Tersedianya peta bidang, daftar nominatif, dan laporan penilaian appraisal; terlaksananya musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian; pihak yang berhak atau terdampak mendapatkan ganti kerugian; serta tersedianya objek pengadaan tanah yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan oleh pemerintah daerah provinsi.