Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penyusunan Indeks Satu Data Indonesia (SDI) 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penyusunan Indeks Satu Data Indonesia (SDI)
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Taman Suropati No.2 Jakarta 10310
| Telepon: | 021-3193 6207 |
| Faksimile: | 021-3145 374 |
| Email: | ppid@bappenas.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital |
| Eselon 2: | Direktur Data Pembangunan dan Pemerintah Digital |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Dr. Fandi Prasetyo Nurzaman, ST, MS |
| Jabatan: | Perencana Ahli Madya |
| Alamat: | Jalan Taman Suropati No. 2, Jakarta Pusat 10310, Indonesia |
| Telepon: | 085235611949 |
| Faksimile: | - |
| Email: | fandi.nurzaman@bappenas.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSebagaimana amanat Peraturan Presiden No.12 Tahun 2025 ditetapkan RPJMN 2025–2029 terdapat indikator Indeks Satu Data Indonesia (Indeks SDI) pada Prioritas Nasional 7 Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi, dan Penyelundupan- KP 07.10.05 Penguatan Ketersediaan dan Pemanfaatan Data Pemerintah- Sasaran: Tersedianya data pemerintah yang dapat dimanfaatkan untuk interoperabilitas lintas instansi yang mendukung layanan digital nasional dengan Indikator Indeks SDI . Berdasarkan ketentuan tersebut, Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat telah melaksanakan Evaluasi Penyelenggaraan SDI tahun 2024 Tingkat Pusat dan Daerah untuk menjadi hasil Nilai Indeks SDI 2025 dalam dokumen RPJMN.
Tujuan Kegiatan
Berdasarkan Keputusan Menteri PPN/Bappenas No.93/M.PPN/HK/2025 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan SDI menjadi basis mekanisme Evaluasi Penyelenggaraan SDI tingkat Kementerian/Lembaga/Provinsi dan Kabupaten/Kota yang bertujuan untuk memetakan penyelenggaraan SDI di Instansi Pusat dan Instansi Daerah pada tahun 2024. Menghasilkan nilai Indeks Satu Data Indonesia yang disusun dari nilai Domain dan nilai Aspek , sebagai berikut 3 Domain yaitu Domain Kebijakan dan Kelembagaan, Domain Penyelenggaraan SDI, dan Domain Data Leadership. Terdiri dari 8 Aspek diantaranya : Aspek Kebijakan, Aspek Kelembagaan, Aspek Perencanaan, Aspek Pengumpulan, Aspek Pemeriksaan, Aspek Penyebarluasan, Aspek Pemandaatan, Aspek Pembiayaan, dan Aspek Manajemen Data dan 27 indikator.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-09-22 s.d. 2025-09-30
Desain
2025-10-01 s.d. 2025-10-13
Pengumpulan Data
2025-10-14 s.d. 2025-12-19
Pengolahan Data
2025-12-22 s.d. 2025-12-26
Analisis
2025-12-29 s.d. 2025-12-31
Diseminasi Hasil
2026-01-05 s.d. 2026-01-09
Evaluasi
2026-01-12 s.d. 2026-01-16
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persentase pemenuhan kriteria ketersediaan regulasi SDI | Tata Kelola Data; Regulasi SDI | Indikator yang mengukur tingkat ketersediaan regulasi internal instansi mengenai penyelenggaraan SDI, mulai dari tahap rancangan hingga penetapan, yang memuat substansi tata kelola data, penyelenggara, hak akses, dan pendanaan sesuai Pedoman Penyelenggaraan Satu Data Indonesia. | 2024 |
| Persentase pemenuhan kriteria penunjukan Penyelenggara SDI tingkat K/L | Tata Kelola Data; Regulasi SDI | Indikator yang mengukur keberadaan dan legalitas penetapan Tim Penyelenggara SDI (Walidata, Produsen Data, Koordinator Forum) tingkat K/L melalui Surat Keputusan (SK) yang memuat tugas dan fungsi masing-masing unsur secara jelas. | 2024 |
| Persentase pemenuhan kriteria penunjukan Penyelenggara SDI tingkat Daerah | Tata Kelola Data; Regulasi SDI | Indikator yang mengukur keberadaan dan legalitas penetapan Tim Penyelenggara SDI (Walidata, Produsen Data, Koordinator Forum) tingkat Daerah melalui Surat Keputusan (SK) yang memuat tugas dan fungsi masing-masing unsur secara jelas. | 2024 |
| Persentase pemenuhan kriteria penyelenggaraan Forum Satu Data Indonesia | Tata Kelola Data; Regulasi SDI | Indikator yang menilai keaktifan pelaksanaan Forum Satu Data Indonesia di tingkat instansi yang dibuktikan dengan adanya notulensi dan berita acara kesepakatan terkait Daftar Data, Manajemen Hak Akses, Rencana Aksi, dan penyelesaian redundansi data. | 2024 |
