Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pelanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kota Palangka Raya 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pelanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kota Palangka Raya
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSatuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl Ir Soekarno (Lingkar Dalam G Obos X)
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpol.pp@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya |
| Eselon 2: | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Joko Wibowo |
| Jabatan: | Kepala Bidang PPNS dan PPHD |
| Alamat: | Jalan G. Obos XI Komplek Perkantoran Pemko Palangka Raya BLOK B nomor 20 |
| Telepon: | 081392821407 |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolpp@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUU nomer 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 256 ayat 71 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja yang merupakan bagian dari IKU Satuan Polisi Mapong Praja Kota Palangka Raya. Kegiatan yang dilaksanakan untuk mengukur hal tersebut adalah : 1. Penertiban Perijinan; dan 2. Peningkatan Kerjasama dalam Pelaksanaan Penindakan Pelanggaran Perda. Solusi dalam Penegakan Peraturan daerah ini untuk mencapai kinerja yang lebih baik dalam mencapai keberhasilan adalah dengan cara: 1. Kegiatan Pengawasan dan Pengecekan untuk Penertiban Perijinan di Wilayah Kota Palangka Raya perlu dilakukan lebih intensif lagi dalam usaha pencapaian peningkatan PAD Kota Palangka Raya; dan 2. Melalui Kegiatan Pengawasan dan Pengecekan untuk Penertiban Perijinan di Wilayah Kota Palangka Raya diharapkan dapat memberikan edukasi, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha untuk mematuhi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang berlaku di wilayah Kota Palangka Raya.
Tujuan Kegiatan
Tujuan pengawasan terhadap Penertiban Perijinan adalah: 1. Melakukan pengawasan terhadap kelengkapan administrasi perijinan pelaku usaha di Wilayah Kota Palangka Raya; 2. Memberikan edukasi bagi pelaku usaha agar mengetahui dan mematuhi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang berlaku di Wilayah Kota Palangka Raya; dan 3. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha untuk mematuhi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dalam usaha peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-20
Desain
2024-01-23 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2024-02-01 s.d. 2024-12-30
Pengolahan Data
2024-02-01 s.d. 2024-12-30
Analisis
2024-02-01 s.d. 2024-12-30
Diseminasi Hasil
2025-01-20 s.d. 2025-01-30
Evaluasi
2025-01-20 s.d. 2025-01-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Pelanggar Perda dan Perkada | Jumlah orang/kelompok masyarakat yang melakukan pelanggaran | Jumlah orang/kelompok masyarakat yang melakukan pelanggaran Perdaturan Daerah ataupun Peraturan Kepala Daerah. Pelanggar Perda (Pelanggaran Peraturan Daerah) merujuk pada individu atau badan hukum yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda), yaitu peraturan yang berlaku di tingkat daerah (provinsi, kabupaten, atau kota). Perda berfungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat di daerah tersebut dan sering kali mencakup berbagai aspek kehidupan, seperti ketertiban umum, perekonomian, lingkungan hidup, hingga lalu lintas. | Sepanjang Tahun 2024 |
| Nama Pelanggar | Nama lengkap sesuai KTP untuk pelanggar | Nama lengkap sesuai KTP untuk pelanggar | Sepanjang Tahun 2024 |
| Pekerjaan Pelanggar | Status Pekerjaan Pelanggar saat dilakukan penanganan pelanggaran Perda dan Perkada | Status Pekerjaan Pelanggar saat dilakukan penanganan pelanggaran Perda dan Perkada | Sepanjang Tahun 2024 |
| Lokasi Pelanggaran | Alamat Lengkap terjadi pelanggaran | Alamat Lengkap terjadi pelanggaran Perdaturan Daerah ataupun Peraturan Kepala Daerah | Sepanjang Tahun 2024 |
| Jumlah Penyelesaian Penegakan Perda dan Perkada | Jumlah pelanggar perda yang telah di tangani tim PPNS dan PPHD | Jumlah pelanggar perda yang telah di tangani tim PPNS dan PPHD | Sepanjang Tahun 2024 |
| Jenis Penanganan Pelanggaran | Klasifikasi Jenis Penanganan Pelanggaran Perda dan Perkada | Penanganan pelanggaran Perda dan Perkada terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu penanganan yustisial (melalui jalur hukum) dan non-yustisial (tindakan administratif oleh Satpol PP). Penanganan non-yustisial dapat berupa peringatan dan/atau penghentian sementara kegiatan yang melanggar peraturan. | Bulanan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
HARIAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TENGAH | KOTA PALANGKA RAYA |
Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi, Lainnya : Tindaklanjut/Patroli/Penindakan
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 8
Pengumpul data/enumerator: 181
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Instansi/Dinas
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-31;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jumlah orang/kelompok masyarakat yang melakukan pelanggaran Perdaturan Daerah ataupun Peraturan Kepala Daerah. Pelanggar Perda (Pelanggaran Peraturan Daerah) merujuk pada individu atau badan hukum yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda), yaitu peraturan yang berlaku....
-
Jumlah pelanggar perda yang telah di tangani tim PPNS dan PPHD
-
Data ini diisikan oleh pelaku pelanggar perda dan perkada dalam bentuk surat pernyataan yang bermaterai
-
Penanganan pelanggaran Perda dan Perkada terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu penanganan yustisial (melalui jalur hukum) dan non-yustisial (tindakan administratif oleh Satpol PP). Penanganan non-yustisial dapat berupa peringatan dan/atau penghentian sementara kegiatan yang melanggar peraturan. 1. Penanganan....
Indikator Kegiatan
-
Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya berdasarkan target Indikator Kinerja Utama dapat dihitung berdasarkan Jumlah Penyelesaian Penegakan Perda/Perwali di bagi Jumlah Pelanggaran Perda/Pewali, dalam hal untuk mencapai Target Indikator Kinerja Utama dilakukan dengan cara melakukan penertiban....