Untuk mendapatkan data perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang dengan kriteria wajib memiliki: a. izin penyelenggaraan Angkutan orang dalam Trayek; b. izin penyelenggaraan Angkutan orang tidak dalam Trayek; dan/atau c. izin penyelenggaraan Angkutan barang khusus.