| Persentase pemenuhan kriteria ketersediaan SOP dari turunan pedoman penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat Pusat | Tata Kelola Data; Regulasi SDI | Indikator yang mengukur ketersediaan dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) teknis yang mengatur siklus penyelenggaraan data (perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, penyebarluasan) serta tata kerja forum dan pengusulan data. | 2024 |
| Persentase pemenuhan kriteria penyusunan Rencana Aksi Satu Data Indonesia | Tata Kelola Data; Regulasi SDI | Indikator yang menilai ketersediaan dokumen Rencana Aksi SDI instansi yang selaras dengan Rencana Aksi SDI Pusat/Daerah, serta status penetapannya dalam dokumen formal instansi. | 2024 |
| Persentase pemenuhan kriteria ketersediaan SDM Penyelenggara SDI | Tata Kelola Data; Regulasi SDI | Indikator yang mengukur kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pemetaan kebutuhan, ketersediaan pejabat fungsional/petugas (Statistik/Spasial), serta pelaksanaan penguatan kapasitas (pelatihan/bimtek) bagi penyelenggara SDI. | 2024 |
| Persentase pemenuhan kriteria penetapan Daftar Data Internal K/L/D | Tata Kelola Data; Perencanaan Data | Indikator yang menilai proses penyusunan, pembahasan, dan penetapan Daftar Data yang akan dikumpulkan oleh instansi pada tahun berjalan melalui kesepakatan Forum SDI. | 2024 |
| Persentase pemenuhan kriteria partisipasi aktif dalam penetapan Data Prioritas | Tata Kelola Data; Kolaborasi SDI | Indikator yang mengukur keterlibatan Walidata dalam mengusulkan dan menyepakati Data Prioritas dalam Forum Datu Data Indonesia Tingkat Pusat. | 2024 |
| Persentase Data Prioritas relevan yang telah diakomodasi dalam Daftar Data Daerah | Tata Kelola Data; Kolaborasi SDI | Indikator yang mengukur tingkat keterpaduan Daftar Data Daerah terhadap Data Prioritasyang telah ditetapkan di tingkat pusat. | 2024 |
| Persentase Data Prioritas yang telah dikumpulkan oleh Instansi Pusat ke Sekretariat SDI tingkat Pusat sesuai dengan jadwal pemutakhiran yang telah ditentukan | Tata Kelola Data; Pengumpulan Data | Indikator yang mengukur rasio realisasi pengumpulan Data Prioritas yang diserahkan tepat waktu sesuai periode pemutakhiran yang direncanakan. | 2024 |
| Persentase Daftar Data yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data ke Walidata sesuai dengan jadwal pemutakhiran yang telah ditentukan | Tata Kelola Data; Pengumpulan Data | Indikator yang mengukur rasio realisasi pengumpulan data yang telah ditetapkan pada Daftar Data yang diserahkan tepat waktu sesuai periode pemutakhiran yang direncanakan. | 2024 |
| Persentase Data Prioritas dengan jenis data statistik memenuhi standar data statistik | Tata Kelola Data; Prinsip SDI | Indikator yang mengukur persentase Data Prioritas dengan jenis data statistik yang telah memenuhi kaidah Konsep, Definisi, Klasifikasi, Ukuran, dan Satuan yang baku. | 2024 |
| Persentase Daftar Data dengan jenis data statistik memenuhi standar data statistik | Tata Kelola Data; Prinsip SDI | Indikator yang mengukur persentase Daftar Data dengan jenis data statistik yang telah memenuhi kaidah Konsep, Definisi, Klasifikasi, Ukuran, dan Satuan yang baku. | 2024 |
| Persentase Data Prioritas dengan jenis data spasial memenuhi standar data spasial | Tata Kelola Data; Prinsip SDI | Indikator yang mengukur persentase Data Prioritas dengan jenis data spasial yang telah memenuhi standar teknis sesuai ketentuan pembina data spasial (BIG). | 2024 |
| Persentase Daftar Data dengan jenis data spasial memenuhi standar data spasial | Tata Kelola Data; Prinsip SDI | Indikator yang mengukur persentase Daftar Data dengan jenis data spasial yang telah memenuhi standar teknis sesuai ketentuan pembina data spasial (BIG). | 2024 |
