Berdasarkan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 65 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2021-2026 pada tujuan kegiatan disebutkan bahwa Tujuan Sekretariat Daerah yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan SETDA yang baik