Tujuan pengawasan terhadap Penertiban Perijinan adalah: 1. Melakukan pengawasan terhadap kelengkapan administrasi perijinan pelaku usaha di Wilayah Kota Palangka Raya; 2. Memberikan edukasi bagi pelaku usaha agar mengetahui dan mematuhi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang berlaku di Wilayah....