| Persentase Data Prioritas dengan jenis data statistik yang memiliki metadata statistik sesuai struktur dan format baku | Tata Kelola Data; Prinsip SDI | Indikator yang mengukur kelengkapan informasi metadata (penjelasan tentang data) untuk setiap Data Priortias dengan jenis data statistik yang dihasilkan sesuai struktur baku (MS-Keg, MS-Ind, MS-Var). | 2024 |
| Persentase Daftar Data dengan jenis data statistik yang memiliki metadata statistik sesuai struktur dan format baku | Tata Kelola Data; Prinsip SDI | Indikator yang mengukur kelengkapan informasi metadata (penjelasan tentang data) untuk setiap Daftar Data dengan jenis data statistik yang dihasilkan sesuai struktur baku (MS-Keg, MS-Ind, MS-Var). | 2024 |
| Persentase Data Prioritas dengan jenis data spasial yang memiliki metadata spasial sesuai struktur dan format baku | Tata Kelola Data; Prinsip SDI | Indikator yang mengukur kelengkapan informasi metadata spasial untuk setiap Data Prioritas dengan jenis data spasial yang dihasilkan. | 2024 |
| Persentase Daftar Data dengan jenis data spasial yang memiliki metadata spasial sesuai struktur dan format baku | Tata Kelola Data; Prinsip SDI | Indikator yang mengukur kelengkapan informasi metadata spasial untuk setiap Daftar Data dengan jenis data spasial yang dihasilkan. | 2024 |
| Persentase Data Prioritas yang disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca oleh sistem elektronik | Tata Kelola Data; Prinsip SDI | Indikator yang mengukur proporsi Data Prioritas yang tersedia dalam format file terbuka dan mesin-terbaca (machine-readable, seperti CSV, XLXS, JSON) untuk memudahkan pertukaran data. | 2024 |
| Persentase Daftar Data yang disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca oleh sistem elektronik | Tata Kelola Data; Prinsip SDI | Indikator yang mengukur proporsi Daftar Data yang tersedia dalam format file terbuka dan mesin-terbaca (machine-readable, seperti CSV, XLXS, JSON) untuk memudahkan pertukaran data. | 2024 |
| Persentase pemenuhan kriteria penggunaan kode referensi dan/atau data induk yang telah ditetapkan | Tata Kelola Data; Prinsip SDI | Indikator yang menilai tingkat penggunaan Kode Referensi atau Data Induk yang telah disepakati secara nasional dalam data yang dihasilkan instansi untuk menjamin keterpaduan, serta pengusulan Kode Referensi yang diampu sesuai dengan tugas dan fungsi K/L. | 2024 |
| Persentase pemenuhan kriteria penggunaan kode referensi dan/atau data induk yang telah ditetapkan | Tata Kelola Data; Prinsip SDI | Indikator yang menilai tingkat penggunaan Kode Referensi atau Data Induk yang telah disepakati secara nasional dalam data yang dihasilkan instansi untuk menjamin keterpaduan. | 2024 |
| Persentase pemenuhan kriteria pendampingan pemeriksaan Data Prioritas oleh Walidata dan Pembina Data | Tata Kelola Data; Pendampingan | Indikator yang menilai pelaksanaan fungsi Walidata dan Pembina Data dalam memeriksa kualitas data serta memberikan pendampingan perbaikan kualitas data kepada Produsen Data | 2024 |
| Persentase pemenuhan kriteria pendampingan pemeriksaan Daftar Data oleh Walidata | Tata Kelola Data; Pendampingan | Indikator yang menilai pelaksanaan fungsi Walidata dalam memeriksa kualitas data serta memberikan pendampingan perbaikan kualitas data kepada Produsen Data | 2024 |
| Persentase pemenuhan kriteria kepemilikan akun Penyelenggara SDI pada Portal SDI | Tata Kelola Data; Regulasi SDI | Indikator yang mengukur status administrasi Walidata dalam memiliki hak akses (akun) resmi pada Portal SDI (data.go.id) untuk pengelolaan data. | 2024 |
| Persentase pemenuhan kriteria integrasi Portal Data K/L/D dengan Portal SDI | Tata Kelola Data; Prinsip SDI | Indikator yang menilai tingkat kesiapan teknis portal data instansi untuk terhubung dan berbagi pakai data secara otomatis (harvesting/API) dengan Portal SDI. | 2024 |
| Persentase Data Prioritas yang telah disebarluaskan melalui Portal SDI | Tata Kelola Data; Prinsip SDI | Indikator yang mengukur persentase Data Prioritas yang telah dipublikasikan dan dapat diakses publik atau instansi lain melalui Portal SDI. | 2024 |
