Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Pada Perangkat Daerah Dan Unit Kerjadi Lingkungan Pemerintah Kota Bontang 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Pada Perangkat Daerah Dan Unit Kerjadi Lingkungan Pemerintah Kota Bontang
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat Daerah Kota Bontang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Moh. Roem No. 1, Bontang Lestari, Bontang Selatan, Kota Bontang
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | setda@bontangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Sekretaris Daerah Kota Bontang |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Hj. Ajizah, S.e, M.m. |
| Jabatan: | Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Bontang |
| Alamat: | Jalan Moh. Roem No. 1, Bontang Lestari, Kota Bontang |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | tatalaksanasekda@bontangkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMelihat Kondisi Di Atas Sudah Banyak Upaya-upaya Yang Dilakukan Oleh Pemerintah Untuk Memberikan Kesadaran Kepada Organisasi Publik Agar Memberi Perhatian Yang Besar Terhadap Kualitas Layanan Yang Diberikannya. Undang-undang 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Sendiri Secara Tegas Telah Mewajibkan Kepada Penyelenggara Layanan Publik Untuk Melakukan Penilaian Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Secara Berkala. Penilaian Kinerja Tersebut Dilakukan Dengan Menggunakan Indikator Kinerja Berdasarkan Standar Pelayanan. Amanah Tersebut Ditindaklanjuti Melalui Penerbitan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Kinerja Unit Pelayanan Diukur Pada 6 (enam) Unsur, Yaitu: Pertama, Kebijakan Pelayanan, Meliputi Kelengkapan Dan Partisipatori Penyusunan Standar Pelayanan, Keberadaan Maklumat Pelayanan, Dan Partisipasi Dan Tindak Lanjut Hasil Survey Kepuasan Masyarakat (skm). Kedua, Profesionalisme Sdm Dilihat Dari Kompetensi Pelaksana Layanan, Responsifitas Dalam Memberikan Layanan, Kebijakan Dan Penerapan Kode Etik, Kebijakan Dan Penerapan Pemberian Penghargaan Dan Sanksi, Dan Pengembangan Budaya Layanan. Ketiga, Sarana Dan Prasarana Yang Aman, Nyaman, Mudah Diakses, Bersih, Dan Memadai Serta Bersifat Inklusif. Keempat, Ketersediaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Elektronik Dan Non Elektronik Yang Mudah Diakses, User Friendly, Dan Menyediakan Informasi Yang Up To Date. Kelima, Penyediaan Sarpras Dan Hasil Konsultasi Dan Pengaduan Yang Memadai Dan Mudah Diakses Oleh Semua Pengguna Layanan. Keenam, Pengembangan Inovasi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Umum Dilakukannya Survey Kepuasan Masyarakat (skm) Di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang Ini Adalah Untuk Mengukur Tingkat Kepuasan Masyarakat Sebagai Pengguna Layanan Dan Meningkatkan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Secara Spesifik, Hasil Skm Akan Menginformasikan Antara Lain : 1. Kelemahan Atau Kekurangan Dari Masing-masing Unsur Dalam Penyelenggara Pelayanan Publik; 2. Kinerja Penyelenggara Pelayanan Yang Telah Dilaksanakan Oleh Unit Pelayanan Publik Secara Periodik; 3. Sebagai Bahan Penetapan Kebijakan Yang Perlu Diambil Dan Upaya Tindak Lanjut Yang Perlu Dilakukan Atas Hasil Survei Kepuasan Masyarakat; 4. Diketahui Indeks Kepuasan Masyarakat Secara Menyeluruh Terhadap Hasil Pelaksanaan Pelayanan Publik Pada Opd/ Unit Kerja; 5. Memacu Persaingan Positif, Antar Unit Penyelenggara Pelayanan Pada Lingkup Pemerintah Kota Bontang Dalam Upaya Peningkatan Kinerja Pelayanan; 6. Bagi Masyarakat Dapat Diketahui Gambaran Tentang Kinerja Opd/ Unit Pelayanan Pada Lingkup Pemerintah Kota Bontang.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-01-03 s.d. 2022-01-31
Desain
2022-09-01 s.d. 2022-09-30
Pengumpulan Data
2022-10-03 s.d. 2022-10-31
Pengolahan Data
2022-11-01 s.d. 2022-11-30
