Untuk memenuhi ketentuan Pasal 1 Peraturan Kepala BNPB RI Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Bencana Indonesia, Penyelenggara berkewajiban untuk menyediakan data-data terkait agar dapat diketahui secara jelas jumlah korban meninggal, hilang serta terdampak akibat kejadian....