| Persentase Daftar Data yang telah disebarluaskan melalui Portal SDI | Tata Kelola Data; Prinsip SDI | Indikator yang mengukur persentase Daftar Data yang telah dipublikasikan dan dapat diakses publik atau instansi lain melalui Portal SDI. | 2024 |
| Persentase pemenuhan kriteria penerapan manajemen akses data dalam Portal Data K/L/D | Tata Kelola Data; Keamanan Data | Indikator yang menilai penerapan klasifikasi keamanan data (Terbuka, Terbatas, Tertutup) dan manajemen hak akses pengguna dalam penyebarluasan data. | 2024 |
| Persentase pemenuhan kriteria pemanfaatan data untuk perencanaan pembangunan | Tata Kelola Data; Pemanfaatan Data | Indikator yang menilai bukti penggunaan data SDI dalam dokumen perencanaan (Renstra/RKP), dashboard pimpinan, atau kajian. | 2024 |
| Persentase pemenuhan kriteria penurunan redundansi data lintas K/L/D | Tata Kelola Data; Kualitas Data | Indikator yang menilai upaya Koordinator Forum SDI dalam mengidentifikasi, menyelesaikan, dan menyepakati data tunggal untuk menghindari duplikasi data yang sama antar produsen. | 2024 |
| Persentase pemenuhan kriteria terintegrasinya layanan/aplikasi/portal pemanfaatan data melalui SPLP | Tata Kelola Data; Prinsip SDI | Indikator yang mengukur tingkat integrasi portal/aplikasi data instansi dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) untuk pertukaran data antar sistem elektronik. | 2024 |
| Persentase pemenuhan kriteria pelaksanaan kegiatan pengadaan data dan pendataan dalam sub kegiatan yang sesuai | Tata Kelola Data; Pembiayaan Kegiatan | Indikator yang menilai tata kelola kegiatan pendataan baru, mulai dari identifikasi kebutuhan, penyusunan metadata kegiatan, hingga penganggarannya agar efisien. | 2024 |
| Persentase pemenuhan kriteria penyelenggaraan SDI menjadi bagian dari Rencana Kerja K/L/D | Tata Kelola Data; Pembiayaan Kegiatan | Indikator yang mengukur komitmen instansi dengan memasukkan program penyelenggaraan SDI (pengelolaan data, forum, dll.) ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran resmi instansi. | 2024 |
| Presentase pemenuhan kriteria manajemen arsitektur data dan informasi | Tata Kelola Data; Manajemen Data | Indikator yang menilai ketersediaan Arsitektur Data dan Informasi sebagai bagian dari Arsitektur SPBE untuk memetakan domain data di instansi. | 2024 |
| Presentase pemenuhan kriteria manajemen basis data | Tata Kelola Data; Manajemen Data | Indikator yang menilai peran Walidata sebagai administrator basis data (Database Administrator), termasuk pengelolaan skema database, integritas referensial, dan jaminan ketersediaan akses data. | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SELURUH_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Portal data.go.id
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Verifikasi Ulang, Masa Sanggah
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-01-05;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Indikator yang mengukur rasio realisasi pengumpulan data yang telah ditetapkan pada Daftar Data yang diserahkan tepat waktu sesuai periode pemutakhiran yang direncanakan.
-
Indikator yang mengukur kelengkapan informasi metadata (penjelasan tentang data) untuk setiap Data Priortias dengan jenis data statistik yang dihasilkan sesuai struktur baku (MS-Keg, MS-Ind, MS-Var).
-
Indikator yang mengukur persentase Data Prioritas yang telah dipublikasikan dan dapat diakses publik atau instansi lain melalui Portal SDI.
-
Indikator yang mengukur komitmen instansi dengan memasukkan program penyelenggaraan SDI (pengelolaan data, forum, dll.) ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran resmi instansi.
-
Indikator yang mengukur status administrasi Walidata dalam memiliki hak akses (akun) resmi pada Portal SDI (data.go.id) untuk pengelolaan data.
-
Indikator yang mengukur proporsi Data Prioritas yang tersedia dalam format file terbuka dan mesin-terbaca (machine-readable, seperti CSV, XLXS, JSON) untuk memudahkan pertukaran data.