Analisis
2022-12-01 s.d. 2022-12-28
Diseminasi Hasil
2022-12-29 s.d. 2022-12-29
Evaluasi
2022-12-30 s.d. 2022-12-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Jenis kelamin adalah perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan biologis tersebut dapat dilihat dari alat kelamin serta perbedaan genetik. | Saat pengisian survei |
| Umur | Umur | Umur adalah lama waktu hidup atau ada (sejak dilahirkan atau diadakan). Umur dihitung dalam tahun dengan pembulatan ke bawah atau umur pada waktu ulang tahun yang terakhir. Perhitungan umur didasarkan pada kalender Masehi. | Saat pengisian survei |
| Pendidikan | Pendidikan terakhir yang ditamatkan | Pendidikan Tertinggi yang ditamatkan adalah mereka yang meninggalkan sekolah setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi suatu tingkatan sekolah sampai akhir dengan mendapat tanda tamat/ijazah, baik sekolah negeri maupun swasta. | Saat pengisian survei |
| Pekerjaan | Pekerjaan | Pekerjaan adalah pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan, tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Jenis Pekerjaan/Jabatan adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja. | Saat pengisian survei |
| Jenis Layanan | Jenis Layanan | Layanan adalah perihal atau cara melayani | Saat mendapatkan pelayanan |
| Kesesuaian persyaratan dengan jenis pelayanan | Persyaratan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis layanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | Saat mendapatkan pelayanan |
| Kemudahan prosedur pelayanan | Sistem, mekanisme, dan prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. | Selama mendapatkan pelayanan |
| Kecepatan waktu pelayanan | Waktu penyelesaian | Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | Saat mendapatkan pelayanan |
| Kewajaran biaya/tarif pelayanan | Biaya/tarif | Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | Saat mendapatkan pelayanan |
| Kesesuaian produk pelayanan dengan hasil yang diberikan | Produk spesifikasi jenis pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | Selama mendapatkan pelayanan |
| Kompetensi/ kemampuan petugas pelayanan | Kompetensi pelaksana | Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. | Saat mendapatkan pelayanan |
| Perilaku petugas pelayanan | Perilaku pelaksana | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. | Selama mendapatkan pelayanan |
| Penanganan pengaduan pengguna layanan | Penanganan pengaduan, saran, dan masukan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | Selama mendapatkan pelayanan |
| Kualitas sarana dan prasarana | Sarana dan prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | Selama mendapatkan pelayanan |
| Alasan ketidaksesuaian/kekurangsesuaian persyaratan dengan jenis pelayanan | Alasan ketidaksesuaian/kekurangsesuaian persyaratan dengan jenis pelayanan | Alasan ketidaksesuaian/kekurangsesuaian persyaratan dengan jenis pelayanan adalah dasar bukti (keterangan) yang dipakai untuk menguatkan pendapat (sangkalan, perkiraan, dan sebagainya) terkait ketidaksesuaian/kekurangsesuaian persyaratan yang diberikan terhadap jenis pelayanan yang didapatkan | Saat mendapatkan pelayanan |
| Harapan/keluhan terhadap kesesuaian persyaratan | Harapan/keluhan terhadap kesesuaian persyaratan | Harapan/keluhan terhadap kesesuaian persyaratan adalah keinginan/sesuatu yang diinginkan maupun sesuatu yang membuat rasa tidak nyaman terhadap kesesuaian persyaratan | Saat mendapatkan pelayanan |
| Alasan ketidakmudahan prosedur layanan | Alasan ketidakmudahan prosedur layanan | Alasan ketidakmudahan prosedur layanan adalah dasar bukti (keterangan) yang dipakai untuk menguatkan pendapat (sangkalan, perkiraan, dan sebagainya) terkait ketidakmudahan terhadap prosedur layanan | Selama mendapatkan pelayanan |
