variabel
Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.
Kalimat Pertanyaan (Kuesioner)
"Berapa jumlah Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar ?"
Referensi Pemilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan
Aturan Validasi
-;
Domain Nilai & Klasifikasi Isian
Struktur rujukan kode dan kategori isian variabel
Klasifikasi Rujukan
-
Klasifikasi Isian / Value Domain
| Kode | Nilai / Kategori |
|---|---|
| - | - |
Spesifikasi Teknis
Atribut pengukuran dan referensi
Tipe Data
Integer
Satuan
Orang
Ukuran
Jumlah
Referensi Waktu
Triwulan
Dapat Diakses Umum
Ya
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil / pengumpul variabel
Pendataan Standar Pelayanan Minimal (spm) Kabupaten Sumba Tengah
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
Produsen Data
DINAS KESEHATAN SUMBA TENGAH
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
15 Desember 2025
Diperbarui Pada
18 Desember 2025