-
Indikator yang mengukur kelengkapan informasi metadata spasial untuk setiap Daftar Data dengan jenis data spasial yang dihasilkan.
-
Indikator yang menilai bukti penggunaan data SDI dalam dokumen perencanaan (Renstra/RKP), dashboard pimpinan, atau kajian.
-
Indikator yang mengukur proporsi Daftar Data yang tersedia dalam format file terbuka dan mesin-terbaca (machine-readable, seperti CSV, XLXS, JSON) untuk memudahkan pertukaran data.
-
Indikator yang menilai tingkat kesiapan teknis portal data instansi untuk terhubung dan berbagi pakai data secara otomatis (harvesting/API) dengan Portal SDI.
-
Indikator yang mengukur rasio realisasi pengumpulan Data Prioritas yang diserahkan tepat waktu sesuai periode pemutakhiran yang direncanakan.
-
Indikator yang menilai pelaksanaan fungsi Walidata dan Pembina Data dalam memeriksa kualitas data serta memberikan pendampingan perbaikan kualitas data kepada Produsen Data
-
Indikator yang menilai tingkat penggunaan Kode Referensi atau Data Induk yang telah disepakati secara nasional dalam data yang dihasilkan instansi untuk menjamin keterpaduan.
-
Indikator yang mengukur persentase Daftar Data dengan jenis data statistik yang telah memenuhi kaidah Konsep, Definisi, Klasifikasi, Ukuran, dan Satuan yang baku.
-
Indikator yang menilai peran Walidata sebagai administrator basis data (Database Administrator), termasuk pengelolaan skema database, integritas referensial, dan jaminan ketersediaan akses data.
-
Indikator yang menilai ketersediaan Arsitektur Data dan Informasi sebagai bagian dari Arsitektur SPBE untuk memetakan domain data di instansi.
-
Indikator yang mengukur kelengkapan informasi metadata spasial untuk setiap Data Prioritas dengan jenis data spasial yang dihasilkan.
-
Indikator yang mengukur persentase Daftar Data yang telah dipublikasikan dan dapat diakses publik atau instansi lain melalui Portal SDI.
-
Indikator yang mengukur kelengkapan informasi metadata (penjelasan tentang data) untuk setiap Daftar Data dengan jenis data statistik yang dihasilkan sesuai struktur baku (MS-Keg, MS-Ind, MS-Var).
-
Indikator yang mengukur persentase Daftar Data dengan jenis data spasial yang telah memenuhi standar teknis sesuai ketentuan pembina data spasial (BIG)
-
Indikator yang menilai pelaksanaan fungsi Walidata dalam memeriksa kualitas data serta memberikan pendampingan perbaikan kualitas data kepada Produsen Data.
-
Indikator yang menilai upaya Koordinator Forum SDI dalam mengidentifikasi, menyelesaikan, dan menyepakati data tunggal untuk menghindari duplikasi data yang sama antar produsen.
-
Indikator yang menilai tata kelola kegiatan pendataan baru, mulai dari identifikasi kebutuhan, penyusunan metadata kegiatan, hingga penganggarannya agar efisien.
-
Indikator yang mengukur tingkat integrasi portal/aplikasi data instansi dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) untuk pertukaran data antar sistem elektronik.
-
Indikator yang menilai tingkat penggunaan Kode Referensi atau Data Induk yang telah disepakati secara nasional dalam data yang dihasilkan instansi untuk menjamin keterpaduan, serta pengusulan Kode Referensi yang diampu sesuai dengan tugas dan fungsi K/L.
-
Indikator yang mengukur persentase Data Prioritas dengan jenis data statistik yang telah memenuhi kaidah Konsep, Definisi, Klasifikasi, Ukuran, dan Satuan yang baku.
-
Indikator yang menilai penerapan klasifikasi keamanan data (Terbuka, Terbatas, Tertutup) dan manajemen hak akses pengguna dalam penyebarluasan data.
-
Indikator yang mengukur persentase Data Prioritas dengan jenis data spasial yang telah memenuhi standar teknis sesuai ketentuan pembina data spasial (BIG).
-
Indikator yang mengukur tingkat keterpaduan Daftar Data Daerah terhadap Data Prioritasyang telah ditetapkan di tingkat pusat.
-
Indikator yang mengukur keterlibatan Walidata dalam mengusulkan dan menyepakati Data Prioritas dalam Forum Datu Data Indonesia Tingkat Pusat.
-
Indikator yang mengukur ketersediaan dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) teknis yang mengatur siklus penyelenggaraan data (perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, penyebarluasan) serta tata kerja forum dan pengusulan data.