| Harapan/keluhan terhadap prosedur layanan | Harapan/keluhan terhadap prosedur layanan | Harapan/keluhan terhadap prosedur layanan adalah keinginan/sesuatu yang diinginkan maupun sesuatu yang membuat rasa tidak nyaman terhadap prosedur layanan | Selama mendapatkan pelayanan |
| Alasan ketidakcepatan/kekurangcepatan dalam penyelesaian pelayanan | Alasan ketidakcepatan/kekurangcepatan dalam penyelesaian pelayanan | Alasan ketidakcepatan/kekurangcepatan dalam penyelesaian pelayanan adalah dasar bukti (keterangan) yang dipakai untuk menguatkan pendapat (sangkalan, perkiraan, dan sebagainya) terkait ketidakcepatan/kekurangcepatan dalam menyelesaikan pelayananyang didapatkan | Selama mendapatkan pelayanan |
| Harapan/keluhan terhadap waktu penyelesaian | Harapan/keluhan terhadap waktu penyelesaian | Harapan/keluhan terhadap waktu penyelesaian adalah keinginan/sesuatu yang diinginkan maupun sesuatu yang membuat rasa tidak nyaman terhadap waktu penyelesaian layanan | Selama mendapatkan pelayanan |
| Alasan Ketidaksesuaian/ketidakwajaran biaya/tarif | Alasan Ketidaksesuaian/ketidakwajaran biaya/tarif | Alasan Ketidaksesuaian/ketidakwajaran biaya/tarif adalah dasar bukti (keterangan) yang dipakai untuk menguatkan pendapat (sangkalan, perkiraan, dan sebagainya) terkait ketidaksesuaian/ketidakwajaran terhadap biaya/tarif yang dibayarkan | Selama mendapatkan pelayanan |
| Harapan/keluhan terhadap biaya/tarif | Harapan/keluhan terhadap biaya/tarif | Harapan/keluhan terhadap biaya/tarif adalah keinginan/sesuatu yang diinginkan maupun sesuatu yang membuat rasa tidak nyaman terhadap biaya/tarif layanan | Selama mendapatkan pelayanan |
| Alasan ketidaksesuaian/kekurangsesuaian produk layanan terhadap standar pelayanan | Alasan ketidaksesuaian/kekurangsesuaian produk layanan terhadap standar pelayanan | Alasan ketidaksesuaian/kekurangsesuaian produk layanan terhadap standar pelayanan adalah dasar bukti (keterangan) yang dipakai untuk menguatkan pendapat (sangkalan, perkiraan, dan sebagainya) terkait ketidaksesuaian/kekurangsesuaian produk layanan terhadap standar pelayanan | Selama mendapatkan pelayanan |
| Harapan/keluhan terhadap kesesuaian produk layanan | Harapan/keluhan terhadap kesesuaian produk layanan | Harapan/keluhan terhadap kesesuaian produk layanan adalah keinginan/sesuatu yang diinginkan maupun sesuatu yang membuat rasa tidak nyaman terhadap kesesuaian produk layanan | Selama mendapatkan pelayanan |
| Alasan ketidakmampuan/kekurangmampuan petugas layanan | Alasan ketidakmampuan/kekurangmampuan petugas layanan | Alasan ketidakmampuan/kekurang mampuan petugas layanan adalah dasar bukti (keterangan) yang dipakai untuk menguatkan pendapat (sangkalan, perkiraan, dan sebagainya) terkait ketidakmampuan/kekurangmampuan petugas layanan dalam memberikan layanan | Selama mendapatkan pelayanan |
| Alasan ketidakramahan/kekurangramahan petugas layanan | Alasan ketidakramahan/kekurangramahan petugas layanan | Alasan ketidakramahan/kekurangramahan petugas layanan adalah dasar bukti (keterangan) yang dipakai untuk menguatkan pendapat (sangkalan, perkiraan, dan sebagainya) terkait ketidakramahan/kekurangramahan petugas layanan | Selama mendapatkan pelayanan |
| Harapan/keluhan terhadap perilaku petugas layanan | Harapan/keluhan terhadap perilaku petugas layanan | Harapan/keluhan terhadap perilaku petugas layanan adalah keinginan/sesuatu yang diinginkan maupun sesuatu yang membuat rasa tidak nyaman terhadap perilaku petugas layanan | Selama mendapatkan pelayanan |
| Harapan/keluhan terhadap kemampuan/kompetensi petugas layanan | Harapan/keluhan terhadap kemampuan/kompetensi petugas layanan | Harapan/keluhan terhadap kemampuan/kompetensi petugas layanan adalah keinginan/sesuatu yang diinginkan maupun sesuatu yang membuat rasa tidak nyaman terhadap kemampuan/kompetensi petugas layanan | Selama mendapatkan pelayanan |
