Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Kependudukan 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Kependudukan
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Tegar Beriman, Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16914
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcapil@bogorkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Drs. Dadan Dharmatin D., M.Si |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan |
| Alamat: | Jl. Tegar Beriman, Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16914 |
| Telepon: | 081219797900 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcapil@bogorkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan amat Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Adminsitrasi Kependudukan dan telah diubah melalui undang Undang Nomor 24 tahun 2014, pemerintah melalui kementerian dalam negeri melaksanakan proses administrasi kependudukan dilakukan dengan menggunakan siak secara menyeluruh. merujuk pada peraturan tentang organisasi perangkat daerah dan peraturanh bupati nomor 51 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja dinas kependudukan dan pencatatan sipil maka seksi pengolahan dan penyajian data kependudukan memiliki peran dalam menyajikan informasi data kependudukan yang akurat sehingga dapat dijadikan acuan sebagai dasar dalam pembangunan kabupaten bogor. Seksi pengolahan dan penyajian data kependudukan memliki tugas sebagai : 1. Mengelola database kependudukan 2. Mengumpulkan dan mengelola data kependudukan dan pencatata sipil 3. Menyajikan statistik kependudukan 4. Menyiapkan bahan informasi kependudukan 5. Melaksanakan analisis dan penyajian data di bidang kependudukan
Tujuan Kegiatan
1. Meningkatkan tertib Administrasi Kependudukan sebagai pendukung visi kabupaten Bogor dan tersajinya database kependudukan yang akurat dan berkualitas. 2. Kegiatan Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan yaitu SKPD, TPDK Kecamatan dan Masyarakat 3. Untuk Menyediakan dan menyajikan data kependudukan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-01 s.d. 2023-01-31
Desain
2023-01-01 s.d. 2023-01-31
Pengumpulan Data
2023-01-01 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2024-01-01 s.d. 2024-01-30
Analisis
2024-01-31 s.d. 2024-02-29
Diseminasi Hasil
2024-03-01 s.d. 2024-03-29
Evaluasi
2024-04-01 s.d. 2024-04-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penduduk laki-laki dan perempuan | Penduduk | Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia berdasarkan laporan dan kepemilikan dokumen | 1 jan s.d 31 des 2023 |
| Perekaman KTP menurut jenis kelamin | Perekaman KTP | Perekaman KTP menurut jenis kelamin adalah kegiatan untuk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi dengan cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Instansi Penyelenggara Instansi Penyelenggara : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Eselon II : Kepala Dinas Eselon III : Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan 5. DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL 263 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan dikategorikan menurut jenis kelamin | 1 jan s.d 31 des 2023 |
| Penduduk memiliki KIA menurut jenis kelamin | KIA | Penduduk yang memiliki KIA menurut jenis kelamin adalah penduduk yang memiliki identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan dikategorikan menurut jenis kelamin | 1 jan s.d 31 des 2023 |
| Kepemilikan akta kelahiran | akta kelahiran | Kepemilikan Akte Kelahiran adalah penduduk yang memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir | 1 jan s.d 31 des 2023 |
| Kepemilikan akta kematian | akta kematian | Kepemilikan akta kematian adalah penduduk yang memiliki dokumen akta yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang membuktikan secara pasti tentang kematian seseorang | 1 jan s.d 31 des 2023 |
| Kepemilikan akta perkawinan | akta perkawinan | Kepemilikan Akta perkawinan adalah pasangan yang memiliki bukti pencatatan perkawinan yang harus dimiliki oleh pasangan yang sudah melangsungkan pernikahan menurut hukum dan tata acara agama selain agama Islam | 1 jan s.d 31 des 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | BOGOR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Lainnya : perekaman KTP
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Lainnya : Penduduk
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-03-01;
Digital (softcopy): 2024-03-01;
Data Mikro: 2024-03-01;
Variabel Kegiatan
-
Kepemilikan KTP elektronik adalah penduduk yang memiliki KTP elektronik. Kartu Tanda Penduduk elektronik adalah Kartu Tanda Penduduk yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi
-
Kepemilikan KIA adalah penduduk yang memiliki KIA, yaitu Kartu yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota, juga sama seperti KTP. KIA diterbitkan dalam dua versi, yaitu untuk
-
Jenis kelamin adalah perbedaan bentuk, sifat, dan fungsi biologis antara laki-laki dan perempuan yang menentukan perbedaan peran mereka dalam menyelenggarakan upaya eneruskan garis keturunan.
-
Kepemilikan kartu keluarga adalah keluarga yang memiliki kartu keluarga. Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga
-
Kepemilikan akta cerai adalah penduduk yang memiliki akte cerai. Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian
-
Kepemilikan Akte Kelahiran adalah penduduk yang memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir
-
Perekaman KTP menurut jenis kelamin adalah kegiatan untuk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi dengan cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan....
-
Kepemilikan Akta perkawinan adalah pasangan yang memiliki bukti pencatatan perkawinan yang harus dimiliki oleh pasangan yang sudah melangsungkan pernikahan menurut hukum dan tata acara agama selain agama Islam
-
Penduduk yang memiliki KIA menurut jenis kelamin adalah penduduk yang memiliki identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan....
-
Kepemilikan akta kematian adalah penduduk yang memiliki dokumen akta yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang membuktikan secara pasti tentang kematian seseorang
-
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia berdasarkan laporan dan kepemilikan dokumen
Indikator Kegiatan
-
Persentase tingkat pencapaian penerbitan kartu keluarga, terhadap jumlah kepala keluarga yang aktif
-
Persentase tingkat pencapaian penerbitan akta cerai
-
Persentase tingkat pencapaian penerbitan KIA terhadap jumlah penduduk umur 0-18 tahun
-
Persentase tingkat pencapaian penerbitan akta kematian bagi individu yang telah meninggal
-
Persentase tingkat pencapaian penerbitan akta perkawinan
-
Persentase tingkat pencapaian penerbitan akta kelahiran terhadap individu yang baru lahir
-
Persentase tingkat pencapaian penerbitan KTP terhadap jumlah penduduk wajib KTP
-
Persentase tingkat pencapaian penerbitan KIA terhadap jumlah penduduk umur 0-18 tahun per jenis kelamin
-
Persentase tingkat pencapaian perekaman KTP terhadap jumlah penerbitan KTP