1. Identifikasi dan pemetaan resiko bencana 2. Perencanaan dan Penanggulangan Bencana 3. Perbaikan infrastruktur dan kebijakan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana Pasal 4, penanggulangan bencana bertujuan untuk: a. memberikan perlindungan....