Merujuk pada UU No. 24 tahun 2007 tentang penaggulangan bencana dimana pemerintah berhak memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal penanggulangan bencana, baik sebelum, saat terjadi bencana bahkan pasca bencana. Untuk itu, upaya yang dilakukan BPBD sebagai instansi pemerintah yang menangani masalah....