a. a. Sebagai dasar perencanaan, pengambilan keputusan pelaksanaan kegiatan program kesehatan selama 1 (satu) tahun di Kabupaten Ponorogo; b. Meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat; c. Sebagai acuan kegiatan monitoring dan pengendalian program kesehatan; d. Sarana....