Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Profil Sekretariat DPRD Kota Surakarta 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Profil Sekretariat DPRD Kota Surakarta
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3372.005
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat DPRD Kota Surakarta
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl Adi Sucipto No 143 A Surakarta
| Telepon: | 0271-712461 |
| Faksimile: | 0271-717620 |
| Email: | setwan.surakarta@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Sekretaris DPRD Kota Surakarta |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | KINKIN SULTANUL HAKIM, S.H., M.M. |
| Jabatan: | Sekretaris DPRD Kota Surakarta |
| Alamat: | Jl Kapten Mulyadi 286 Joyosuran, Pasar Kliwon, Surakarta |
| Telepon: | 081904572545 |
| Faksimile: | - |
| Email: | kinkinsultanul87@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPenyelenggaraan statistik di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik. Dalam undang-undang tersebut, Statistik adalah data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan statistik. Kegiatan statistik bertujuan untuk menyediakan data statistik yang lengkap, akurat, dan mutakhir dalam rangka mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien guna mendukung pembangunan nasional. Penyeleggaraan statistik dilaksanakan mengacu berdasarkan jenis statistik yang bertanggungjawab dalam pengumpulan data dengan melaksanakan kegiatan melalui sensus, survei, kompilasi produk administrasi dan penggunaan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.Dalam perkembangannya statistik dibedakan menjadi 3 jenis statistik yaitu statistik khusus, statistik dasar dan statistik sektoral. Statistik Dasar adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional, makro, dan yang penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab Badan Pusat Statistik (BPS). Statistik Sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan. Statistik Khusus adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial budaya, dan kepentingan lain yang penyelenggaraannya dilakukan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya.Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan statistik sektoral sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kewenangan tersebut ditujukan untuk penyediaan data sektoral sebagai kebutuhan Pemerintah Daerah dalam memenuhi tuntutan data sektoral menjadi bahan dasar proses perencanaan, Evaluasi dan Laporan Kinerja Pemerintah Daerah. Dalam penyediaannya statistik sektoral sangat bergantung pada partisipasi Perangkat Daerah, dalam menyediakan data statistik sektoral perlu membangun sinergitas antar Perangkat Daerah dan kemudian diintegrasikan dalam metadata statistik sektoral. Penyediaan data statistik sektoral ini juga untk mendukung pelaksanaan kebijakan Satu Data.Pemerintah Kota Surakarta dalam rangka mendukung pelaksanaan Satu Data telah menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 29.1 Tahun 2022 tentang Satu Data Kota Surakarta. Di dalam Perwali tersebut diamanatkan bagi seluruh perangkat daerah yang bertugas menghasilkan data untuk menyusun data sesuai kewenangan perangkat daerah dalam bentuk profil perangkat daerah.Sebagai tindak lanjut dari hal tersbut, diterbitkan Surat Edaran Nomor K1-03/1978/2024 tentang pedoman penyusunan buku profil perangkat daerah dan kelurahan. Dengan dasar-dasar pertimbangan dan amanat tersebut, maka Sekretariat DPRD Kota Surakarta akan melaksanakan kegiatan penyusunan Profil Sekretariat DPRD.
Tujuan Kegiatan
Penyampaian Informasi InstitusiBuku profil bertujuan memberikan gambaran tentang fungsi, tugas, visi, misi, struktur organisasi, serta layanan yang disediakan oleh Sekretariat DPRD Surakarta kepada publik maupun pihak internal.Transparansi dan AkuntabilitasSebagai bentuk keterbukaan informasi publik, buku profil membantu masyarakat memahami peran Sekretariat DPRD dalam mendukung kinerja DPRD Surakarta, sehingga meningkatkan akuntabilitas institusi.Promosi dan DokumentasiBuku ini berfungsi sebagai media promosi untuk memperkenalkan Sekretariat DPRD kepada berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah lain, mitra kerja, dan lembaga eksternal. Selain itu, buku profil juga menjadi dokumentasi resmi institusi.Panduan InternalBuku profil dapat menjadi referensi bagi pegawai atau anggota baru untuk memahami struktur organisasi, peraturan, dan prosedur yang berlaku di Sekretariat DPRD Surakarta.Memperkuat Hubungan dengan Pemangku KepentinganBuku ini membantu Sekretariat DPRD menjalin komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat, pemerintah, dan organisasi lain dengan menyampaikan informasi yang jelas dan terstruktur.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-01-24
Desain
2025-01-02 s.d. 2025-01-24
Pengumpulan Data
2025-01-27 s.d. 2025-02-07
Pengolahan Data
2025-02-10 s.d. 2025-02-28
Analisis
2025-03-01 s.d. 2025-04-05
Diseminasi Hasil
2025-05-06 s.d. 2025-05-09
Evaluasi
2025-06-09 s.d. 2025-06-10
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| produk hukum | produk hukum | putusan, ketetapan, peraturan, dan keputusan yang dihasilkan oleh pimpinan dalam rangka melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.) | tahunan |
| ASN | ASN | profesi yang dijalankan oleh pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). ASN bekerja di instansi pemerintah dan diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Undang-undang ini mengatur tentang hak, kewajiban, dan tugas ASN) | tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KOTA SURAKARTA |
Pengumpulan data sekunder, Lainnya : Dokumentasi
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Dinas
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Verifikasi dan Validasi oleh Tim Penyusun Profil Sekretariat DPRD
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Dinas, Kota
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-05-09;
Digital (softcopy): 2025-05-09;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Putusan, ketetapan, peraturan, dan keputusan yang dihasilkan oleh pimpinan dalam rangka melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.)
-
Pengelompokan perangkat negara yang bertugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Jumlah produk hukum berbentuk peraturan meliputi perda atau nama lainnya, perkada, PB KDH, peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi keputusan kepala daerah, keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD dan keputusan badan kehormatan DPRD.