| Alasan penanganan pengaduan tidak/kurang berfungsi | Alasan penanganan pengaduan tidak/kurang berfungsi | Alasan penanganan pengaduan tidak/kurang berfungsi adalah dasar bukti (keterangan) yang dipakai untuk menguatkan pendapat (sangkalan, perkiraan, dan sebagainya) terkait tidak/kurang berfungsinya penanganan pengaduan | Selama mendapatkan pelayanan |
| Harapan/keluhan terhadap penanganan pengaduan | Harapan/keluhan terhadap penanganan pengaduan | Harapan/keluhan terhadap penanganan pengaduan adalah keinginan/sesuatu yang diinginkan maupun sesuatu yang membuat rasa tidak nyaman terhadap penanganan pengaduan | Selama mendapatkan pelayanan |
| Alasan kualitas sarana prasarana bernilai cukup/buruk | Alasan kualitas sarana prasarana bernilai cukup/buruk | Alasan kualitas sarana prasarana bernilai cukup/buruk adalah dasar bukti (keterangan) yang dipakai untuk menguatkan pendapat (sangkalan, perkiraan, dan sebagainya) terkait kualitas sarana prasarana bernilai cukup/buruk | Selama mendapatkan pelayanan |
| Harapan/keluhan terhadap kualitas sarana prasarana | Harapan/keluhan terhadap kualitas sarana prasarana | Harapan/keluhan terhadap kualitas sarana prasarana adalah keinginan/sesuatu yang diinginkan maupun sesuatu yang membuat rasa tidak nyaman terhadap kualitas sarana prasarana | Selama mendapatkan pelayanan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TIMUR | KOTA BONTANG |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
QUOTA_SAMPLING
Unit Sampel
Penerima Layanan Di Setiap Opd
Unit Observasi
Penerima Layanan Di Setiap Opd
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 42
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan Data-
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2022-12-30;
Digital (softcopy): 2022-12-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
-
Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
-
Alasan ketidakcepatan/kekurangcepatan dalam penyelesaian pelayanan adalah dasar bukti (keterangan) yang dipakai untuk menguatkan pendapat (sangkalan, perkiraan, dan sebagainya) terkait ketidakcepatan/kekurangcepatan dalam menyelesaikan pelayananyang didapatkan
-
Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara biologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Alasan ketidaksesuaian/kekurangsesuaian persyaratan dengan jenis pelayanan adalah dasar bukti (keterangan) yang dipakai untuk menguatkan pendapat (sangkalan, perkiraan, dan sebagainya) terkait ketidaksesuaian/kekurangsesuaian persyaratan yang diberikan terhadap jenis pelayanan yang didapatkan
-
Harapan/keluhan terhadap waktu penyelesaian adalah keinginan/sesuatu yang diinginkan maupun sesuatu yang membuat rasa tidak nyaman terhadap waktu penyelesaian layanan
-
Harapan/keluhan terhadap biaya/tarif adalah keinginan/sesuatu yang diinginkan maupun sesuatu yang membuat rasa tidak nyaman terhadap biaya/tarif layanan
-
Alasan ketidakmudahan prosedur layanan adalah dasar bukti (keterangan) yang dipakai untuk menguatkan pendapat (sangkalan, perkiraan, dan sebagainya) terkait ketidakmudahan terhadap prosedur layanan
-
Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.
-
Umur adalah lama waktu hidup atau ada (sejak dilahirkan atau diadakan). Umur dihitung dalam tahun dengan pembulatan ke bawah atau umur pada waktu ulang tahun yang terakhir. Perhitungan umur didasarkan pada kalender Masehi.
-
Layanan adalah perihal atau cara melayani
-
Alasan ketidakramahan/kekurangramahan petugas layanan adalah dasar bukti (keterangan) yang dipakai untuk menguatkan pendapat (sangkalan, perkiraan, dan sebagainya) terkait ketidakramahan/kekurangramahan petugas layanan
-
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis layanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
-
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda....
