Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Bencana di Kabupaten Boalemo 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Bencana di Kabupaten Boalemo
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Lingkungan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Boalemo
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln. Trans Sulawesi Desa Lamu, Kecamatan Tilamuta
| Telepon: | (0443)211001 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpbd@boalemokab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Letjen TNI Suharyanto, S.Sos, MM |
| Eselon 2: | Roslina R. Karim, S.P |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Meimmity DG. Pawewang, S.T. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Rehabilitasi Rekonstruksi |
| Alamat: | Desa Modelomo, Kecmatan Tilamuta |
| Telepon: | 081357953635 |
| Faksimile: | - |
| Email: | mimmiti@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKabupaten Boalemo merupakan Daerah yang rentan terhadap berbagai jenis bencana seperti banjir, tanah longsor, kekeringan, dan lain-lain. mengingat tingginya resiko tersebut, penting untuk melakukan identifikasi dan pemetaan resiko bencana secara komprehensif agar supaya pencegahan dan penanggulangan dapat direncanakan dengan lebih baik. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana Pasal 5 menjelaskan pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Pasal 6 menjelaskan tanggung jawab Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi: a. pengurangan risiko bencana dan pemanduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan; b. perlindungan masyarakat dari dampak bencana; c. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum d. pemulihan kondisi dari dampak bencana; e. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang memadai f. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai. Pasal 7 Poin 2 menjelaskan Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi: a. jumlah korban b. kerugian harta benda c. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan d. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan
Tujuan Kegiatan
1. Identifikasi dan pemetaan resiko bencana 2. Perencanaan dan Penanggulangan Bencana 3. Perbaikan infrastruktur dan kebijakan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana Pasal 4, penanggulangan bencana bertujuan untuk: a. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana; b. menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada; c. menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh; d. menghargai budaya lokal; e. membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta; f. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan; dan g. menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-02 s.d. 2023-01-02
Desain
2023-01-02 s.d. 2023-01-02
Pengumpulan Data
2023-01-03 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2023-01-03 s.d. 2023-12-31
Analisis
2023-01-03 s.d. 2023-12-31
Diseminasi Hasil
2023-01-03 s.d. 2023-12-31
Evaluasi
2023-01-03 s.d. 2023-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Bencana | Bencana | Jenis peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat. | Januari - Desember 2023 |
| Jumlah Korban Bencana | Korban, Bencana | Banyaknya orang yang mengalami kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan meninggal dunia akibat kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia | Pada saat pencacahan/ saat terjadi bencana |
| JUmlah Bangunan Rusak | Bangunan | Banyaknya bangunan yang mengalami kerusakan , baik kerusakan kecil maupun besar akibat kecelakaan bencana dan atau kondisi merusakan bangunan. | Pada saat pencacahan/ saat terjadi bencana |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| GORONTALO | BOALEMO |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataCoding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -