| Nama Indikator | Persentase Realisasi Pengeluaran Pembiayaan Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan |
| Konsep | Persentase Realisasi Pengeluaran Pembiayaan Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
|
| Definisi | Persentase Realisasi Pengeluaran Pembiayaan Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan adalah tingkat capaian realisasi Pengeluaran Pembiayaan Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan terhadap target Pengeluaran Pembiayaan Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan |
| Interpretasi | Semakin tinggi persentase semakin tinggi tingkat ketercapaian target |
| Metode Perhitungan | Realisasi Pengeluaran Pembiayaan Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dibagi dengan Anggaran Pengeluaran Pembiayaan Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dikali seratus |
| Rumus | $\frac{RealisasiPengeluaranPembiayaanLainnyasesuaidenganKetentuanPeraturanPerundang-Undangan}{AnggaranPengeluaranPembiayaanLainnyasesuaidenganKetentuanPeraturanPerundangUndangan}x100\%$ |
| Ukuran | Rasio |
| Satuan | Persen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | -
|
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Realisasi Pengeluaran Pembiayaan Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan Anggaran Pengeluaran Pembiayaan Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
|
| Level Estimasi | Kabupaten/Kota |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Realisasi Keuangan APBD Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah 2024 |
|---|