Detail Metadata Indikator Statistik
Jumlah Pendudukan berdasarkan Status Perkawinan
| Nama Indikator | Jumlah Pendudukan berdasarkan Status Perkawinan |
|---|---|
| Konsep | Penduduk Status Kawin |
| Definisi | Indikator yang menyajikan jumlah penduduk yang dikelompokkan menurut status hukum ikatan perkawinan mereka pada saat pendataan, yang terdiri dari kategori Belum Kawin, Kawin, Cerai Hidup, dan Cerai Mati. |
| Interpretasi | Indikator ini menggambarkan struktur sosial dan stabilitas keluarga dalam masyarakat yang digunakan sebagai acuan dalam perencanaan perlindungan hukum, kebijakan kesejahteraan keluarga, serta pemenuhan hak-hak sipil seperti penerbitan Buku Nikah atau Akta Perceraian. |
| Metode Perhitungan | Dihitung dengan menjumlahkan individu dalam database kependudukan yang diklasifikasikan berdasarkan kode status perkawinan yang terekam dalam elemen data kartu keluarga dan database SIAK. |
| Rumus | $$$P_s = \sum_{i=1}^{n} X_i$$Keterangan:$P_s$: Jumlah penduduk menurut kategori status perkawinan $s$.$\sum$: Simbol penjumlahan (Sigma).$n$: Total seluruh penduduk dalam database kependudukan.$X_i$: Variabel bernilai 1 jika individu $i$ memiliki status perkawinan $s$, dan bernilai 0 jika tidak.$ |
| Ukuran | Jumlah |
| Satuan | Jiwa |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Jumlah Penduduk Status Kawin Wilayah |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Penduduk Status Kawin |
| Level Estimasi | Desa |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Kependudukan di Kabupaten Tabanan 2025 |