-
Alasan ketidakmampuan/kekurang mampuan petugas layanan adalah dasar bukti (keterangan) yang dipakai untuk menguatkan pendapat (sangkalan, perkiraan, dan sebagainya) terkait ketidakmampuan/kekurangmampuan petugas layanan dalam memberikan layanan
-
Alasan penanganan pengaduan tidak/kurang berfungsi adalah dasar bukti (keterangan) yang dipakai untuk menguatkan pendapat (sangkalan, perkiraan, dan sebagainya) terkait tidak/kurang berfungsinya penanganan pengaduan
-
Harapan/keluhan terhadap prosedur layanan adalah keinginan/sesuatu yang diinginkan maupun sesuatu yang membuat rasa tidak nyaman terhadap prosedur layanan
-
Harapan/keluhan terhadap perilaku petugas layanan adalah keinginan/sesuatu yang diinginkan maupun sesuatu yang membuat rasa tidak nyaman terhadap perilaku petugas layanan
-
Harapan/keluhan terhadap penanganan pengaduan adalah keinginan/sesuatu yang diinginkan maupun sesuatu yang membuat rasa tidak nyaman terhadap penanganan pengaduan
-
Alasan kualitas sarana prasarana bernilai cukup/buruk adalah dasar bukti (keterangan) yang dipakai untuk menguatkan pendapat (sangkalan, perkiraan, dan sebagainya) terkait kualitas sarana prasarana bernilai cukup/buruk
-
Alasan ketidaksesuaian/kekurangsesuaian produk layanan terhadap standar pelayanan adalah dasar bukti (keterangan) yang dipakai untuk menguatkan pendapat (sangkalan, perkiraan, dan sebagainya) terkait ketidaksesuaian/kekurangsesuaian produk layanan terhadap standar pelayanan
-
Pekerjaan adalah pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan, tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Jenis Pekerjaan/Jabatan adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang....
-
Alasan Ketidaksesuaian/ketidakwajaran biaya/tarif adalah dasar bukti (keterangan) yang dipakai untuk menguatkan pendapat (sangkalan, perkiraan, dan sebagainya) terkait ketidaksesuaian/ketidakwajaran terhadap biaya/tarif yang dibayarkan
-
Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
-
Harapan/keluhan terhadap kesesuaian persyaratan adalah keinginan/sesuatu yang diinginkan maupun sesuatu yang membuat rasa tidak nyaman terhadap kesesuaian persyaratan
-
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
-
Pendidikan Tertinggi yang ditamatkan adalah mereka yang meninggalkan sekolah setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi suatu tingkatan sekolah sampai akhir dengan mendapat tanda tamat/ijazah, baik sekolah negeri maupun swasta.
-
Harapan/keluhan terhadap kesesuaian produk layanan adalah keinginan/sesuatu yang diinginkan maupun sesuatu yang membuat rasa tidak nyaman terhadap kesesuaian produk layanan
-
Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
-
Harapan/keluhan terhadap kualitas sarana prasarana adalah keinginan/sesuatu yang diinginkan maupun sesuatu yang membuat rasa tidak nyaman terhadap kualitas sarana prasarana
-
Harapan/keluhan terhadap kemampuan/kompetensi petugas layanan adalah keinginan/sesuatu yang diinginkan maupun sesuatu yang membuat rasa tidak nyaman terhadap kemampuan/kompetensi petugas layanan
Indikator Kegiatan
-
Pekerjaan adalah pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan, tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Jenis Pekerjaan/Jabatan adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang....
-
Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan survei kepuasan masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai 4 (empat). Mengacu pada Permenpan No. 14 Tahun 2017.
-
Pendidikan Tertinggi yang ditamatkan adalah mereka yang meninggalkan sekolah setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi suatu tingkatan sekolah sampai akhir dengan mendapat tanda tamat/ijazah, baik sekolah negeri maupun swasta. Mengacu pada sirusa.bps.go.id
-
Jenis kelamin sifat (Keadaan) laki-laki atau perempuan. Informasi ini sesuai jenis kelamin pada dokumen KK/KTP yang dimiliki. Jika tidak terdapat menunjukkan dokumen KK/KTP, isikan jenis kelamin berdasarkan pengakuan penduduk. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dan sirusa.bps.go.id