Memberikan kemudahan kepada Pemerintah Daerah dalam penyusunan perencanaan dan penetapan kebijakan bagi pembangunan Kesehatan di Provinsi NTT. Menjamin akurasi data capaian SPM yang dikompilasi dari tingkat daerah ke tingkat provinsi sebagai bahan laporan kinerja Gubernur (LKPJ).