Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Realisasi Keuangan APBD Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Realisasi Keuangan APBD Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Sriwijaya No. 29 Tegalsari, Kec. Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah 50614
| Telepon: | (024) 8311172 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpkad@jatengprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah |
| Eselon 2: | Kepala Bpkad Provinsi Jawa Tengah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Rudi Nugroho |
| Jabatan: | Sekretaris BPKAD Provinsi Jawa Tengah |
| Alamat: | Jalan Sriwijaya No. 29 Tegalsari, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah |
| Telepon: | 0248311174 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpkad@jatengprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi keuangan daerah dan diumumkan kepada masyarakat. Informasi keuangan daerah salah satunya untuk menyediakan statistik keuangan Pemerintah Daerah. Dalam rangka penyediaan statistik keuangan tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi melakukan konsolidasi laporan keuangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota di lingkup Daerah provinsi (Pasal 215 ayat (2)). Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memiliki tugas untuk menyediakan informasi keuangan daerah mengenai konsolidasi laporan keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel dengan menyediakan informasi keuangan daerah yang mudah diakses oleh masyarakat (PP 12 Tahun 2019)
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-10-01 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-10-01 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Analisis
2025-07-01 s.d. 2025-12-31
Diseminasi Hasil
2025-07-01 s.d. 2025-12-31
Evaluasi
2025-07-01 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pendapatan Retribusi Daerah | Retribusi | Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan | Satu Tahun Anggaran |
| Pendapatan Pajak Daerah | Pajak | Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat | Satu Tahun Anggaran |
| Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan merupakan Penerimaan Daerah atas hasil penyertaan modal daerah | Satu Tahun Anggaran |
| Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah | Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah | Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah merupakan pendapatan asli daerah selain pajak daerah, retribusi daerah,dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan | Satu Tahun Anggaran |
| Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat | Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat | Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat merupakan pendapatan yang berasal dari APBN yang memiliki tujuan untuk pemerataan pendapatan di daerah serta menutup celah fiskal daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah | Satu Tahun Anggaran |
| Pendapatan Transfer Antar Daerah | Pendapatan Transfer Antar Daerah | Pendapatan Transfer Antar Daerah digunakan untuk mencatat danan yang bersumber dari transfer antar-daerah yang terdiri atas pendapatan bagi hasil dan bantuan keuangan. | Satu Tahun Anggaran |
| Pendapatan Hibah | Pendapatan Hibah | Pendapatan Hibah adalah setiap penerimaan dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri, yang atas pendapatan hibah tersebut, pemerintah mendapat manfaat secara langsung yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsinya | Satu Tahun Anggaran |
| Dana Darurat | Dana Darurat | Dana Darurat digunakan untuk mencatat dana yang berasal dari APBN yang diberikan kepada daerah pada tahap pasca bencana untuk mendanai keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana yang tidak mampu ditanggulangi oleh daerah dengan menggunakan sumber APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. | Satu Tahun Anggaran |
| Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Perundang-Undangan | Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Perundang-Undangan | Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Perundang-Undangan merupakan pendapatan lainnya yang diterima oleh daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | Satu Tahun Anggaran |
| Belanja Pegawai | Belanja Pegawai | Belanja Pegawai adalah kompensasi dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan pensiunan serta pegawai honorer yang akan diangkat sebagai pegawai lingkup pemerintahan baik sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi unit organisasi pemerintah | Satu Tahun Anggaran |
| Belanja Barang dan Jasa | Belanja Barang dan Jasa | Pengeluaran untuk pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan/atau jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat di luar kriteria belanja bantuan sosial serta belanja perjalanan | Satu Tahun Anggaran |
| Belanja Bunga | Belanja Bunga | Belanja Bunga merupakan pengeluaran anggaran untuk pembayaran bunga (interest) yang dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding) termasuk beban pembayaran biaya-biaya yang terkait dengan pinjaman dan hibah yang diterima Pemerintah Kabupaten/Kota seperti biaya commitment fee dan biaya denda. | Satu Tahun Anggaran |
| Belanja Subsidi | Belanja Subsidi | Belanja Subsidi merupakan belanja yang dilakukan Pemerintah dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan daya beli masyarakat secara umum | Satu Tahun Anggaran |
