Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pengendalian dan Pengawasan Ketersediaan Angkutan Umum untuk Jasa angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota 2021
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pengendalian dan Pengawasan Ketersediaan Angkutan Umum untuk Jasa angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota
Tahun Kegiatan
2021
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Transportasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perhubungan Kabupaten Magelang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Soekarno Hatta No. 59, Kota Mungkid, Kabupaten Magelang.
| Telepon: | (0293) 788181 |
| Faksimile: | (0293) 788122 |
| Email: | pemda@magelangkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | IMAM BASORI,S,Sos.,M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Kepala Bidang Angkutan Jalan |
| Jabatan: | Kepala Bidang Angkutan Jalan |
| Alamat: | Jl. Menoreh o. 78 Arga Jaya, RT 08 RW 03, Kalinegoro, Magelang. |
| Telepon: | 0823 3332 9990 |
| Faksimile: | - |
| Email: | pemda@magelangkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMenindaklanjuti: - UU 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Paragraf 2 Standar Pelayanan Angkutan Orang Pasal 141 bahwa Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal. - PP 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan pada Bab VIII Pengusahaan Angkutan Bagian Kesatu Perizinan Angkutan.
Tujuan Kegiatan
Untuk mendapatkan data perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang dengan kriteria wajib memiliki: a. izin penyelenggaraan Angkutan orang dalam Trayek; b. izin penyelenggaraan Angkutan orang tidak dalam Trayek; dan/atau c. izin penyelenggaraan Angkutan barang khusus.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2021-01-01 s.d. 2021-01-02
Desain
2021-01-01 s.d. 2021-01-02
Pengumpulan Data
2021-01-01 s.d. 2021-12-31
Pengolahan Data
2021-01-01 s.d. 2021-12-31
Analisis
2021-12-31 s.d. 2021-12-31
Diseminasi Hasil
2021-12-31 s.d. 2021-12-31
Evaluasi
2021-12-31 s.d. 2021-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| angkutan penumpang | Angkutan | Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan. Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan. Angkutan yang membawa penumpang yang beroperasi di wiayah Kabupaten Magelang. | 2021 |
| Pengusaha Angkutan Penumpang | pengusaha angkutan | Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan usaha berupa penyediaan Jasa Angkutan orang dan atau barang dengan kendaraan umum di jalan. | 2021 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | MAGELANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya :
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan Data-
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya :
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2021-01-01;
Digital (softcopy): 2021-12-31;
Data Mikro: 2021-01-31;
Variabel Kegiatan
-
Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan usaha berupa penyediaan Jasa Angkutan orang dan atau barang dengan kendaraan umum di jalan.
-
Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan. Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan. Angkutan yang membawa penumpang yang beroperasi di wiayah Kabupaten Magelang.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.