Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kependudukan di Kabupaten Tabanan 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kependudukan di Kabupaten Tabanan
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.5102.012
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Nakula No.15
| Telepon: | 081237156726 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcapiltabanan@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Kepala Bidang Piak Dan Pemanfaatan Data |
| Jabatan: | Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data |
| Alamat: | Jl. Nakula No. 15, Delod Peken, Tabanan |
| Telepon: | 087777588849 |
| Faksimile: | - |
| Email: | suryadarm7915@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam upaya mewujudkan keterkaitan perkembangan kependudukan, sebagai wujud dinamika penduduk dengan berbagai kebijakan pembangunan menjadi prioritas penting agar nantinya kedepan pengelolaan perkembangan kependudukan dapat mewujudkan keseimbangan yang serasi antara kuantitas dan kualitas penduduk, pengarahan mobilitas penduduk dan penataan persebarannya yang didukung oleh upaya-upaya perlindungan dan pemberdayaan penduduk dan peningkatan pemahaman dan pengetahuan tentang wawasan kependudukan bahkan sejak usia dini. Isu kependudukan adalah isu yang sangat strategis dan bersifat lintas sektor. Oleh karena itu, pengintegrasian berbagai aspek kependudukan ke dalam perencanaan pembangunan dan bagaimana pembangunan kependudukan itu sendiri akan dicapai, akan menjadi pekerjaan besar yang harus diwujudkan. Data kependudukan memegang peranan penting dalam menentukan kebijakan, perencanaan pembangunan dan evaluasi hasil-hasil pembangunan, baik bagi pemerintah maupun pihak lain termasuk dunia usaha. Oleh karena itu ketersediaan data perkembangan kependudukan sampai tingkat lapangan menjadi faktor kunci keberhasilan pelaksanaan program-program kependudukan. Untuk itu pengembangan sistem informasi kependudukan yang bisa diakses dan dimanfaatkan oleh berbagai pihak yang berkepentingan untuk tujuan intervensi yang berbeda-beda merupakan kebutuhan utama untuk segera diaplikasikan, sehingga makin lengkap dan akurat data kependudukan yang tersedia, maka akan semakin mudah dan tepat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dilaksanakan. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 274, menyatakan bahwa dalam perencanaan pembangunan daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, baik yang menyangkut masalah kependudukan, masalah potensi sumber daya daerah maupun informasi tentang kewilayahan lainnya. Disamping itu pula dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 58 ayat (4) yang mengamanatkan bahwa data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri dapat dimanfaatkan untuk pelayanan publik,perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal. Untuk memenuhi kebutuhan informasi kependudukan ini perlu disusun dalam bentuk Agregat Kependudukan yang disajikan secara berkelanjutan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan. Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan ini diharapkan dapat memberikan gambaran kondisi kependudukan di Kabupaten Tabanan dan prediksi prospek kependudukan di masa yang akan datang
Tujuan Kegiatan
Untuk dapat menggambarkan masalah kependudukan yang dihadapi daerah berdasarkan telahaan dan analisis untuk dapat dipergunakan sebagai rekomendasi penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-01-03
Desain
2025-01-03 s.d. 2025-01-10
Pengumpulan Data
2025-01-06 s.d. 2025-01-10
Pengolahan Data
2025-01-13 s.d. 2025-02-28
Analisis
2025-03-03 s.d. 2025-03-07
Diseminasi Hasil
2025-03-07 s.d. 2025-03-31
Evaluasi
2025-04-01 s.d. 2025-04-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kecamatan | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah. | Tahun |
| Desa/Kelurahan | Desa | Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat. | Tahun |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Tahun |
| Umur/Usia | Umur | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, kelompok umur 5 tahunan, kelompok umur 10 tahunan, dan/atau kelompok umur dependensi. | Tahun |
| Wilayah | Wilayah | Lingkungan daerah menurut letak geografis yang mengacu pada sistem pengkodean wilayah kerja statistik. | Tahun |
| Tingkat Pendidikan yang Ditamatkan | Pendidikan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | Tahun |
| Status Pekerjaan | Pekerjaan | Kedudukan seseorang dalam melakukan pekerjaan. | Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BALI | TABANAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Sumber Data dari Ditjen Dukcapil dan Portal Data Dashboard Kependudukan
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : -
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Kecamatan, Lainnya : Desa
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-04-18;
Digital (softcopy): 2025-04-18;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penduduk adalah banyaknya orang yang mendiami suatu wilayah.
-
Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
-
Kepemilikan Data outentik mengenai peristiwa kelahiran, yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Nomor identitas unik yang terdapat pada Kartu Keluarga (KK).
-
Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah kabupaten/kota.
-
Kategori yang menggambarkan kondisi seseorang secara fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama sehingga dapat mengakibatkan kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungan, atau mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara....
-
Dokumen yang menerangkan peristiwa penting perceraian individu
-
Ikatan atau pertalian setiap anggota keluarga dengan kepala keluarga berdasarkan kartu keluarga atau pengakuan dari kepala keluarga.
-
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur....
-
Kedudukan seseorang dalam melakukan pekerjaan.
-
Ragam sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya.
-
Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).
-
Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan.
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.
-
Indikator yang menyajikan persentase atau jumlah individu dalam keluarga berdasarkan posisi atau kedudukannya terhadap Kepala Keluarga sebagaimana tercatat dalam dokumen Kartu Keluarga.
-
Indikator yang menyajikan jumlah penduduk yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang tercatat dalam database kependudukan.
-
Indikator ini menggambarkan komposisi dan keberagaman pemeluk agama/kepercayaan di masyarakat guna memfasilitasi pemenuhan hak sipil, penyediaan sarana peribadatan, serta menjaga harmoni dan kerukunan umat beragama.
-
Indikator yang menunjukkan rata-rata usia saat individu melakukan perkawinan untuk pertama kalinya dalam suatu wilayah pada periode waktu tertentu.
-
Indikator yang menyajikan jumlah penduduk yang berstatus sebagai Kepala Keluarga berdasarkan jenjang pendidikan tertinggi yang telah ditamatkan.
-
Indikator yang menunjukkan rata-rata jumlah orang yang terdaftar dalam satu satuan Kartu Keluarga (KK) di suatu wilayah pada periode tertentu.
-
Indikator yang menyajikan jumlah penduduk yang dikelompokkan menurut status hukum ikatan perkawinan mereka pada saat pendataan, yang terdiri dari kategori Belum Kawin, Kawin, Cerai Hidup, dan Cerai Mati.
-
Menghitung jumlah penduduk berdasarkan pendidikan.
-
Menghitung jumlah penduduk berdasarkan kelompok umur tertentu per Desa, Kecamatan dan Kabupaten.