| Belanja Hibah | Belanja Hibah | Belanja Hibah adalah setiap pengeluaran Pemerintah Daerah dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, instansi tertentu atau perusahaan daerah, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus | Satu Tahun Anggaran |
| Belanja Bantuan Sosial | Belanja Bantuan Sosial | Belanja Bantuan Sosial merupakan pengeluaran berupa transfer uang, barang atau jasa yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat miskin atau tidak mampu guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan/ atau kesejahteraan masyarakat | Satu Tahun Anggaran |
| Belanja Modal Tanah | Belanja Modal Tanah | Belanja modal tanah adalah pengeluaran yang dilakukan perusahaan dengan cara melakukan pengadaan, pembebasan, pembelian, penyelesaian dalam memanfaatkan tanah | Satu Tahun Anggaran |
| Belanja Modal Peralatan dan Mesin | Belanja Modal Peralatan dan Mesin | Belanja modal peralatan dan mesin merupakan pengeluaran untuk pengadaan peralatan dan mesin yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan antara lain biaya pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan | Satu Tahun Anggaran |
| Belanja Modal Gedung dan Bangunan | Belanja Modal Gedung dan Bangunan | Belanja modal gedung dan bangunan merupakan pengeluaran untuk memperoleh gedung dan bangunan secara kontraktual sampai dengan gedung dan bangunan siap digunakan meliputi biaya pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan IMB, notaris, dan pajak (kontraktual) | Satu Tahun Anggaran |
| Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan | Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan | Belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan merupakan pengeluaran untuk memperoleh jalan dan jembatan, irigasi dan jaringan sampai siap pakai meliputi biaya perolehan atau biaya kontruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan dan jembatan, irigasi dan jaringan tersebut siap pakai | Satu Tahun Anggaran |
| Belanja Modal Aset Tetap Lainnya | Belanja Modal Aset Tetap Lainnya | Belanja modal aset tetap lainnya adalan pengeluaran yang diperlukan dalam kegiatan pembentukan modal untuk pengadaan/pembangunan belanja modal lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan dalam perkiraan kriteria belanja modal Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jaringan (Jalan, Irigasi dan lain-lain) | Satu Tahun Anggaran |
| Belanja Modal Aset Lainnya | Belanja Modal Aset Lainnya | Belanja modal aset lainnya merupakan pengeluaran untuk memperoleh aset tetap yang tidak memenuhi kriteria aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya | Satu Tahun Anggaran |
| Belanja Tidak Terduga | Belanja Tidak Terduga | Belanja tidak terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat/daerah | Satu Tahun Anggaran |
| Belanja Bagi Hasil | Belanja Bagi Hasil | Belanja bagi hasil merupakan belanja tidak langsung yang digunakan untuk menganggarkan dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan provinsi kepada kabupaten/kota atau pendapatan kabupaten/kota kepada pemerintah desa atau pendapatan pemerintah daerah tertentu kepada pemerintah daerah Iainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan | Satu Tahun Anggaran |
| Belanja Bantuan Keuangan | Belanja Bantuan Keuangan | Belanja Bantuan Keuangan merupakan belanja tidak langsung yang digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari provinsi kepada kabupaten/kota, pemerintah desa, dan kepada pemerintah daerah Iainnya atau dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa dan pemerintah daerah Iainnya dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan | Satu Tahun Anggaran |
| Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya | Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya | Sisa Lebih Perhitungan Anggaran adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode | Satu Tahun Anggaran |
| Pencairan Dana Cadangan | Pencairan Dana Cadangan | Pencairan Dana Cadangan digunakan untuk mencatat pencairan dana cadangan dari rekening dana cadangan ke rekening kas umum daerah dalam tahun anggaran berkenaan. Jumlah dana cadangan sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan yang bersangkutan. | Satu Tahun Anggaran |
| Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan digunakan untuk mencatat hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan pada badan usaha milik negara (BUMN) dan untuk mencatat hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan pada badan usaha milik daerah (BUMD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Satu Tahun Anggaran |
| Penerimaan Pinjaman Daerah | Penerimaan Pinjaman Daerah | Penerimaan Pinjaman Daerah digunakan untuk mencatat penerimaan pinjaman daerah yang didasarkan pada jumlah pinjaman yang akan diterima dalam tahun anggaran berkenaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman bersangkutan. | Satu Tahun Anggaran |
| Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah | Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah | Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah digunakan untuk mencatat penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah yang diberikan kepada pemerintah pusat, penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah kepada pemerintah daerah lainnya, penerimaan kembali pinjaman kepada BUMD, penerimaan kembali pinjaman kepada BUMN, penerimaan kembali pinjaman kepada koperasi, penerimaan kembali pinjaman kepada masyarakat, penerimaan kembali dana bergulir kepada BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. | Satu Tahun Anggaran |
