Putusan, ketetapan, peraturan, dan keputusan yang dihasilkan oleh pimpinan dalam rangka melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.)
Pengelompokan perangkat negara yang bertugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.