-
Indikator yang mengukur keberadaan dan legalitas penetapan Tim Penyelenggara SDI (Walidata, Produsen Data, Koordinator Forum) tingkat Daerah melalui Surat Keputusan (SK) yang memuat tugas dan fungsi masing-masing unsur secara jelas.
-
Indikator yang mengukur tingkat ketersediaan regulasi internal instansi mengenai penyelenggaraan SDI, mulai dari tahap rancangan hingga penetapan, yang memuat substansi tata kelola data, penyelenggara, hak akses, dan pendanaan sesuai Pedoman Penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
-
Indikator yang mengukur kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pemetaan kebutuhan, ketersediaan pejabat fungsional/petugas (Statistik/Spasial), serta pelaksanaan penguatan kapasitas (pelatihan/bimtek) bagi penyelenggara SDI.
-
Indikator yang menilai keaktifan pelaksanaan Forum Satu Data Indonesia di tingkat instansi yang dibuktikan dengan adanya notulensi dan berita acara kesepakatan terkait Daftar Data, Manajemen Hak Akses, Rencana Aksi, dan penyelesaian redundansi data.
-
Indikator yang menilai proses penyusunan, pembahasan, dan penetapan Daftar Data yang akan dikumpulkan oleh instansi pada tahun berjalan melalui kesepakatan Forum SDI.
-
Indikator yang menilai ketersediaan dokumen Rencana Aksi SDI instansi yang selaras dengan Rencana Aksi SDI Pusat/Daerah, serta status penetapannya dalam dokumen formal instansi.
-
Indikator yang mengukur keberadaan dan legalitas penetapan Tim Penyelenggara SDI (Walidata, Produsen Data, Koordinator Forum) tingkat K/L melalui Surat Keputusan (SK) yang memuat tugas dan fungsi masing-masing unsur secara jelas.
Indikator Kegiatan
-
Domain Kebijakan dan Kelembagaan bertujuan untuk memetakan sejauh mana regulasi dan kelembagaan yang mendukung Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) telah tersedia dan berjalan di Instansi Pusat dan Daerah.
-
Aspek penilaian yang mengukur penerapan tata kelola arsitektur data dan pengelolaan basis data teknis.
-
Domain Penyelenggaraan SDI bertujuan untuk mengukur penerapan prinsip Satu Data Indonesia dalam seluruh siklus pengelolaan data, mulai dari proses perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, hingga penyebarluasan data.
-
Aspek penilaian yang mengukur penggunaan nyata data dalam proses perencanaan pembangunan dan upaya mengurangi duplikasi data antar unit/instansi.
-
Aspek penilaian yang mengukur ketersediaan landasan hukum dan penetapan penyelenggara Satu Data Indonesia di tingkat instansi untuk menjamin kepastian hukum dan tata kelola data yang baku.
-
Ukuran capaian yang menggambarkan penyelenggaraan Satu Data Indonesia pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan antar Instansi Pemerintah untuk mendukung perencanaan, pemantauan,....
-
Aspek penilaian yang mengukur dukungan anggaran untuk kegiatan statistik/geospasial dan keberlanjutan penyelenggaraan SDI.
-
Aspek penilaian yang mengukur kualitas data yang dihasilkan berdasarkan prinsip SDI, meliputi kepatuhan terhadap standar data, metadata, interoperabilitas, dan kode referensi, serta pelaksanaan pemeriksaan oleh Walidata.
-
Aspek penilaian yang mengukur proses identifikasi dan penetapan kebutuhan data (Daftar Data dan Data Prioritas) secara terkoordinasi sebelum pengumpulan data dilakukan.
-
Domain Data Leadership bertujuan untuk menilai peran kepemimpinan dalam tata kelola data, inovasi dalam pemanfaatan data, penerapan manajemen data, serta strategi peningkatan kualitas data (upaya pengurangan duplikasi) melalui Forum SDI.
-
Aspek penilaian yang mengukur efektivitas organisasi SDI melalui pelaksanaan forum koordinasi, ketersediaan prosedur operasional standar (SOP), perencanaan aksi, dan kesiapan sumber daya manusia (SDM).
-
Aspek penilaian yang mengukur ketersediaan akses data bagi pengguna melalui Portal Satu Data Indonesia dan keterhubungan portal instansi.
-
Aspek penilaian yang mengukur kepatuhan pelaksanaan pengumpulan data dari Produsen Data ke Walidata atau Sekretariat SDI sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.