| Penerimaan Pembiayaan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan | Penerimaan Pembiayaan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan | Penerimaan Pembiayaan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan digunakan untuk mencatat penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Satu Tahun Anggaran |
| Pembentukan Dana Cadangan | Pembentukan Dana Cadangan | Pembentukan Dana Cadangan adalah pengeluaran pembiayaan dalam rangka mengisi dana cadangan | Satu Tahun Anggaran |
| Penyertaan Modal Daerah | Penyertaan Modal Daerah | Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa penyertaan modal pemerintah daerah pada BUMN/BUMD dengan jumlah penyertaan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Perda mengenai penyertaan modal daerah. | Satu Tahun Anggaran |
| Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo | Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo | Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo digunakan untuk mencatat pembayaran pokok utang yang didasarkan pada jumlah yang harus dibayarkan sesuai perjanjian pinjaman dan pelaksanaannya merupakan prioritas utama dari seluruh kewajiban Pemerintah Daerah yang harus diselesaikan dalam tahun anggaran berkenaan berdasarkan perjanjian pinjaman. | Satu Tahun Anggaran |
| Pemberian Pinjaman Daerah | Pemberian Pinjaman Daerah | Pemberian Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali. | Satu Tahun Anggaran |
| Pengeluaran Pembiayaan Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan | Pengeluaran Pembiayaan Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan | Pengeluaran Pembiayaan Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan digunakan untuk mencatat pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Satu Tahun Anggaran |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | CILACAP |
| JAWA TENGAH | BANYUMAS |
| JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
| JAWA TENGAH | BANJARNEGARA |
| JAWA TENGAH | KEBUMEN |
| JAWA TENGAH | PURWOREJO |
| JAWA TENGAH | WONOSOBO |
| JAWA TENGAH | MAGELANG |
| JAWA TENGAH | BOYOLALI |
| JAWA TENGAH | KLATEN |
| JAWA TENGAH | SUKOHARJO |
| JAWA TENGAH | WONOGIRI |
| JAWA TENGAH | KARANGANYAR |
| JAWA TENGAH | SRAGEN |
| JAWA TENGAH | GROBOGAN |
| JAWA TENGAH | BLORA |
| JAWA TENGAH | REMBANG |
| JAWA TENGAH | PATI |
| JAWA TENGAH | KUDUS |
| JAWA TENGAH | JEPARA |
| JAWA TENGAH | DEMAK |
| JAWA TENGAH | SEMARANG |
| JAWA TENGAH | TEMANGGUNG |
| JAWA TENGAH | KENDAL |
| JAWA TENGAH | BATANG |
| JAWA TENGAH | PEKALONGAN |
| JAWA TENGAH | PEMALANG |
| JAWA TENGAH | TEGAL |
| JAWA TENGAH | BREBES |
| JAWA TENGAH | KOTA MAGELANG |
| JAWA TENGAH | KOTA SURAKARTA |
| JAWA TENGAH | KOTA SALATIGA |
| JAWA TENGAH | KOTA SEMARANG |
| JAWA TENGAH | KOTA PEKALONGAN |
| JAWA TENGAH | KOTA TEGAL |
Wawancara, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Mail, Lainnya : Melalui Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) Kabupaten/Kota
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Konfirmasi dan klarifikasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pemberian Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
-
Belanja Bantuan Keuangan merupakan belanja tidak langsung yang digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari provinsi kepada kabupaten/kota, pemerintah desa, dan kepada pemerintah daerah Iainnya atau dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa dan pemerintah....
-
Belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan merupakan pengeluaran untuk memperoleh jalan dan jembatan, irigasi dan jaringan sampai siap pakai meliputi biaya perolehan atau biaya kontruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan dan jembatan, irigasi dan jaringan tersebut siap pakai
-
Belanja Bunga merupakan pengeluaran anggaran untuk pembayaran bunga (interest) yang dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding) termasuk beban pembayaran biaya-biaya yang terkait dengan pinjaman dan hibah yang diterima Pemerintah Kabupaten/Kota seperti biaya commitment fee dan biaya denda.
-
Pendapatan Hibah adalah setiap penerimaan dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri, yang atas pendapatan hibah tersebut, pemerintah mendapat manfaat secara langsung yang....
-
Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo digunakan untuk mencatat pembayaran pokok utang yang didasarkan pada jumlah yang harus dibayarkan sesuai perjanjian pinjaman dan pelaksanaannya merupakan prioritas utama dari seluruh kewajiban Pemerintah Daerah yang harus diselesaikan dalam tahun anggaran....
-
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan merupakan Penerimaan Daerah atas hasil penyertaan modal daerah
-
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UndangUndang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
-
Belanja Hibah adalah setiap pengeluaran Pemerintah Daerah dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, instansi tertentu atau perusahaan daerah, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat,....
-
Belanja modal tanah adalah pengeluaran yang dilakukan perusahaan dengan cara melakukan pengadaan, pembebasan, pembelian, penyelesaian dalam memanfaatkan tanah
-
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah digunakan untuk mencatat penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah yang diberikan kepada pemerintah pusat, penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah kepada pemerintah daerah lainnya, penerimaan kembali pinjaman kepada BUMD, penerimaan kembali pinjaman....
-
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode
-
Penerimaan Pembiayaan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan digunakan untuk mencatat penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa penyertaan modal pemerintah daerah pada BUMN/BUMD dengan jumlah penyertaan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Perda mengenai penyertaan modal daerah.
-
Pengeluaran untuk pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan/atau jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat di luar kriteria belanja bantuan sosial serta belanja perjalanan
-
Belanja Subsidi merupakan belanja yang dilakukan Pemerintah dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan daya beli masyarakat secara umum
-
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah merupakan pendapatan asli daerah selain pajak daerah, retribusi daerah, dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
-
Belanja modal peralatan dan mesin merupakan pengeluaran untuk pengadaan peralatan dan mesin yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan antara lain biaya pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan
-
Pendapatan Transfer Antar Daerah digunakan untuk mencatat dana yang bersumber dari transfer antar-daerah yang terdiri atas pendapatan bagi hasil dan bantuan keuangan.
-
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan digunakan untuk mencatat hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan pada badan usaha milik negara (BUMN) dan untuk mencatat hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan pada badan usaha milik daerah (BUMD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Belanja Bantuan Sosial merupakan pengeluaran berupa transfer uang, barang atau jasa yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat miskin atau tidak mampu guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan/ atau kesejahteraan masyarakat
-
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan
-
Pendapatan transfer merupakan pendapatan yang berasal dari APBN atau APBD antar daerah yang memiliki tujuan untuk pemerataan pendapatan di daerah serta menutup celah fiskal daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah
-
Pembentukan Dana Cadangan adalah pengeluaran pembiayaan dalam rangka mengisi dana cadangan
-
Pencairan Dana Cadangan digunakan untuk mencatat pencairan dana cadangan dari rekening dana cadangan ke rekening kas umum daerah dalam tahun anggaran berkenaan. Jumlah dana cadangan sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan yang bersangkutan.
-
Penerimaan Pinjaman Daerah digunakan untuk mencatat penerimaan pinjaman daerah yang didasarkan pada jumlah pinjaman yang akan diterima dalam tahun anggaran berkenaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman bersangkutan.
-
Belanja modal aset tetap lainnya adalan pengeluaran yang diperlukan dalam kegiatan pembentukan modal untuk pengadaan/pembangunan belanja modal lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan dalam perkiraan kriteria belanja modal Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jaringan (Jalan, Irigasi dan lain-lain)
-
Belanja Pegawai adalah kompensasi dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan pensiunan serta pegawai honorer yang akan diangkat sebagai pegawai lingkup pemerintahan baik sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas....
-
Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Perundang-Undangan merupakan pendapatan lainnya yang diterima oleh daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Belanja bagi hasil merupakan belanja tidak langsung yang digunakan untuk menganggarkan dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan provinsi kepada kabupaten/kota atau pendapatan kabupaten/kota kepada pemerintah desa atau pendapatan pemerintah daerah tertentu kepada pemerintah daerah Iainnya sesuai....
-
Pengeluaran Pembiayaan Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan digunakan untuk mencatat pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Belanja modal aset lainnya merupakan pengeluaran untuk memperoleh aset tetap yang tidak memenuhi kriteria aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya
-
Belanja modal gedung dan bangunan merupakan pengeluaran untuk memperoleh gedung dan bangunan secara kontraktual sampai dengan gedung dan bangunan siap digunakan meliputi biaya pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan IMB, notaris, dan pajak (kontraktual)
-
Belanja tidak terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat/daerah
Indikator Kegiatan
-
Persentase Realisasi Belanja Modal Tanah adalah tingkat penyerapan realisasi Belanja Modal Tanah terhadap Anggaran Belanja Modal Tanah
-
Persentase Realisasi Penerimaan Pinjaman Daerah adalah tingkat capaian realisasi Penerimaan Pinjaman Daerah terhadap target Penerimaan Pinjaman Daerah
-
Persentase Realisasi Belanja Pegawai adalah tingkat penyerapan realisasi Belanja Pegawai terhadap Anggaran Belanja Pegawai
-
Persentase Realisasi Belanja Subsidi tingkat penyerapan realisasi Belanja Subsidi terhadap Anggaran Belanja Subsidi
-
Persentase Realisasi Belanja Hibah tingkat penyerapan realisasi Belanja Hibah terhadap Anggaran Belanja Hibah
-
Persentase Realisasi Pemberian Pinjaman Daerah adalah tingkat capaian realisasi Pemberian Pinjaman Daerah terhadap target Pemberian Pinjaman Daerah
-
Persentase Realisasi Pendapatan Retribusi Daerah tingkat capaian realisasi Pendapatan Retribusi Daerah terhadap target Pendapatan Retribusi Daerah
-
Persentase Realisasi Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan adalah tingkat capaian realisasi Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan terhadap anggaran Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan
-
Persentase Realisasi Pengeluaran Pembiayaan Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan adalah tingkat capaian realisasi Pengeluaran Pembiayaan Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan terhadap target Pengeluaran Pembiayaan Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan....
-
Persentase Realisasi Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah tingkat capaian realisasi Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan terhadap target Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
-
Persentase Realisasi Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah adalah tingkat capaian realisasi Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah terhadap target Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
-
Persentase Realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan adalah tingkat penyerapan realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan terhadap Anggaran Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan
-
Persentase Realisasi Pendapatan Transfer Antar Daerah adalah tingkat capaian realisasi Pendapatan Transfer Antar Daerah terhadap target Pendapatan Transfer Antar Daerah
-
Persentase Realisasi Pembentukan Dana Cadangan adalah tingkat penyerapan pengeluaran pembiayaan untuk Pembentukan Dana Cadangan terhadap anggaran Pembentukan Dana Cadangan
-
Persentase Realisasi Belanja Tidak Terduga adalah tingkat penyerapan realisasi Belanja Tidak Terduga terhadap Anggaran Belanja Tidak Terduga
-
Persentase Realisasi Belanja Bagi Hasil adalah tingkat penyerapan realisasi Belanja Bagi Hasil terhadap Anggaran Belanja Bagi Hasil
-
Persentase Realisasi Pendapatan Pajak Daerah adalah tingkat capaian realisasi Pendapatan Pajak Daerah terhadap target Pendapatan Pajak Daerah
-
Persentase Realisasi Belanja Bunga tingkat penyerapan realisasi Belanja Bunga terhadap Anggaran Belanja Bunga
-
Persentase Realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan adalah tingkat penyerapan realisasi Belanja Belanja Modal Gedung dan Bangunan terhadap Anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan
-
Persentase Realisasi Belanja Bantuan Sosial tingkat penyerapan realisasi Belanja Bantuan Sosial terhadap Anggaran Belanja Bantuan Sosial
-
Persentase Realisasi Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan adalah tingkat capaian realisasi Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan terhadap target Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
-
Persentase Realisasi Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah adalah tingkat capaian realisasi Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah terhadap Anggaran Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah
-
Persentase Realisasi Penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya adalah tingkat capaian realisasi Penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya terhadap Anggaran Penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya
-
Persentase Realisasi Belanja Modal Aset Tetap Lainnya adalah tingkat penyerapan realisasi Belanja Modal Aset Tetap Lainnya terhadap anggaran Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
-
Persentase Realisasi Penerimaan Pembiayaan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan adalah tingkat capaian realisasi Penerimaan Pembiayaan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan terhadap target Penerimaan Pembiayaan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan
-
Persentase Realisasi Penyertaan Modal Daerah adalah tingkat penyerapan pengeluaran pembiayaan untuk Penyertaan Modal Daerah terhadap anggaran Penyertaan Modal Daerah
-
Persentase Realisasi Belanja Bantuan Keuangan adalah tingkat penyerapan realisasi Belanja Bantuan Keuangan terhadap Anggaran Belanja Bantuan Keuangan
-
Persentase Realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin adalah tingkat penyerapan realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin terhadap Anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin
-
Persentase Realisasi Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat adalah tingkat capaian realisasi Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat terhadap target Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat
-
Persentase Realisasi Pencairan Dana Cadangan adalah tingkat capaian realisasi Pencairan Dana Cadangan terhadap target Pencairan Dana Cadangan
-
Persentase Realisasi Belanja Modal Aset Lainnya adalah tingkat penyerapan realisasi Belanja Modal Aset Lainnya terhadap anggaran Belanja Modal Aset Lainnya
-
Persentase Realisasi Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo adalah tingkat capaian realisasi Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo terhadap target Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo
-
Persentase Realisasi Pendapatan Hibah adalah tingkat capaian realisasi Pendapatan Hibah terhadap anggaran Pendapatan Hibah
-
Persentase Realisasi Belanja Barang dan Jasa adalah tingkat penyerapan realisasi Belanja Barang dan Jasa terhadap Anggaran Belanja Barang dan Jasa